Konten dari Pengguna

Tidak Hanya Libur Lebaran, Pilkada Serentak 2020 Juga Ikut Diundur

Nabil Fiady

Nabil Fiady

Mahasiswa Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabil Fiady tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Pixabay

Sebagai langkah preventif penyebaran virus Covid-19, Pemerintah mengalihkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Tidak hanya libur Lebaran, pagelaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah turut dialihkan ke akhir tahun.

Berdasarkan hasil rapat kerja antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, dan Komisi II DPR RI, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Akibatnya, terdapat 4 tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya, yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan ini melahirkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara cepat oleh Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. Disamping itu, penundaan ini juga dapat dimanfaatkan kandidat-kandidat yang ingin bertarung nanti untuk meningkatkan modal politiknya.

Pembuatan Perppu dan Potensi Naiknya Anggaran

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu dinilai sudah melakukan langkah yang tepat perihal penundaan Pilkada 2020. Hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan warga negara di tengah situasi darurat bencana. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah perlu menerbitkan Perppu penundaan Pilkada yang mencakup berbagai hal teknis, seperti: anggaran, status keberlanjutan tahapan Pilkada, status keberlanjutan petugas ad hoc yang sudah direkrut oleh KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran.

Peneliti Perludem, Titi Anggraini, menyampaikan 3 hal yang perlu dilakukan Pemerintah dalam proses penyusunan Perppu, yakni: Pertama, penyusunan Perppu harus bersifat partisipatif agar memenuhi kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada pasca penundaan. Kedua, mendorong KPU untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak maupun konsekuensi penundaan Pilkada secara komprehensif, skenario dan simulasi jadwal Pilkada baru, serta informasi menyeluruh terkait implikasi teknis yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Ketiga, sumber pendanaan lebih baik berasal dari APBN untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggaran sehingga Pilkada dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Di samping itu, penundaan Pilkada juga berpotensi menambah anggaran. Pasalnya, penyelenggara harus memastikan bahwa setiap TPS memiliki protokol pencegahan penularan Covid-19. Hal ini turut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, beliau menyarankan agar di setiap TPS tersedia hand sanitizer dan sabun cuci tangan, terdapat mekanisme batas antrian, wajib menggunakan masker bagi seluruh pihak, serta penyemprotan disinfektan di setiap sudut.

Siapkah Indonesia Menggelar Pilkada di Bulan Desember?

Pertanyaan diatas tentunya sejalan dengan pertanyaan banyak pihak, kapankah wabah Covid-19 ini akan berakhir? Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengestimasikan puncak pandemi berada di akhir Juni atau akhir Juli. Akan tetapi, setelah melalui puncaknya, bukan berarti kita dapat terbebas 100% dari ancaman virus Covid-19, pasalnya masih terdapat ancaman gelombang 2 dan 3, hingga belum ditemukannya vaksin yang terbukti ampuh. Bahkan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pandemi ini akan benar-benar berakhir pada akhir tahun, lantas bagaimana dengan penyelenggaraan Pilkada?

Penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan di bulan Desember jika pemerintah maupun masyarakat saling gotong-royong dan selalu mengikuti SOP dalam berkegiatan sehari-hari. Jika tidak ada semangat kolektif dalam memerangi pandemi ini maka bukan tidak mungkin Covid-19 masih menghantui kita semua dan Pilkada bakal menerima imbasnya kembali. Perlu diingat, hal ini pun harus didukung oleh kesiapan penyelenggara, pasalnya banyak dari agenda Pilkada yang memerlukan tatap muka, seperti pendaftaran kandidat, kampanye, debat publik, dll.

Akan tetapi, melihat kondisi Indonesia yang belum stabil dalam penanganan Covid-19, nampaknya Pilkada di bulan Desember sulit terjadi. Hal ini pun diafirmasi oleh Ketua KPU dan Bawaslu dalam diskusi publik yang bertajuk “Perlukah Mewaspadai Malpraktik dalam Penundaan Pilkada 2020?”. Mereka menganggap kalau Pilkada “dipaksakan” bulan Desember maka potensi terjadinya malpraktik cukup besar, seperti:

  1. Daftar pemilih tidak akurat,

  2. Kurangnya logistik pemilihan,

  3. Pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara pemungutan-penghitungan suara,

  4. Regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan belum jelas,

  5. Verifikasi faktual dukungan calon kurang maksimal,

  6. Merebaknya money politics atau vote buying,

  7. Potensi abuse of power oleh petahana karena sulit dibendung dan dibedakan antara pemberian bantuan sosial terkait Covid-19 atau pelanggaran pemilihan (money politics dan administrasi TSM),

  8. Kurang maksimalnya fasilitas bahan kampanye dari KPU, dan

  9. Tidak terjaminnya rasa aman dan nyaman seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Alangkah lebih baik jika Pemerintah tidak menentukan tanggal tertentu dalam Perppu yang sedang dirumuskan sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat mengikuti perkembangan arus persebaran Covid-19 yang tidak jelas sampai kapan akan berakhir. Dalam hal ini, ketika Indonesia sudah berada dalam masa puncak pandemi maka Pemerintah, DPR, maupun penyelenggara perlu meninjau ulang waktu yang tepat terkait penyelenggaraan Pilkada dengan mempertimbangkan segala situasi dan risiko yang akan terjadi.

Penundaan Pilkada, Momentum untuk Kandidat?

Saat ini, para kandidat yang ingin bertarung dalam kontestasi Pilkada dapat memanfaatkan momentum Covid-19 untuk menuai citra positif di masyarakat. Layaknya “ketiban durian runtuh” mereka dapat merespon dan membantu masyarakat melawan pandemi ini melalui berbagai bentuk kegiatan sosial. Untuk memenuhi modal politiknya, kesempatan emas ini harus dimanfaatkan secara optimal sehingga menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap suara rakyat. Harapannya, masyarakat yang mendapat bantuan langsung dari kandidat akan mempunyai citra positif dari kandidat itu sendiri dan berpengaruh terhadap pilihan politik mereka di Pilkada mendatang. Akan tetapi, momentum ini layaknya 2 sisi mata uang. Di satu sisi sangat menguntungkan bagi kandidat, sedangkan di sisi lain cukup merepotkan penyelenggara dalam melakukan pengawasan.

Nabil Fiady

Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM.