Pajak Minimum Global: Langkah Berani Indonesia di Arena Pajak Dunia

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nabilah Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025, melalui PMK No. 136 Tahun 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem perpajakan nasional yang kini terhubung erat dengan tata kelola pajak internasional.
Langkah ini tidak muncul begitu saja. Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan multinasional memindahkan laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, atau yang dikenal sebagai tax haven. Akibatnya, negara tempat aktivitas ekonomi sebenarnya terjadi termasuk Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak yang besar.
Melalui kesepakatan Pilar Dua OECD/G20, Indonesia bersama lebih dari 140 negara sepakat menerapkan tarif pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional beromzet global di atas 750 juta euro. Artinya, perusahaan besar tidak bisa lagi “bersembunyi” di yurisdiksi ber-pajak rendah untuk menghindari kewajiban fiskal mereka.
Kebijakan ini adalah bentuk nyata keadilan pajak global (global tax fairness). Negara berkembang seperti Indonesia berhak mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya. Dengan penerapan top-up tax, potensi penerimaan pajak bisa meningkat, tanpa membebani UMKM atau individu berpenghasilan rendah.
Namun, penerapan pajak minimum global juga menuntut kesiapan administrasi dan sistem pelaporan pajak yang kuat. Direktorat Jenderal Pajak harus mampu memastikan transparansi data lintas negara dan mencegah duplikasi pemajakan. Pemerintah juga perlu menjaga iklim investasi tetap kondusif, dengan memberikan insentif yang tepat sasaran bagi sektor-sektor strategis agar daya saing nasional tidak menurun.
Langkah ini patut diapresiasi. Indonesia menunjukkan bahwa reformasi perpajakan bukan hanya soal menaikkan penerimaan, tetapi juga soal menegakkan keadilan dan kedaulatan fiskal. Dunia kini bergerak menuju sistem pajak yang lebih transparan dan inklusif dan Indonesia berada di jalur yang benar.
