Konten dari Pengguna

Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Digitalisasi: Transformasi Fiskal

Nabila Putri Ramadhani
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
4 Februari 2025 21:24 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabila Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Diolah Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Diolah Penulis
ADVERTISEMENT
Peluang dan Tantangan Pajak Daerah di Era Digital
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah. Dengan semakin meluasnya akses terhadap teknologi dan data, digitalisasi pajak daerah mampu meningkatkan efektivitas administrasi, memperluas cakupan pajak, serta meningkatkan transparansi. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 79,5% penduduk Indonesia telah menggunakan internet. Hal tersebut menunjukkan peluang yang besar bagi optimalisasi pemungutan pajak daerah secara digital (2024).
ADVERTISEMENT
Digitalisasi tidak hanya berkontribusi pada efisiensi, tetapi juga memperkuat kewenangan pajak daerah. Sistem elektronik seperti e-SPTPD dan e-Billing memungkinkan pencatatan pajak yang lebih akurat dan transparan serta mengurangi risiko kebocoran pajak. Hal ini sejalan dengan amanat kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang bertujuan mendukung transformasi ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, implementasi digitalisasi pajak daerah juga telah terbukti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) berkontribusi terhadap peningkatan PAD hingga 11,1% per tahun, bahkan mencapai 14% di beberapa daerah yang telah menerapkan proyek percontohan. Penilaian Indeks ETPD pada Juli 2021 menunjukkan bahwa 115 daerah telah masuk dalam kategori Digital, 270 daerah dalam kategori Maju, 151 daerah dalam kategori Berkembang, dan 6 daerah masih berada di tahap Inisiasi (2021).
ADVERTISEMENT
Namun, terlepas dari peluang besar tersebut, tantangan dalam penerapan pajak digital masih cukup signifikan. Salah satu hambatan utama yang dihadapi banyak pemerintah daerah adalah keterbatasan infrastruktur teknologi. Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang stabil atau infrastruktur teknologi yang memadai, terutama di wilayah dengan kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kesenjangan digital ini dapat menjadi penghalang bagi keberhasilan implementasi sistem pajak berbasis digital.
Faktor lain yang menjadi tantangan adalah kesiapan sumber daya manusia. Penerapan teknologi digital membutuhkan tenaga kerja yang kompeten dalam mengoperasikan sistem berbasis teknologi, tetapi masih banyak aparatur daerah yang belum memiliki keterampilan yang memadai. Minimnya pegawai IT dalam SDM pemerintahan menjadi salah satu faktor terhambatnya penerapan sistem perpajakan yang mendukung penerimaan. Studi juga menunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas administrasi perpajakan di banyak daerah berkontribusi terhadap rendahnya tingkat kepatuhan pajak serta kurang optimalnya pemanfaatan data perpajakan (2021).
ADVERTISEMENT
Aspek keamanan data juga menjadi perhatian penting dalam digitalisasi pajak daerah. Perlindungan informasi wajib pajak harus dijamin agar tidak terjadi kebocoran data yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat. Ancaman serangan siber terhadap sistem perpajakan daerah perlu diantisipasi dengan penerapan standar keamanan tinggi serta peningkatan sistem perlindungan data.
Selain aspek teknis dan sumber daya manusia, harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi tantangan dalam dalam mengimplementasikan pajak digital. Perbedaan sistem dan kebijakan di berbagai daerah dapat menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan pajak digital yang efektif.
Implementasi Digitalisasi Pajak di Berbagai Daerah
Sejumlah daerah telah mulai mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan pajaknya melalui berbagai metode, seperti penggunaan aplikasi pajak berbasis Android dan iOS serta portal web pajak daerah. Berikut daftar aplikasi yang telah tersedia dan dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Google Play Store atau App Store.
Sumber: Diolah Penulis
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diperbaiki, seperti fitur yang terbatas, antarmuka yang kurang ramah pengguna, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara penggunaan aplikasi pajak daerah. Selain itu, tidak semua aplikasi tersedia dalam sistem operasi seluler, iOS misalnya, sehingga menyulitkan pengguna perangkat Apple. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas layanan digital dengan menambahkan fitur utama dan pelengkap seperti layanan pelanggan daring, notifikasi jatuh tempo pajak, serta integrasi pembayaran dengan metode transaksi digital yang lebih beragam seperti kartu kredit, mobile banking, dan QRIS.
