Tinjauan Hukum Dropship dalam Islam

Nabila Tuzzidna
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
27 November 2022 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabila Tuzzidna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi E-Commerce by Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi E-Commerce by Pixabay
ADVERTISEMENT
Sistem jual beli online telah berkembang di Indonesia salah satunya adalah jual beli dengan sistem dropship. Dropshipping merupakan jual beli di mana reseller atau pengecer tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pembeli. Sistem dropshipping ini adalah bisnis yang diminati saat ini dalam bisnis online, karena proses dan cara kerjanya yang tidak merepotkan, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga jual beli dropship menjadi salah satu alternatif pekerjaan sampingan di kalangan masyarakat yang dinilai mudah, efektif, dan menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Segala hal yang berhubungan dengan kenyamanan, keamanan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen menjadi prioritas bagi para dropshipper. Komplain konsumen atas barang yang dikirim dan tanggung jawab dropshipper atas barang yang dikirimkan. Jika dropshipper menerima komplain dari konsumen bahwa barang yang dikirim tidak sesuai, ada yang rusak, salah kirim atau tertukar dengan konsumen lain, maka dari pihak dropshipper harus menukarkan barang yang tidak sesuai tersebut dengan barang yang sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen dan biaya penukaran barang menjadi tanggung jawab dropshipper.
Jual beli melalui sistem internet merupakan bentuk transaksi muamalah yang baru di kawasan ijtihad para ulama melalui metode ushul fikih, namun harus memperhatikan beberapa ketentuan prinsip-prinsip dan asas muamalah yang mendatangkan maslahat dan menghindari mudharat.
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli melalui sistem dropship antara ijab dan qabul tidak dilakukan di tempat yang sama, tetapi melalui media internet. Meskipun demikian transaksi jual beli melalui dropship tetap boleh dilakukan karena pada dasarnya jual beli yang terjadi melalui perantara, baik perantara utusan maupun media internet adalah sah, apabila antara ijab dan qabul sejalan antara keduanya. Dan pada dasarnya, Islam menolak segala praktik jual beli yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Baik secara implisit maupun eksplisit yang menimbulkan kerugian dan ketidakadilan pada publik secara umum.
Dropshipper menjajakan barang atas sepengetahuan atau atas izin supplier, ketika kepemilikan barang sudah dimiliki oleh pihak dropshipper, jadi syarat memiliki barang secara sempurna sudah terpenuhi. Namun, jika dropshipper tidak mendapat izin dari supplier untuk memperdagangkan barang di toko ini, maka salah satu syarat jual beli tidak terpenuhi dan hukum jual menjadi tidak sah.
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli dropship merupakan jual beli yang dibolehkan jika tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku jual beli dropship dalam syariat Islam. Baik dari dropshipper maupun supplier harus memenuhi syarat-syarat jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan memberikan informasi yang baik mengenai jenis barang, harga barang dan spesifikasi barang yang sudah tertera pada setiap produk yang ditawarkan, maka dapat dikatakan sistem jual beli dropship telah memenuhi syarat atau aturan sesuai dengan syariat Islam, baik dilihat dari aspek akad, obyek akad, proses pembayaran, serta tujuannya yang cenderung mempermudah dan efisien.
Akad yang digunakan antara dropshipper dan supplier adalah akad salam dan wakalah. Akad salam, karena jual beli barang dengan cara memesan barang yang diinginkan, hanya medianya saja yang berbeda. Spesifikasi dan harga barang sudah disepakati diawal akad yaitu ketika konsumen memilih barang dan melakukan pembayaran yang dilakukan di muka secara penuh, dengan cara mentransfer uang kepada pihak dropshipper. Dan akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh supplier sebagai pihak pertama kepada dropshipper sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan, yaitu barang yang akan dipublikasikan di internet.
ADVERTISEMENT
Meskipun akad wakalah merupakan salah satu dari akad tolong-menolong, akan tetapi mengambil keuntungan dalam akad ini diperbolehkan. Sedangkan kalau dalam sistem jual beli dropship upah yang diperoleh oleh dropshipper berasal dari selisih harga antara harga supplier dengan konsumen, hal ini berdasarkan hukum asal bahwa wakalah wakil adalah jaiz (diperbolehkan) ketika menerima perwakilan. Maka dropshipper diperbolehkan untuk menerima upah dari muwakkil sebagai imbalannya.
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa jual beli online melalui sistem dropship diperbolehkan. Pasalnya, dari sudut pandang maqashid ash-syariah, sistem jual beli dropship online memiliki kelebihan dari sisi keramahan bisnis dan efisiensi waktu. Setiap persoalan muamalah yang di dalamnya dijumpai unsur kemaslahatan, maka itulah yang dituju oleh hukum Allah. Kaidah fikih juga menyatakan: “Kesukaran atau kesulitan itu dapat mendatangkan atau menarik kemudahan”. Karena itu, jual beli sistem dropship diperbolehkan sebab memudahkan pembeli untuk membeli barang yang akan dibeli tanpa adanya kesulitan.
ADVERTISEMENT