Meninjau Kembali Perlindungan HAM bagi Perempuan

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nabila Dhiya Khalida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam konstitusi Indonesia, terdapat dua macam hak, yaitu hak warga negara dan hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu hak yang kita dapatkan sejak lahir yang diberikan oleh tuhan dan tidak bisa diganggu gugat. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Seperti yang kita lihat sekarang ini telah banyak ditemukan berbagai macam kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kasus ini telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sangat di sayangkan masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak yang marak terjadi sekarang.
Dengan ini maka setiap warga berhak mendapatkan haknya sebagai manusia. Sebagaimana yang terdapat dalam gagasan Pancasila dan Undang Undang Dasar NKRI 1945 bahwa setiap manusia memiliki hak untuk dilindungi dan merasa aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk juga perempuan dan anak.
Mengutip dari Global Burden of Disease (GBD), diperkirakan bahwa lebih dari 30 persen perempuan berumur di atas 15 tahun mendapatkan pelecehan fisik dari pasangan selama hidupnya.
Hal ini dapat terjadi salah satunya karena masih melekatnya budaya patriarki hingga sekarang. Di mana dalam hidup bermasyarakat menempatkan pria pada puncak pemegang kekuasaan dan selalu mendominasi dalam politik. Bahkan hingga detik ini banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa perempuan harus selalu berada di bawah laki laki.
Budaya patriarki ini dapat memicu kekerasan karena masyarakat menganggap posisi kaum laki laki berada diatas kaum wanita sehingga saat terjadi pelecehan pada perempuan dalam bentuk sekecil apapun masyarakat akan menganggap wajar hal tersebut.
Dengan hadirnya budaya patriarki ini dapat menyebabkan stereotip negative yang sering kali digunakan untuk membenarkan perbuatan suatu pihak tertentu. Juga tak terlepas dari kekerasan fisik, psikis, seksual, bahkan ancaman yang didapatkan.
Factor lain juga dapat terjadi karena ekonomi yang rendah (miskin) banyak masyarakat yang kurang mendapatkan pendidikan yang cukup, kurangnya edukasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan, serta akses yang memadai untuk menyuarakan berbagai permasalahan anak dan perempuan.
Masyarakat ekonomi rendah banyak yang menikah di bawah umur, baik disengaja maupun tidak disengaja. Salah satu sebab maraknya pernikahan dini disebabkan oleh pelecehan seksual yang dapat mengakibatkan korban mengandung anak diluar nikah. Fakta ini sangat mengecewakan karena dapat terlihat banyak sekali perempuan berusia dini yang harus menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan.
Selain pemerkosaan dan pelecehan seksual, pelacuran, pemukulan dalam rumah tangga, dan pornografi banyak ditemukan dalam kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan umumnya ditemukan di dalam keluarga yang menjadi persoalan internal masing masing dan tak banyak orang yang tahu sehingga susah untuk dibantu.
Banyak ditemukan korban pelecehan tidak berani untuk menyuarakan haknya sebagai perempuan. Factor yang biasa dijadikan alasan mereka bertahan dalam berumah tangga itu karena anak, dapat juga karena dibutakan oleh cinta maupun karena menjaga nama baik keluarga.
Dengan mendapatkan perlakuan kekerasan, korban akan rentan mengalami masalah kesehatan mental. Dengan kekerasan pula korban akan merasa depresi dan kecemasan yang berlebihan. Selain itu korban pasti akan merasakan trauma yang berat dan merasa selalu tidak aman.
Sering kali ditemukan pada lingkungan bermasyarakat, keluarga yang sering mengalami kekerasan dalam berumah tangga. Ini merupakan suatu hal yang miris karena sejatinya hubungan pernikahan di ikat dengan cinta. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada istri, bahkan kepada anak. Dengan melihat kekerasan ataupun hanya mendengar mental anak pasti akan terganggu.
Dengan maraknya kekerasan pada perempuan dan anak, seakan akan perlindungan HAM bagi perempuan dan anak sudah terlupakan. Perlu diadakannya edukasi dan bimbingan untuk para perempuan agar bisa menyuarakan haknya. Karena hakikatnya semua manusia memiliki haknya untuk dilindungi dan mendapat keadilan.
Oleh sebab itulah pada 15 Oktober 1998 dibentuklah Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau yang biasa dikenal dengan Komnas Perempuan. Lembaga ini dibentuk untuk mengurangi dan meniadakan kekerasan kepada perempuan.
Dengan adanya komnas perempuan dapat membuka akses sebesar besarnya kepada perempuan agar berani untuk menyuarakan haknya. Dengan komnas perempuan ini diharapkan agar bisa meningkatkan upaya untuk mencegah dan penanggulangan kekerasan serta memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan.
Dengan zaman yang berkembang seperti saat ini, maka komnas perempuan membuka akses untuk melapor melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram @komnsperempuan serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
