Konten dari Pengguna

Awas! Iseng Edit Wajah Orang Pakai AI Deepfake Bisa Menyeretmu ke Penjara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabilah Najihah Pulungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pexels/Hadi Slash
zoom-in-whitePerbesar
Pexels/Hadi Slash

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) saat ini memang luar biasa. Hanya dalam hitungan detik, kita bisa mengubah foto atau video seseorang menjadi karakter lain dengan sangat mulus menggunakan teknologi deepfake atau fitur face swap.

Di media sosial, konten seperti ini sering kali dijadikan lelucon, meme, atau sekadar bahan seru-seruan antar-teman. Namun, tahukah kamu kalau keisengan ini sebenarnya menyimpan bahaya laten yang sangat besar? Jika tidak berhati-hati, memanipulasi wajah orang lain tanpa izin bisa membuatmu berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelanggaran Hak Privasi dan Konten Ilegal

Secara hukum di Indonesia, wajah atau citra tubuh seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi. Ketika kamu mengambil foto orang lain, lalu mengubahnya menggunakan teknologi AI tanpa persetujuan tertulis dari pemilik wajah, kamu sudah melakukan pelanggaran hak privasi.

Masalah akan menjadi jauh lebih serius jika hasil editan AI tersebut digunakan untuk hal-hal negatif, seperti:

  • Membuat konten pornografi palsu (deepfake pornography).

  • Membuat konten penipuan atau menyebarkan hoaks.

  • Pencemaran nama baik atau menjatuhkan reputasi seseorang di muka umum.

Jeratan Hukum UU ITE

Jangan dikira melacak pembuat konten AI itu sulit. Pihak kepolisian memiliki tim siber yang mampu menelusuri jejak digital. Pelaku manipulasi wajah menggunakan AI ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan memanipulasi, mengubah, atau merusak informasi elektronik milik orang lain agar terlihat seolah-olah otentik diancam dengan hukuman pidana penjara yang cukup berat, bahkan bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain UU ITE, jika konten tersebut mengandung unsur pornografi, pelaku juga bisa didepak ke penjara lewat jalur UU Pornografi, meskipun objek aslinya hanyalah hasil rekayasa teknologi AI.

Bijak Memanfaatkan Teknologi

Teknologi AI diciptakan untuk mempermudah kreativitas, bukan untuk melanggar hak-hak orang lain. Sebelum kamu menekan tombol generate atau membagikan video hasil face swap temanmu ke grup WhatsApp, tanyakan dulu pada dirimu sendiri: "Apakah dia bersedia wajahnya dijadikan bahan candaan seperti ini?"

Menghormati privasi orang lain di dunia maya bukan lagi sekadar urusan etika, melainkan kewajiban hukum demi keamanan dirimu sendiri.