Konten dari Pengguna

Kerancuan Konsep Anak dan Rezeki

Nabila Taqiyyah Badrudin
Mahasiswa Kimia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
25 November 2023 12:19 WIB
clock
Diperbarui 11 Desember 2023 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabila Taqiyyah Badrudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menikah, memiliki anak, dan hidup bahagia memang impian bagi banyak orang. Membangun suatu rumah tangga keluarga merupakan salah satu hak manusia yang diberikan oleh Tuhan. Secara naluri, manusia ialah makhluk biologis yang memiliki keinginan untuk bereproduksi guna menambah dan mempertahankan generasinya.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai hak dan kewajiban, dalam berkeluarga sudah sepatutnya seluruh anggota keluarga mendapatkan hak dan memiliki kewajiban yang layak, baik itu ayah, ibu, maupun anak. Namun, tak jarang kita menemukan hak dan kewajiban dari salah satu atau seluruh anggota keluarga tidak terpenuhi. Hal ini umumnya dilatarbelakangi oleh keterbatasan financial dari kepala keluarga atau orangtua yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Karena banyak anak, banyak rezeki”, sebuah jawaban dalam berargumen yang kerap kali terucap ketika saya bertanya, “Mengapa mau nambah anak lagi?”. Eksistensi konsep banyak anak, banyak rezeki sudah ada sejak dahulu. Sebuah konsep kolot yang berasal dari nenek moyang yang sudah ada dari beberapa tahun silam ini patut dipertanyakan, apakah konsep tersebut masih memiliki relevansi terhadap kekinian di zaman sekarang?
ADVERTISEMENT
Mengapa budaya banyak anak, banyak rezeki harus dihilangkan?
Di zaman milenial yang serba teknologi dan canggih ini, harusnya konsep tersebut sudah sepatutnya kita tinggalkan. Konsep “banyak anak, banyak rezeki” yang telah lama membudaya di masyarakat ini telah banyak merugikan berbagai pihak, memberikan cukup banyak dampak negatif dalam cakupan lingkup yang luas. Salah satu dampak yang menonjol dari penerapan konsep ini di masyarakat adalah terjadinya lingkaran kemiskinan yang tak terputus.
Fenomena kemiskinan terjadi di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Fenomena ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu faktor penyebab kemiskinan ialah tingginya jumlah penduduk dengan pendapatan perkapita yang rendah.
Kemiskinan di Indonesia selalu menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia pada akhir Maret 2023. Jumlah angka kemiskinan tersebut telah mengalami penurunan sebesar 0,21% dari 9,36% pada September 2022. Meskipun demikian, jumlah angka kemiskinan yang turun tersebut tidak diiringi oleh turunnya angka ketimpangan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pula, tercatat jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2023 diproyeksikan sebanyak 278,8 juta jiwa. Penambahan penduduk Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun, selama satu dekade terakhir. Indonesia juga telah menjadi negara yang menempati urutan ke-4 sebagai negara dengan populasi tertinggi di dunia. Sedangkan, untuk kondisi ekonomi Indonesia, dari data Global Finance mencatat bahwa pada tahun 2022, Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara termiskin di Asia Tenggara dan urutan ke-91 sebagai negara termiskin di dunia.
Indonesia merupakan negara berkembang dengan kondisi ekonomi yang belum selalu stabil. Hal tersebut menyebabkan kondisi lapangan pekerjaan yang masih minim, dan sulitnya subsidi terhadap rakyat yang kurang mampu. Dari data-data di atas, dapat kita pahami bahwa Indonesia berada pada keadaan dimana peningkatan penduduk dan kondisi ekonomi yang tidak selinear. Kondisi ini menjadi penyebab kemiskinan di Indonesia. Di mana mayoritas masyarakat memiliki anggota keluarga yang banyak, tetapi memiliki penghasilan sedikit atau di bawah rata-rata.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi ekonomi yang terbilang jauh di bawah ideal, memiliki banyak anak adalah salah satu cara untuk menjebloskan diri ke dalam lobang kemiskinan. Mari kita akumulasikan kebutuhan seorang anak dalam sebuah keluarga secara garis besar. Memiliki anak membutuhkan banyak persiapan yang matang, baik secara keuangan maupun mental. Seorang anak membutuhkan pangan dengan kualitas yang baik, jika tidak dalam kualitas yang baik, bagaimana pertumbuhan dan perkembangan anak dapat berjalan dengan optimal?
