Konten dari Pengguna

Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Boleh Menurut Pandangan Islam?

Nabilah Amanda
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
11 November 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabilah Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/03/27/20/48/wedding-rings-1284225_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/03/27/20/48/wedding-rings-1284225_960_720.jpg
ADVERTISEMENT
Dalam menjalin hubungan dengan seseorang pasti menginginkan hubungan yang lebih serius dan mengikat satu sama lain yaitu ke jenjang pernikahan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa menikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang harus dijalankan dan sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. Dengan menikah berarti kita telah menyempurnakan separuh agama kita, oleh karena itu islam tidak menganjurkan kita untuk melajang seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini Allah SWT telah mengatur dalam Al-quran surat An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Dari ayat tersebut menjelaskan betapa pentingnya menikah bagi umat islam. Namun, bagaimana bila seseorang yang sudah siap untuk menikah tetapi terhalang restu orang tua? Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa restu orang tua penting bagi kita karena restu merupakan sebuah doa dan doa orang tua sangat berarti di dalam kehidupan kita. Makanya banyak orang bilang, restu orang tua adalah restu Allah.
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan ini kita tentu sering mendapatkan kasus di mana kedua pasangan tidak direstui oleh kedua orang tuanya untuk menikah. Alasan dari tidak direstui hubungan kedua pasangan pun beraneka ragam, namun biasanya alasan orang tua tak merestui hubungan anaknya adalah karena calon menantu atau pendamping anaknya tidak memenuhi kriteria mereka. Kriteria yang dimaksud bukan hanya tentang fisik saja melainkan kemampuan ekonomi, latar belakang pendidikan, jabatan atau bahkan agama. Padahal selama calon menantu tersebut seiman dengan kita dan berakhlak baik, maka seharusnya orang tua merestui hubungan anaknya.
Hal ini sesuai dengan HR. Imam Bukhari No.4700 yang mempunyai arti, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung".
ADVERTISEMENT
Dalam hadits tersebut jelas menginformasikan kita untuk memilih pasangan karena agamanya. Maka sudah seharusnya para orang tua bisa memberi restu kepada anak mereka jika memang alasan tersebut tentang masalah jabatan atau status sosial karena yang dinilai dari seseorang itu yang paling utama adalah agama dan akhlaknya. Orang tua tidak bisa memaksakan pilihan mereka kepada anaknya terutama masalah pasangan hidup karena yang akan menjalankan pernikahan tersebut adalah sang anak. Jika orang tua tetap memaksakan kehendak mereka, dikhawatirkan pernikahan tersebut akan mengalami perceraian.
Namun jika orang tua tetap tidak merestui dengan alasan status sosialnya yang tidak sederajat sedangkan orang tua hanya menuntut keinginannya tanpa memberi solusi, maka orang tua tersebut tidak bisa diajak bermusyawarah. Maka, diperbolehkan setiap pasangan untuk menikah tanpa restu orang tua dengan catatan sudah meminta izin menikah dan pasangan kalian adalah pasangan yang seiman dengan kalian dan pernikahan kalian pun tetap sah.
ADVERTISEMENT
Namun bagi kalian para wanita, anda tidak mungkin menikah tanpa wali dan orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah kandung kalian, namun jika ayah kalian menolak untuk menjadi wali di pernikahan anda karena tidak mendapat restu sebaiknya kalian meminta tolong kepada saudara laki-laki anda, adik/kakak laki-laki dari ayah kalian (Paman). Jika semua tidak ada, maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.
Dalam hal ini wali hakim harus ditunjuk resmi dari KUA tidak bisa sembarangan orang kalau tidak pernikahan tersebut tidak sah. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini menyebutkan, Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhal (enggan)nya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita. Permohonan tersebut akan diterima bila alasan dari sang ayah tidak mau menjadi wali anaknya adalah alasan yang tidak dibenarkan secara syar'i. Dengan begitu, pernikahan kalian akan tetap sah di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Jadi, menikah tanpa restu dari orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama asalkan pasangan kalian seiman dengan kalian karena pasangan yang baik dilihat dari baiknya agama dan akhlaknya.
Menurut pendapat dari saya, sebelum kalian menjalin hubungan dengan seseorang ada baiknya kalian minta pendapat dari kedua orang tua tentang orang tersebut. Setelah orang tua mengizinkan untuk menjalin hubungan dengan orang tersebut barulah kalian bisa melanjutkan hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan. Penting membangun komunikasi antara anak dan orang tua terutama dalam hal pasangan hidup karena menikah bukan hanya sekadar tentang dua orang saja melainkan dua keluarga yang menjadi satu. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah restu dari orang tua terhadap pernikahan kalian. Memang tanpa restu dari orang tua pernikahan kalian tetap sah hanya saja pernikahan kalian kurang diberkahi karena tidak ada doa dari orang tua kalian.
ADVERTISEMENT