Konten dari Pengguna

Makna Wawu dalam Komparasi Urutan Penanganan Nusyuz Istri

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabila Salsabila Tatawalat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi huruf wawu (huruf hijaiyah ke-26). Gambar: Dibuat menggunakan GeminiAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi huruf wawu (huruf hijaiyah ke-26). Gambar: Dibuat menggunakan GeminiAI

Dinamika dalam rumah tangga tentunya bukan hal yang asing. Adakalanya romantis dan adakalanya berkonflik. Adapun dinamika pada tiap rumah tangga pastinya berbeda-beda. Sehingga dari sekian banyak bentuk konflik yang ada dalam rumah tangga, satu bentuk konflik yang menarik untuk disorot ialah pembangkangan istri terhadap suami, atau di dalam al-Qur'an disebut dengan nusyuz. Masalah ini dianggap menarik sebab ia menjadi salah satu permasalahan dalam rumah tangga yang dibahas di dalam al-Qur'an beserta penanganannya.

Termaktub di dalam al-Qur'an surah an-Nisa' ayat 34:

... وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ....

Artinya:

“...Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan)...”

Dari ayat di atas, kita mengetahui bahawa al-Qur'an telah memberikan penanganan untuk menghadapi ke-nusyuzan istri, yaitu menasihati, memisah ranjang, dan memukul dengan catatan pukulan yang tidak menyakiti istri. Memukul istri ketika tampak jelas nusyuznya memang diperbolehkan, namun ulama bersepakat bahwa tidak memukul istri lebih utama (afdhal) dibanding memukulnya.

Di dalam al-Qur'an memang sudah diberi solusi untuk penanganan terhadap istri yang membangkang. Namun, yang menjadi perdebatan di kalangan ulama ialah urutan penerapannya.

Di dalam kitab tafsir Ayatul Ahkam jilid II karya Syaikh Ali Ash-Shobuni dibahas mengenai perbedaan pendapat imam mujtahid terkait urutannya beserta sebabnya. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa penerapannya harus diurut sesuai dzahir ayat. Maka, apabila mucul kekhawatiran akan timbulnya nusyuz (pembangkangan) oleh istri maka tindakan yang pertama diambil ialah menasihatinya (faidzuuhunna). Apabila mulai timbul nusyuznya maka berpisah ranjang (wahjuru hunna fil madhoji’ihi). Terakhir, apabila sudah tampak nyata ke-nusyuzannya boleh dipukul (wadhribu hunna) dengan catatan tidak boleh dengan pukulan yang menyakiti mereka (para istri).

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat demikian sebab beliau memaknai huruf athaf wawu yang menyambung tiap lafadz pada ayat di atas sebagai wawu li at-tartib atau bisa juga disebut wawu al-awlawiyat. Juga jika mengacu pada dzahir ayat maka memang seperti itu adanya.

Dalam buku Kaidah Tafsir Berbasis Terapan yang ditulis oleh Dr. A. Husnul Hakim IMZI, M.A dijelaksan bahwa wawu al-awlawiyat merupakan huruf athaf wawu yang mengandung faedah berurutan (tertib). Sehingga kata yang digandeng oleh huruf wawu tersebut berkedudukan sesuai skala prioritas. Sehingga urutan yang ada pada penggalan ayat surah an-Nisa' seharusnya dilaksanakan sesuai urutan yang ada.

Bagi mereka yang berpegangan pada dzohir ayat maka mereka harus mengamalkannya dengan tartib. Sebab, mereka berpendapat bahwa sehaharusnya hukaman dimulai dari yang paling lemah yang kemudian diikuti oleh yang kuat dan yang terakhir ialah yang paling kuat. Sehingga, tidak boleh langsung memukul ketika belum tampak jelas pembangkangan istri. Sebab, berat dan ringannya hukuman harus disesuaikan dengan berat dan ringannya kesalahan pula.

Adapun pendapat lainnya ialah pendapat imam asy-Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa dalam penerapannya tidak perlu berurutan. Sehingga, memukul istri sudah boleh dilakukan sejak kekhawatiran awal. Sebab perbedaan imam asy-Syafi'i juga terletak pada pemaknaan huruf athaf wawu. Beliau memaknai athaf wawu pada ayat di atas sebagai wawu li mutlaq al-jam'i.

Wawu li mutlaq al-jam'i merupakan huruf athaf wawu yang mengandung faedah kesetaraan. Sehigga, lafadz yang digandeng dengan huruf athaf wawu tersebut memiliki kedudukan yang sama, tanpa harus ada yang didahulukan ataupun diakhirkan. Sehingga imam asy-Syafi'i berpandangan bahwa boleh menerapkan yang mana saja tanpa perlu diurutkan.

Di antara 2 perbedaan pendapat yang ada, syaikh Ali ash-Shobuni menguggulkan penapat Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu penerapannya harus sesuai urutan yang ditunjukkan melalui dzahir ayat. Pada perbedaan pendapat ini kita menjadi tahu bahwa hanya dengan pemaknaan satu huruf yang berbeda saja bisa menimbulkan konsekuensi yang berbeda-beda.

Maka dari itu, dari ayat tersebut kita menjadi tahu bahwa kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Pada beberapa kondisi tertentu terkedang akan dihadapkan pada dinamika persoalan yang rumit. Namun, al-Qur'an datang untuk membantu menanganinya. Terkait urutannya tentunya dikembalikan pada masing-masing orang.

Wallahu a’lam...