Konten dari Pengguna
Pajak Kendaraan Bayar Dua Kali? Memahami Opsen PKB
9 September 2025 13:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Pajak Kendaraan Bayar Dua Kali? Memahami Opsen PKB
Opsen PKB & BBNKB hadir di STNK 2025. Bukan pajak ganda, tapi mekanisme baru bagi hasil daerah sesuai UU HKPD, transparan & adil bagi masyarakat.Nabil Permana
Tulisan dari Nabil Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Awal Januari 2025 membawa berita pajak yang mengejutkan bagi warga Indonesia. Dengan adanya berita kenaikan PPN, serta CoreTax System. Namun dibalik kedua berita panas tersebut ada juga perubahan pajak yang cukup berdampak bagi masyarakat namun tidak terlalu terlihat, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam UU HKPD. Nyadar tidak? kalau di beberapa daerah ada kolom baru dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Memangnya apa itu Opsen PKB? Artikel ini akan membahas secara detail pengertian, justifikasi, serta penerapan Opsen PKB.
ADVERTISEMENT
Pemahaman tentang Opsen PKB
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Hal ini terjadi dengan tujuan desentralisasi fiskal, dimana pendelegasian tanggung jawab dan wewenang, termasuk pengaturan aspek penerimaan dan pengeluaran, diberikan kepada Pemerintah Daerah. Bird (2010) dalam bukunya “Intergovernmental finance: Still a long way to go”, menyatakan bahwa opsen merupakan bentuk tax sharing yang lebih transparan daripada transfer antar pemerintah (bagi hasil).
Konsep opsen ini mengikuti konsep Piggyback Tax yakni pajak yang membonceng dari basis pajak yang sudah dipungut oleh pemerintah lain. Dalam penerapannya opsen ini tidak perlu membuat basis pajak yang baru, melainkan hanya mengenakan pajak tambahan atas basis yang sudah ada pada pajak yang dipungut oleh pemerintah atasnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 4 ayat (2) huruf h. dan i. UU HKPD menyatakan bahwa Kabupaten/Kota berhak menarik objek pajak Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, kenapa baru diterapkan di Januari 2025 walaupun UU HKPD sudah ditetapkan sejak 2022? Karena dalam Pasal 191 ayat (1) UU HKPD dinyatakan bahwa Peraturan terkait Opsen PKB dalam UU HKPD mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkannya UU HKPD.
Mekanisme Opsen PKB
Walaupun bukan pengenaan pajak 2 kali, masih banyak yang khawatir sistem ini akan membebankan Wajib Pajak (WP) lebih. Namun, justru pada penerapannya melainkan membebankan lebih WP, sistem ini meringankan beban yang ditanggung WP.
Dengan diterapkannya sistem Opsen ini, pemerintah juga mengubah penetapan tarif maksimal dari PKB secara langsung. Dimana pada Pasal 10 ayat (1) huruf a. UU HKPD dinyatakan bahwa tarif maksimal yang dikenakan kepada PKB adalah 1,2%, terjadi penurunan dari Peraturan sebelumnya (UU PDRD) yakni 2%. Akan tetapi, Pasal 83 ayat (1) huruf a. menyatakan bahwa tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Walaupun terlihat besar akan tetapi dengan sistem penghitungan yang berbeda, 66% tersebut malah merupakan tarif yang masih meringankan WP.
ADVERTISEMENT
Untuk pembayarannya Opsen PKB sesuai dengan modul , dibayarkan di waktu yang bersamaan dengan pembayaran PKB. Hal ini biasanya dalam bentuk Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Kemudian, saat WP melakukan pembayaran di Bank, secara otomatis Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing rekening yang berwenang termasuk RKUD Provinsi untuk nominal PKB, serta RKUD Kota/Kabupaten untuk nominal Opsen PKB.
Simulasi Perhitungan Opsen PKB
Jika kita mengambil contoh Tuan A, yang merupakan Wajib Pajak berkedudukan di Bandung, Jawa Barat. Tuan A mempunyai sebuah motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp30.000.000.
Jika kita menggunakan Skema Perhitungan UU PDRD maka :
2% x RP30.000.000 = Rp600.000
Rp600.000 tersebut menjadi PKB yang dibebankan kepada Tuan A.
ADVERTISEMENT
Jika kita menggunakan Skema Perhitungan UU HKPD dengan Opsen PKB maka :
1,2% x Rp30.000.000 = Rp360.000
dengan Opsen PKB
66% x Rp360.000 = Rp237.600
Maka Pajak yang dibebankan terhadap Tuan A adalah :
Rp360.000 + Rp237.600 = Rp597.600
Dapat disimpulkan bahwa skema perhitungan UU HKPD menghasilkan beban yang lebih ringan terhadap WP.
Tujuan Diterapkannya Opsen PKB Dalam UU HKPD
Pergantian skema perhitungan pada PKB dalam UU HKPD ini tidak dilakukan dengan semena-mena, melainkan mempunyai beberapa tujuan, sebagai berikut :
Sumber Referensi
ADVERTISEMENT