Kurangnya gizi anak baik secara kualitatif maupun kuantitatif dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi anak, seperti stunting. Masalah kesehatan anakpun turut menjadi sumber pengeluaran biaya dalam sebuah keluarga. Tak hanya itu, seorang anak juga membutuhkan pendidikan dan fasilitas yang memumpuni ia untuk berkembang. Perlu diingat bahwa biaya untuk kebutuhan ini tidak dibayar sebanyak sekali saja, tetapi sampai si anak tumbuh dewasa hingga cukup dikatakan mampu untuk menghidupi dirinya sendiri.
www.pixabay.com
Jika seorang anak tumbuh dengan kondisi yang serba kekurangan, ketika ia tumbuh dewasa nanti, tidak menutup kemungkinan bahwa anak tersebut akan menyebabkan bencana, permasalahan, hambatan, dan penderitaan bagi keluarga tersebut. Hal-hal yang menimpa anak tersebutpun akan kembali terulang ketika ia memiliki anak dengan kondisi yang serba kekurangan pula.
ADVERTISEMENT
Terlebih, karena terbatasnya pendidikan, umumnya orang tua yang menghidupi anaknya dalam serba kekurangan tidak sadar bahwa dirinya belum mampu memenuhi hak-hak dari anaknya, dan lalai pada kewajibannya terhadap anaknya. Maka dengan keadaan yang terulang antar generasi tersebut akan terciptanya “lingkaran setan”.
Pemerintah telah banyak membentuk ketetapan mengenai kesejahteraan anak. Melalui ketetapan pemerintah tersebut, dapat kita pahami bahwa pemenuhan hak anak juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, pada kenyataannya masih sering kita jumpai anak-anak yang terlantar di jalan. Tak jarang kita membaca artikel mengenai bayi yang dibuang dengan secarik surat yang berisikan bahwa mereka memang sengaja ditelantarkan oleh orang tua mereka lantaran terbatasnya ekonomi. Hal ini patut dipertanyakan, jika memang pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak dalam negeri ini, lantas mengapa masih banyak anak yang terlantar di pinggir jalan atau ditempat kumuh lainnya?
www.pixabay.com
Tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat ini sesuai dengan konsep dasar yang tercantum pada sila ke-5, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bertujuan “Memajukan kesejahteraan umum” sebagaimana yang tertulis di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat juga pada mandat konstitusi guna melaksanakan perwujudan jaminan sosial. Namun, apakah itu berarti bahwa pemerintah harus memposisikan diri sebagai penanggung jawab untuk menjamin kelayakan standar hidup seluruh warga?
ADVERTISEMENT
Brian Tierney, seorang penulis asal Amerika Serikat menjelaskan bahwa sebuah ketidaksejahteraan yang dialami masyarakat bukanlah bentuk murni dari kegagalan kebijakan pemerintah. Dalam bukunya yang berjudul “Medieval Poor Law”, ia menyatakan bahwa “kemiskinan bukanlah sebuah kejahatan di mata para kronis, melainkan suatu hal pasti yang berasal dari kemalasan yang disengaja”. Dalam penjelasannya di buku tersebut, ia berpendapat bahwa kemiskinan yang terjadi di masyarakat timbul oleh adanya kemalasan dari kaum miskin itu sendiri (Alfitri, 2012).
Fenomena lingkaran kemiskinan yang timbul pada masyarakat miskin ini merupakan akibat dari adanya budaya kemiskinan. Pada tahun 1960an, Oscar Lewis, seorang antropolog yang tinggal di daerah kumuh Meksiko memopulerkan konsep Cultural of Poverty atau Budaya Kemiskinan. Saat berada di daerah kumuh Meksiko tersebut, ia mencoba untuk memahami alasan dibalik generasi-generasi orang sepertinya juga mengalami hal yang sama (miskin akan tetap miskin).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Culture of Poverty muncul sebagai bentuk akibat dari nilai budaya yang dipercaya dan diterapkan oleh golongan miskin itu sendiri, yang bermula dari kondisi lingkungan yang serba kekurangan dan diturunkan ke generasi mereka selanjutnya. Budaya kemiskinan merupakan suatu bentuk adaptasi dan reaksi masyarakat miskin terhadap kedudukan marginal mereka dalam masyarakat yang berstrata kelas, individualis, dan berciri kapitalis. Budaya ini diwariskan ke generasi-generasi mereka sehingga budaya yang dianut tersebut melanggengkan kemiskinan mereka.
