Coretax Tanpa Pendampingan, Wajib Pajak Bisa Tersesat

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nabilah Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Pegawai Pajak Harus Lebih Aktif Mendampingi Wajib Pajak di Era Coretax
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan Indonesia semakin nyata dengan hadirnya sistem Coretax. Sistem ini dirancang sebagai platform terintegrasi yang memungkinkan berbagai proses perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengawasan—dilakukan secara elektronik. Namun, di tengah proses modernisasi tersebut, muncul satu tantangan penting: tidak semua wajib pajak langsung mampu beradaptasi dengan perubahan sistem.
Dalam konteks inilah muncul seruan dari Purbaya Yudhi Sadewa agar pegawai pajak lebih aktif membantu wajib pajak menggunakan Coretax. Ia meminta aparat pajak di seluruh Indonesia memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses maupun menggunakan sistem tersebut.
Seruan tersebut sebenarnya mencerminkan sebuah realitas yang sering terjadi dalam setiap transformasi digital: teknologi berkembang lebih cepat dibanding kemampuan pengguna untuk menyesuaikan diri. Sistem yang dirancang untuk mempermudah justru dapat menimbulkan kebingungan apabila pengguna tidak mendapatkan bimbingan yang cukup.
Coretax sendiri merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data. Pemerintah bahkan melakukan berbagai perbaikan teknis, termasuk peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur sistem agar mampu menangani akses dari jutaan wajib pajak secara bersamaan.
Namun, keberhasilan sistem digital seperti Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang kuat. Faktor manusia tetap menjadi elemen kunci. Di sinilah peran pegawai pajak menjadi sangat penting sebagai jembatan antara sistem digital dan masyarakat yang menggunakannya.
Pendampingan kepada wajib pajak bukan sekadar membantu proses teknis pengisian data atau pelaporan SPT. Lebih dari itu, pendampingan juga menjadi bentuk pelayanan publik yang menunjukkan bahwa otoritas pajak hadir untuk membantu, bukan sekadar mengawasi. Pendekatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Selama ini, persepsi publik terhadap institusi perpajakan sering kali identik dengan kewajiban dan sanksi. Padahal, dalam sistem self-assessment seperti yang diterapkan di Indonesia, kepatuhan pajak sangat bergantung pada kesadaran dan kemudahan yang dirasakan oleh wajib pajak. Jika masyarakat merasa terbantu dan dilayani dengan baik, tingkat kepatuhan biasanya akan meningkat secara alami.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih proaktif dari pegawai pajak dapat menjadi strategi yang efektif. Petugas di Kantor Pelayanan Pajak, misalnya, dapat menyediakan layanan konsultasi, pendampingan aktivasi akun Coretax, serta panduan penggunaan sistem bagi wajib pajak yang belum familiar dengan teknologi digital.
Langkah ini juga penting untuk mengatasi kesenjangan literasi digital di masyarakat. Tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman teknologi yang sama. Sebagian masyarakat mungkin sudah terbiasa menggunakan layanan digital, tetapi sebagian lainnya masih memerlukan bantuan untuk memahami prosedur yang relatif baru.
Pendampingan yang aktif dari aparat pajak juga dapat membantu mengurangi kesalahan dalam pelaporan pajak. Banyak kesalahan yang terjadi bukan karena niat untuk menghindari kewajiban, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar. Dengan adanya bimbingan langsung, potensi kesalahan tersebut dapat diminimalkan.
Di sisi lain, upaya pendampingan ini juga menjadi bagian dari perubahan paradigma pelayanan publik. Aparat pemerintah tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah.
Transformasi digital memang merupakan langkah yang tidak terhindarkan dalam modernisasi administrasi negara. Namun, teknologi tidak boleh menggantikan sentuhan manusia dalam pelayanan publik. Justru, kombinasi antara sistem digital yang efisien dan pelayanan manusia yang responsif akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan Coretax tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu mempermudah kehidupan wajib pajak. Jika pegawai pajak dapat berperan aktif sebagai pendamping dalam proses transisi ini, maka reformasi digital perpajakan Indonesia memiliki peluang besar untuk berhasil.
Transformasi perpajakan bukan sekadar soal sistem baru, tetapi juga tentang membangun hubungan yang lebih baik antara negara dan wajib pajak. Dalam hubungan tersebut, pelayanan yang proaktif dari aparat pajak dapat menjadi kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.
