Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Digitalisasi: Transformasi Fiskal
4 Februari 2025 16:08 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Nabila Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peluang dan Tantangan Pajak Daerah dalam Era Digital
Transformasi digital telah mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi. Dengan meningkatnya akses teknologi dan data, digitalisasi pajak daerah dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan transparansi. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 79,5% dari total populasi pada 2024, hal tersebut menunjukkan potensi besar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak berbasis digital (2024).
ADVERTISEMENT
Peluang digitalisasi pajak daerah tidak hanya terbatas pada peningkatan efisiensi, tetapi juga pada peningkatan local taxing power. Dengan sistem elektronik seperti e-SPTPD dan e-Billing, pencatatan pajak menjadi lebih akurat serta meminimalkan potensi kebocoran pajak. Hal ini sejalan dengan amanat tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mendorong transformasi ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, digitalisasi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) berkontribusi terhadap peningkatan PAD sebesar 11,1% secara tahunan, bahkan hingga 14% di beberapa daerah yang telah melaksanakan pilot project awal ETPD. Berdasarkan hasil asesmen terakhir Indeks ETPD yang dilakukan pada Juli 2021, terdapat 115 Pemda dalam kategori Digital, 270 Pemda kategori Maju, 151 Pemda kategori Berkembang dan 6 Pemda dalam kategori Inisiasi (2021).
ADVERTISEMENT
Meski memiliki potensi pajak yang besar, di balik peluang tersebut terdapat tantangan yang besar pula. Salah satu kendala utama yang seringkali di hadapi oleh mayoritas Pemda ialah infrastruktur teknologi yang belum merata. Tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil dan infrastruktur teknologi yang memadai, terutama di wilayah yang masuk ke dalam kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kesenjangan digital ini dapat menghambat implementasi pajak digital yang efektif dan optimalisasi pajak daerah yang maksimal.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor krusial lainnya. Digitalisasi membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam mengoperasikan sistem berbasis teknologi, tetapi masih banyak aparatur daerah yang belum terlatih dalam bidang ini. Literatur mencatat bahwa keterbatasan kapasitas administrasi di banyak daerah menyebabkan tingkat kepatuhan pajak yang rendah dan kurang optimalnya pemanfaatan data perpajakan (2021).
ADVERTISEMENT
Keamanan data juga menjadi tantangan utama dalam digitalisasi pajak daerah. Perlindungan informasi wajib pajak harus menjadi prioritas utama guna menghindari kebocoran data yang dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat. Serangan siber yang menargetkan sistem perpajakan daerah harus diantisipasi dengan penerapan standar keamanan yang ketat serta peningkatan infrastruktur perlindungan data.
Selain tantangan teknis dan sumber daya manusia, terdapat aspek regulasi yang perlu diperhatikan. Harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi permasalahan dalam mendukung implementasi pajak digital yang efektif. Inkonsistensi regulasi perpajakan dan perbedaan sistem yang diterapkan di berbagai daerah dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan pajak digital.
Implementasi Digitalisasi Pajak di Berbagai Daerah
Sejumlah daerah telah mengadopsi digitalisasi dalam sistem pajak mereka dengan berbagai metode yang bervariasi. Beberapa daerah telah berhasil menerapkan sistem berbasis aplikasi dan layanan web untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Berikut daftar aplikasi pajak daerah yang telah diterapkan dan dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Google Play Store (Android) atau App Store (IOS).
Meskipun berbagai daerah telah mengembangkan aplikasi pajak digital, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diperbaiki. Beberapa aplikasi masih memiliki fitur yang terbatas, tampilan antarmuka yang kurang ramah pengguna, serta edukasi yang minim bagi masyarakat terkait penggunaan aplikasi pajak daerah. Selain itu, belum tersedianya aplikasi pada sistem iOS di beberapa daerah juga menjadi kendala bagi pengguna dengan perangkat Apple. Pemerintah daerah perlu meningkatkan layanan berbasis digital ini dengan menambahkan fitur lainnya seperti layanan pelanggan daring, notifikasi jatuh tempo pajak, serta integrasi pembayaran dengan metode transaksi digital yang lebih banyak, seperti kartu kredit, M-Banking dan QRIS.