Dengan kata lain, mereka yang miskin akan terbelenggu dalam kemiskinan itu sendiri dan hal tersebut yang menyebabkan kaum miskin sulit untuk membebaskan diri dari kemiskinan. Konsep Culture of Poverty yang dikemukakan oleh Oscar Lewis ini menjelaskan bahwa budaya miskin mencerminkan suatu usaha golongan miskin dalam mengatasi keputusasaan dan rasa nihil mereka terhadap harapan akan mustahilnya kesuksesan dalam kehidupan mereka (Suryawati, 2005).
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan terbentuknya budaya tersebut, dapat dikatakan bahwa solusi kebijakan pemerintah tidak selalu menjadi jalan keluar yang efektif dan efisien. Pemberian subsidi kepada masyarakat miskin tidak bisa dijadikan sebagai solusi yang tepat untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Edi Suharto berpendapat bahwa pemberian bantuan kepada mereka yang miskin tidak dapat menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan akan timbulnya rasa ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang menyebabkan masyarakat miskin menjadi impoten.
Oleh karena bantuan pemerintah memberikan efek bias negatif pada masyarakat secara tidak langsung, maka solusi lain untuk menggantikan opsi subsidi tersebut ialah melakukan pemberdayaan terhadap golongan miskin. Salah satu cara untuk melakukan pemberdayaan masyarakat miskin ialah dengan memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan. Dengan pendidikan, mereka yang tidak mampu diharapkan dapat mengembangkan kapasistas dalam tiap individu dirinya sehingga mampu bersaing kepada mereka, kaum kelompok “elit”.
www.shutterstock.com
Upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia juga dapat dilakukan dengan membentuk kebijakan kredit mikro (microfinance), dimana pemerintah menyediakan pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin yang mengalami kesukaran dalam menjangkau akses perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas golongan miskin tidak memiliki kolateral untuk menjadi jaminan ketika meminjam uang di bank untuk usaha. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat miskin terjebak pada pinjaman-pinjaman liar, seperti pinjaman online (Pinjol). Dengan kebijakan microfinance ini diharapkan dapat meminimalisir keadaan tersebut (Arifin, 2020).
ADVERTISEMENT
Upaya pemberantasan kemiskinan di Indonesia tidak hanya memerlukan aksi pragmatis dan praktikal dari pihak pemerintah saja. Memang betul bahwa pemerintah juga bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dan rakyatnya. Namun, akan sia-sia pula kebijakan pemerintah tersebut jika kita hanya bergantung pada pemerintah tanpa ikut berkontribusi di dalamnya.
Masyarakat harus ikut berkontribusi dalam upaya memberantas kemiskinan di Indonesia. Salah satu peran masyarakat untuk berkontribusi ialah dengan memutus paham bahwa banyak anak tidak sama dengan banyak rezeki. Pahami bahwa semakin banyak anak bukan berarti akan semakin banyak pula rezeki kita. Justru semakin banyak anak akan semakin banyak pula tanggung jawabnya. Anak merupakan anugerah dari Tuhan sebagai bentuk kepercayaan-Nya kepada kita untuk bertanggung jawab dalam membesarkan dan mendidiknya untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama.
www.pixabay.com
Kita generasi muda harus mempersiapkan diri sebelum berkeluarga agar keluarga yang akan dibagun tercukupi dalam berbagai aspek. Beberapa cara untuk mempersiapkan diri sebelum memiliki anak ialah ikut serta program Keluarga Berencana (KB), membuat asuransi dan tabungan, serta mempertimbangkan kelayakan diri sebelum menjadi orang tua, baik kelayakan dari segi kondisi keuangan, raga, maupun mental. Dengan persiapan yang matang maka akan tercipta keluarga yang harmonis dan berkecukupan.
ADVERTISEMENT
Daftar Referensi
Alfitri, A. (2012). Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 449–472.
Arifin, J. (2020). Budaya Kemiskinan dalam Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(2), 114–132.
Suryawati, C. (2005). Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 8(3), 121–129.