Dijanjikan Gaji Jutaan, ABK Diduga Terjebak Eksploitasi di Laut

Mahasiswa S1 Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Nabila Salfa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bekerja di kapal seharusnya menjadi jalan untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Namun, dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menunjukkan bahwa pekerjaan di sektor perikanan juga dapat menyimpan risiko serius. Kasus ini bukan hanya persoalan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut dugaan perdagangan orang, penganiayaan, dan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut pemberitaan ANTARA dan Tribrata News Polri pada 15 Oktober 2026, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap ABK kapal cumi KM Maulana 23.
Janji Gaji dan Dugaan Eksploitasi
Dalam pemberitaan tersebut, polisi menyebut para korban diduga dijanjikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, tetapi kenyataannya hanya menerima upah sekitar Rp35 ribu per hari. Para korban juga diduga mengalami pemotongan gaji, terjerat utang atau kasbon, serta penganiayaan. Polisi turut mengungkap dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja laut.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan antara gaji yang dijanjikan dan yang diterima. Adanya dugaan penganiayaan, pembatasan kebutuhan dasar, dan penguasaan terhadap pekerja dapat menunjukkan pola eksploitasi yang membuat korban sulit memperjuangkan haknya.
Ketika Utang Diduga Menjadi Alat untuk Mengikat Pekerja
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dugaan penggunaan kasbon atau utang untuk menjerat ABK. Dalam hubungan kerja yang sehat, utang tidak seharusnya menjadi alat untuk membatasi kebebasan seseorang atau membuatnya takut meninggalkan tempat kerja yang tidak aman.
Masalah ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap perekrutan pekerja kapal. Proses perekrutan yang dilakukan melalui media sosial dapat memudahkan pencari kerja menemukan peluang, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, informasi mengenai perusahaan, kontrak kerja, upah, dan kondisi pekerjaan perlu diperiksa sebelum seseorang menerima tawaran kerja.
Siapa yang Bertanggung Jawab Melindungi ABK?
Perlindungan pekerja tidak cukup dilakukan setelah kasus menjadi viral atau setelah korban berhasil melapor. Pengawasan harus berjalan sejak proses perekrutan, penandatanganan kontrak, pemberangkatan, hingga pelaksanaan pekerjaan di kapal.
Aparat penegak hukum perlu mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang merekrut, mengurus dokumen, mengoperasikan kapal, atau mengawasi pekerja. Sementara itu, lembaga terkait perlu memastikan korban memperoleh bantuan hukum, layanan kesehatan, pemulihan, serta hak atas ganti kerugian apabila memenuhi ketentuan hukum.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pemulihan korban dan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang harus menjadi bagian penting dari penanganan perkara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak tersangka yang ditetapkan. Ukurannya juga mencakup apakah korban mendapat perlindungan, hak mereka dipulihkan, dan sistem perekrutan pekerja menjadi lebih aman.