ADVERTISEMENT
Selain layanan aplikasi, beberapa Pemda juga mengembangkan portal pajak berbasis web seperti SIAPDOL di Kabupaten Sumedang, situs pajak.malangkota.go.id di Kota Malang, serta layanan pajak daring lainnya melalui situs website daerah masing-masing. Meskipun sistem digital telah mempermudah akses layanan bagi wajib pajak, beberapa situs terpantau masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, seperti gangguan server, kurangnya integrasi dengan layanan keuangan daerah, serta navigasi yang kurang efektif bagi pengguna. Pemda perlu memastikan bahwa sistem ini terus diperbarui dan dipantau agar lebih bagus, informatif dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Strategi Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah
Untuk memastikan digitalisasi pajak daerah berjalan efektif, beberapa strategi utama dapat diterapkan:
1. Penguatan Infrastruktur Digital
Pembangunan jaringan internet dan sistem teknologi yang lebih luas harus menjadi prioritas, terutama di daerah 3T, agar digitalisasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan seperti perluasan akses internet melalui proyek Palapa Ring yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dengan jaringan broadband nasional. Selain itu, kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) juga dapat dilakukan untuk memastikan ketersediaan akses digital yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
2. Peningkatan Kapasitas SDM
Aparatur pajak daerah memerlukan pelatihan berkelanjutan dalam pengelolaan sistem pajak digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan kemudahan pajak berbasis digital. Program pelatihan dapat diadakan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan atau universitas untuk menyediakan pelatihan berbasis teknologi, seperti yang telah dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta dalam program sosialisasi Sistem Pajak Online PBJT dengan para pengusaha selaku wajib pajak terkait.
3. Integrasi Sistem Pajak
Pemanfaatan satu platform nasional yang menghubungkan seluruh Pemda sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak daerah. Sistem ini harus dapat diintegrasikan dengan basis data kependudukan (Dukcapil), sistem perizinan usaha (OSS), serta sistem informasi keuangan daerah (SIKD) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak secara nasional. Contoh sukses dari penerapan integrasi ini adalah e-Tax yang digunakan oleh beberapa daerah untuk mengelola data pajak secara real-time.
ADVERTISEMENT
4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Kerja sama dengan fintech, startup teknologi, dan lembaga keuangan dapat mempercepat inovasi layanan pembayaran pajak. Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran pajak daerah telah diterapkan di berbagai kota besar seperti Jakarta dan Bandung, memungkinkan wajib pajak membayar pajak lebih cepat dan aman melalui dompet digital dan mobile banking. Selain itu, integrasi dengan platform e-commerce juga dapat dilakukan agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
5. Pengamanan Data dan Regulasi
Penguatan sistem keamanan data wajib pajak menjadi hal yang krusial, mengingat potensi serangan siber semakin meningkat. Pemerintah daerah harus menerapkan standar keamanan berbasis enkripsi data serta membangun pusat pemulihan data (Disaster Recovery Center) untuk mengantisipasi kebocoran atau kehilangan data pajak. Selain itu, harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar implementasi pajak digital berjalan efektif tanpa kendala hukum
ADVERTISEMENT
Transformasi Digital sebagai Katalisator Pertumbuhan Ekonomi
Digitalisasi pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, tetapi juga sebagai katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Dengan sistem pajak yang lebih transparan dan efisien, iklim investasi akan semakin kondusif dengan pemberian kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi pelaku usaha. Hal ini berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru di daerah.
Selain itu, keberhasilan digitalisasi pajak dapat memperkuat otonomi fiskal daerah dan meningkatkan local taxing power yang berefek positif terhadap PAD. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah akan memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam merancang kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Daerah dengan pengelolaan pajak yang lebih baik, dapat mengalokasikan dana secara lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Penerapan digitalisasi perpajakan juga mendukung konsep smart city, yakni layanan publik berbasis digital yang dapat dikembangkan lebih luas untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah. Sistem pajak berbasis digital yang terintegrasi dengan layanan publik lainnya, seperti perizinan usaha dan tata kelola lahan, dapat meningkatkan kualitas layanan serta mempercepat proses birokrasi yang rumit.
Berdasarkan hasil uji implementasi, beberapa daerah menunjukkan peningkatan PAD yang signifikan setelah menerapkan digitalisasi dalam sistem administrasi perpajakannya. Hal ini membuktikan bahwa digitalisasi pajak tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. Dalam jangka panjang, digitalisasi pajak daerah akan berkontribusi pada stabilitas fiskal nasional. Dengan sistem yang lebih modern dan akuntabel, risiko penyimpangan serta praktik korupsi dalam pengelolaan pajak daerah dapat diminimalisir. Oleh karena itu, percepatan transformasi digital pajak daerah harus menjadi agenda utama pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Arif, M. (2024). Literasi Digital: Rantai Penyempurna dalam Siklus Ketahanan Informasi dan Transformasi Digital di Indonesia.
Gunawan, P. (2021). Digitalisasi Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pemerintah Indonesia. (2021). Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.