ADVERTISEMENT
Selain aplikasi, beberapa pemerintah daerah juga mengembangkan portal pajak berbasis web seperti SIAPDOL di Kabupaten Sumedang dan situs pajak.malangkota.go.id di Kota Malang. Meski mempermudah akses layanan pajak, masih ada tantangan seperti gangguan server, kurangnya integrasi dengan sistem keuangan daerah, serta navigasi yang belum optimal bagi pengguna. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu terus memperbaharui dan memantau sistem aplikasi atau portal web pajak daerahnya agar lebih informatif, interaktif, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Strategi Optimalisasi Digitalisasi Pajak Daerah
Pemerintah perlu memastikan perluasan jaringan internet dan sistem teknologi agar digitalisasi pajak dapat diakses secara merata, terutama di daerah 3T yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur. Salah satu langkah strategis yang dapat diterapkan adalah melalui program Palapa Ring, yang berfungsi menghubungkan daerah-daerah terpencil dengan jaringan broadband nasional, sehingga memungkinkan akses internet yang lebih luas dan stabil.
ADVERTISEMENT
Selain infrastruktur, penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor krusial. Aparatur pajak daerah perlu mendapatkan pelatihan berkelanjutan agar lebih kompeten dalam mengoperasikan sistem pajak digital. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan guna menyediakan pelatihan berbasis teknologi, baik bagi pegawai daerah maupun masyarakat umum, agar pemanfaatan teknologi digital lebih optimal.
Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data, sistem pajak digital harus diintegrasikan dengan berbagai platform yang sudah ada. Integrasi ini mencakup penyelarasan data kependudukan melalui Dukcapil, sistem perizinan usaha dengan OSS, serta sistem informasi keuangan daerah (SIKD). Dengan demikian, setiap transaksi perpajakan dapat terekam secara otomatis dan akurat.
Kolaborasi dengan sektor swasta juga perlu ditingkatkan dalam mendukung inovasi layanan pajak daerah. Pemerintah dapat bekerja sama dengan fintech dan perusahaan teknologi guna mengembangkan metode pembayaran yang lebih praktis dan modern. Penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran pajak, sudah diterapkan di berbagai kota besar, namun masih perlu diperluas kembali agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkannya dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Dalam aspek keamanan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa sistem pajak digital yang diterapkan memiliki standar keamanan yang tinggi. Penerapan enkripsi data menjadi langkah esensial untuk mencegah kebocoran informasi wajib pajak. Selain itu, harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi faktor penting agar implementasi pajak digital berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang dapat menghambat efektivitas sistem administrasi perpajakan daerah.
Digitalisasi Pajak sebagai Katalisator Pertumbuhan Ekonomi
Penerapan pajak digital bukan hanya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, tetapi juga berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, iklim investasi dapat semakin kondusif karena adanya kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha. Hal ini turut berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan digitalisasi pajak juga berpotensi memperkuat otonomi fiskal daerah, meningkatkan kapasitas PAD, dan mendukung pembangunan infrastruktur serta layanan publik. Selain itu, sistem pajak berbasis digital juga selaras dengan konsep smart city, layanan pemerintahan berbasis digital yang dapat meningkatkan efisiensi tata kelola daerah.
Berdasarkan hasil uji implementasi, beberapa daerah menunjukkan peningkatan PAD yang signifikan setelah menerapkan digitalisasi dalam sistem administrasi perpajakannya. Hal ini membuktikan bahwa digitalisasi pajak tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. Dalam jangka panjang, digitalisasi pajak daerah dapat berkontribusi pada stabilitas fiskal nasional. Dengan sistem yang lebih akuntabel dan modern, risiko penyimpangan serta praktik korupsi dalam pengelolaan pajak dapat diminimalisir. Oleh karena itu, percepatan digitalisasi pajak daerah perlu menjadi agenda prioritas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Arif, M. (2024). Literasi Digital: Rantai Penyempurna dalam Siklus Ketahanan Informasi dan Transformasi Digital di Indonesia.
Gunawan, P. (2021). Digitalisasi Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pemerintah Indonesia. (2021). Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.