Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak: Menguji Kembali Keadilan bagi Korban

Mahasiswa S1 Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nabila Salfa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Putusan bebas dalam perkara kekerasan seksual terhadap balita di Bekasi memunculkan pertanyaan tentang pembuktian pidana, perlindungan anak, dan keadilan bagi korban.
Sudahkah Keadilan Ditegakkan?
Perkara kekerasan seksual terhadap anak kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana keadilan dijalankan di pengadilan. Pada satu sisi, hakim wajib memastikan seseorang tidak dipidana tanpa bukti yang cukup. Namun, di sisi lain, proses pembuktian juga harus mampu memahami kondisi korban, terutama ketika korban masih berusia sangat muda.
Persoalan ini terlihat dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun tujuh bulan di Bekasi. Pengadilan Negeri Bekasi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 18 Agustus 2026 melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG. Pengadilan tingkat banding kemudian membebaskan terdakwa.
Putusan tersebut menjadi perhatian setelah Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan melalui siaran pers pada 6 Oktober 2026. Lembaga tersebut menyoroti pentingnya penilaian bukti yang memperhatikan usia, perkembangan anak, serta kemungkinan beragamnya respons korban terhadap peristiwa kekerasan seksual.
Ketika Trauma Menjadi Perdebatan dalam Pembuktian
Berdasarkan pemberitaan Jabar Ekspres yang memuat keterangan pendamping korban dari LBH APIK Jakarta, salah satu hal yang dipersoalkan adalah pertimbangan mengenai tidak tampaknya tanda trauma tertentu pada korban. Pengungkapan peristiwa yang baru disampaikan kepada ibu korban lima hari setelah kejadian juga menjadi bagian dari perdebatan.
Pendamping korban turut menyampaikan keberatan terhadap penilaian sejumlah bukti lain dalam perkara tersebut, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis. Hal-hal tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping yang perlu dibaca bersama isi putusan dan seluruh bukti persidangan, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum yang sudah terbukti.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa respons anak terhadap kekerasan seksual dapat berbeda-beda. Tidak semua anak menunjukkan ketakutan, menangis, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan. Anak yang masih berusia balita juga memiliki keterbatasan dalam memahami dan menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Hal ini penting karena keterlambatan anak dalam bercerita atau tidak terlihatnya respons trauma tertentu tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kebenaran suatu dugaan tindak pidana. Penilaian harus dilakukan dengan melihat keseluruhan alat bukti dan keadaan perkara.
Bagaimana Hukum Pidana Melindungi Anak?
Dalam hukum Indonesia, perlindungan anak dari kekerasan seksual antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E melarang perbuatan yang menggunakan kekerasan, ancaman, paksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memeriksa unsur tindak pidana dan bukti yang tersedia dalam perkara. Tidak terlihatnya trauma tertentu bukanlah unsur yang secara tersendiri menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, hal itu juga tidak berarti dugaan tindak pidana otomatis terbukti hanya karena terdapat laporan atau keterangan korban.
Di sinilah proses pembuktian menjadi sangat penting. Hakim harus menilai alat bukti secara menyeluruh, mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti medis, dan bukti lain yang sah serta relevan. Pada saat yang sama, hak terdakwa untuk memperoleh peradilan yang adil tetap harus dijamin.
Perlindungan anak juga tidak berhenti pada proses pemidanaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Karena itu, kebutuhan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan perlindungan identitas anak tetap perlu diperhatikan sesuai keadaan dan kebutuhan korban.
Apakah Putusan Bebas Berarti Keadilan Gagal?
Putusan bebas tidak otomatis berarti pengadilan mengabaikan korban. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Jika bukti yang diajukan tidak memenuhi ketentuan hukum, pembebasan terdakwa merupakan bagian dari jaminan peradilan yang adil.
Namun, putusan bebas juga tidak boleh membuat pertanyaan mengenai kualitas proses pembuktian berhenti begitu saja. Jika terdapat kritik terhadap cara bukti dinilai, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh bukti relevan telah dipertimbangkan secara cermat dan apakah penilaian terhadap keterangan anak sudah memperhatikan usia serta tahap perkembangannya.
Pengawasan terhadap proses peradilan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dan sesuai kewenangan. Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung memperkuat penerapan pedoman pemeriksaan perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan juga mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan etik harus dibedakan dari mekanisme hukum untuk mengubah putusan. Kritik terhadap pertimbangan hakim perlu didasarkan pada isi putusan dan aturan yang berlaku, bukan hanya pada tekanan opini publik.
Keadilan Harus Melindungi Korban dan Menjamin Proses yang Adil
Kasus ini menunjukkan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menuntut ketelitian dalam pembuktian, tetapi juga pemahaman terhadap kondisi korban. Anak tidak dapat dibebani tuntutan untuk menunjukkan trauma dengan cara tertentu agar pengalamannya dipercaya. Sebaliknya, perlindungan terhadap korban juga tidak boleh menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri dan memperoleh putusan berdasarkan bukti yang sah.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar mengapa terdakwa dibebaskan, melainkan apakah proses penilaian bukti telah dilakukan secara menyeluruh, adil, dan sesuai dengan karakteristik korban anak. Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap pertimbangan putusan secara utuh, bukan hanya kesimpulan dari pihak yang mendukung atau mengkritiknya.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak korban maupun hak terdakwa. Negara harus memastikan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak diperiksa secara cermat, korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, serta keputusan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan melalui alasan hukum yang jelas.
