Konten dari Pengguna

Pajak UMKM 2026 Berubah, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabilah Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI

Bagi pelaku usaha kecil, istilah pajak sering kali terdengar rumit. Apalagi ketika aturan yang digunakan kembali mengalami perubahan. Tahun 2026 menjadi salah satu periode yang cukup penting karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 22 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Salah satu hal yang cukup banyak diperhatikan adalah tarif PPh Final UMKM yang tetap sebesar 0,5 persen. Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syaratnya juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, yang berubah adalah siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas tersebut dan bagaimana ketentuannya diterapkan.

Tarif 0,5 persen Masih Ada

Kabar pertama yang perlu diketahui pelaku UMKM adalah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen belum dihapus.

Artinya, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan masih dapat menggunakan tarif tersebut. Namun, tidak semua bentuk usaha otomatis mendapatkan fasilitas yang sama seperti sebelumnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM diarahkan kepada tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, beberapa bentuk badan usaha seperti CV, firma, PT yang bukan perseroan perorangan, serta BUMDes atau BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghilangkan fasilitas pajak bagi UMKM, tetapi melakukan penyesuaian terhadap kelompok yang dianggap menjadi sasaran fasilitas tersebut.

Batas Omzet Rp4,8 Miliar Tetap

Batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih menjadi salah satu batas penting dalam ketentuan PPh Final UMKM.

Namun, pelaku usaha juga perlu berhati-hati dalam memahami istilah omzet. Berdasarkan penjelasan DJP mengenai PP 20/2026, peredaran bruto dihitung dengan melihat akumulasi penghasilan yang relevan sesuai ketentuan, termasuk penghasilan yang bersifat final maupun nonfinal serta dalam kondisi tertentu penghasilan dari luar negeri.

Untuk kondisi tertentu, penghasilan suami, istri, dan perseroan perorangan yang didirikan juga dapat diperhitungkan dalam menentukan batas tersebut.

Jadi, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat omzet dari satu jenis transaksi atau satu rekening saja. Pencatatan penghasilan menjadi semakin penting agar tidak salah menentukan kewajiban pajaknya.

Bagaimana dengan Freelancer, Influencer, dan Pekerja Bebas?

Bagian ini juga menarik karena perkembangan pekerjaan di era digital membuat semakin banyak orang mendapatkan penghasilan bukan dari pekerjaan kantoran, tetapi dari konten, jasa profesional, atau pekerjaan bebas.

PP Nomor 20 Tahun 2026 memperjelas contoh pekerjaan bebas dengan memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Namun, perlu diluruskan bahwa pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen hanya karena omzetnya berada di bawah Rp4,8 miliar.

Dalam ketentuan PPh, pekerjaan bebas dibedakan dari kegiatan usaha yang menjadi objek fasilitas PPh Final UMKM. DJP menjelaskan bahwa penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final UMKM.

Dengan kata lain, seseorang yang memperoleh penghasilan dari jasa profesional atau pekerjaan bebas perlu memahami terlebih dahulu karakter penghasilannya sebelum menentukan cara menghitung pajaknya.

Ini penting terutama bagi pekerja lepas yang selama ini menganggap semua penghasilan dari aktivitas pribadi dapat langsung dikenakan tarif 0,5 persen.

Kenapa Aturannya Diubah?

Perubahan aturan pajak sebenarnya bukan sesuatu yang hanya berkaitan dengan pemerintah dan pelaku usaha besar. Bagi UMKM, perubahan regulasi dapat langsung memengaruhi cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Pemerintah melalui PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5 persen, tetapi mempersempit dan memperjelas kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. DJP menyebutkan bahwa penataan ini dilakukan agar insentif PPh Final UMKM lebih tepat sasaran.

Di satu sisi, tarif yang sederhana tentu membantu pelaku usaha memahami kewajibannya. Di sisi lain, semakin berkembangnya jenis usaha dan pekerjaan membuat klasifikasi penghasilan juga menjadi semakin penting.

Karena itu, pemilik usaha tidak cukup hanya mengetahui angka tarif pajaknya. Mereka juga perlu memahami apakah jenis usaha dan bentuk badan usahanya memang memenuhi persyaratan.

Bukan Hanya UMKM, Administrasi Pajak Juga Berubah

Perubahan perpajakan pada 2026 tidak hanya terjadi pada PPh Final UMKM.

Dalam administrasi perpajakan, Coretax DJP juga menjadi bagian penting dari perubahan sistem perpajakan Indonesia. Pada 2026, wajib pajak mulai menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ini menjadi perubahan besar karena sebelumnya masyarakat sudah terbiasa menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT.

Artinya, perubahan pajak sekarang tidak hanya berbicara mengenai berapa persen pajak yang harus dibayar. Cara wajib pajak mengadministrasikan dan melaporkan kewajibannya juga ikut berubah.

Bagi masyarakat, kondisi ini tentu membutuhkan penyesuaian. Wajib pajak perlu mulai terbiasa dengan sistem digital dan memastikan data perpajakannya sesuai.

Ada Perubahan dalam Pengembalian Kelebihan Pajak

Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu hal yang diatur adalah mekanisme pengembalian pendahuluan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Ketentuan tersebut mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai kriteria yang ditentukan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, keputusan atau pemberitahuan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Untuk wajib pajak badan dan PPN, jangka waktunya paling lama satu bulan sesuai ketentuan PMK tersebut.

Perubahan ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan terus diarahkan agar hak wajib pajak juga dapat diberikan dengan prosedur yang lebih jelas.

Ada Aturan Baru untuk Konsultan Pajak

Perubahan regulasi pada 2026 juga menyentuh pihak yang membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.

PMK tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak, sehingga terdapat penyesuaian dalam mekanisme yang berkaitan dengan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Bagi masyarakat yang menggunakan jasa konsultan pajak, perubahan seperti ini juga perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pihak yang membantu mengurus kepentingan perpajakan mereka.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Perubahan aturan pajak seharusnya tidak membuat pelaku usaha langsung khawatir. Hal yang lebih penting adalah memahami aturan yang memang berlaku untuk kondisi masing-masing.

Pelaku usaha dapat mulai dari hal sederhana, seperti mencatat seluruh omzet dan transaksi dengan lebih rapi, mengetahui bentuk usaha yang dijalankan, memahami apakah penghasilannya berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini semakin penting karena kesalahan dalam memahami aturan dapat membuat seseorang salah menghitung pajak. Bukan karena ingin menghindari pajak, tetapi karena memang belum memahami ketentuan yang berlaku.

Pajak 2026: Bukan Sekadar Soal Tarif

Jika melihat berbagai perubahan tersebut, dapat dikatakan bahwa perkembangan perpajakan pada 2026 tidak hanya mengenai kenaikan atau penurunan tarif.

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian mulai dari pemberian fasilitas PPh Final UMKM, administrasi melalui Coretax, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sampai dengan aturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Bagi masyarakat, tantangannya adalah mengikuti perubahan tersebut tanpa hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau potongan video yang belum tentu memberikan konteks lengkap.

Pajak memang sering dianggap sebagai urusan yang rumit. Namun, justru karena aturan terus berkembang, masyarakat perlu memiliki kebiasaan untuk mengecek sumber resmi sebelum mengambil kesimpulan.

Pada akhirnya, memahami pajak bukan hanya soal mengetahui berapa rupiah yang harus dibayar. Lebih dari itu, pemahaman pajak membantu masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta perlakuan yang sesuai dengan kondisi mereka sebagai wajib pajak.