Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Literasi Keuangan Remaja: Mahasiswa KKN UNDIP Mengajak Gerakan Anti Pinjol
20 Agustus 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nabilah Hanun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Cokro, Kab. Klaten, Jawa Tengah 1 Agustus 2024
Seiring berkembangnya era global ini, dapat mempercepat pola hidup masyarakat terutama remaja. Mereka cenderung memenuhi kebutuhan hidup kategori tersier. Akhirnya mereka mencari segala cara untuk mendapatkannya yaitu dengan pinjaman online dan judi online sebagai pilihan untuk meningkatkan gaya hidup mereka. Maka dari itu, TIM II KKN UNDIP mengambil langkah yang efektif tentang pencegahan pinjol dan judi online melalui sosialisasi kepada remaja Desa Cokro.
Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam dan memungkinkan mereka untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara elektronik. Sedangkan judi online , pemain bertaruh uang atau barang berharga melalui situs web atau aplikasi judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ciri ciri pinjaman online illegal yaitu:
Kita dapat mengecek legalitas pinjol melalui website OJK di menu statistik fintech. Bisa mengakses halaman berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-statistik/fintech/Default.aspx lalu pilih bulan terbaru.
Desa Cokro sendiri juga mengalami keresahan akibat para remaja yang sudah mengalami kecanduan pinjol. Hal ini didapat dari hasil survei KKN minggu pertama yang diungkapkan oleh Pak Heru Budi selaku Kepala Desa Cokro bahwa meningkatnya angka kriminal akibat dari Pinjol yang dilakukan oleh remaja setempat.
ADVERTISEMENT
Kamis (01/08) Tim II KKN UNDIP melakukan sosialisasi literasi keuangan di lingkungan Desa Cokro tepatnya di masjid Nurul Iman Dk. Sagi mengenai pencegahan pinjaman online illegal dan judi online bagi remaja. Melakukan edukasi pengertian sampai risiko bahaya pinjol dan judi online.
Risiko bahaya pinjol diantaranya:
Bagaimana cara menanggulangi judi online dan pinjaman online yang illegal?
Cara untuk mengatasinya dengan melakukan sosialisasi literasi keuangan mengajak remaja untuk bisa memilih pinjaman mana yang terpercaya dan telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mengatur keuangan lebih baik dengan menyisihkan uang saku untuk ditabung atau di investasikan.
Remaja harus mengetahui beberapa pos kebutuhan untuk sehari- hari sebagai berikut
ADVERTISEMENT
Setelah itu dapat menyusun dan mencatat keuangan dengan rinci. Cara lain dengan menggunakan metode 50/30/20 yaitu metode membagi pos keuangan dengan rasio 50% untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, 30% untuk memenuhi keinginan dan 20% disimpan ke dalam tabungan.
“Kami sebagai remaja Desa Cokro mengucapkan terima kasih atas ilmu yang sangat bermanfaat dan akan kami praktikkan di kehidupan sehari- hari” - ujar Ira salah satu remaja desa Cokro.
Sudah saatnya remaja Desa Cokro lebih waspada dalam memilih layanan keuangan online serta lebih bijak dalam menggunakan uang. Tanamkan nilai-nilai kebaikan dari sedini mungkin agar tidak terjerumus ke hal- hal negatif.
ADVERTISEMENT