Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Psikologi Remaja
31 Desember 2022 18:40 WIB
Tulisan dari Nabilla Kartika Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anak, karena rumah tangga yang harmonis diperlukan agar anak dapat belajar (mendidik) dan tumbuh (membesarkan). Oleh karena itu, kami memahami bahwa dalam sebuah pernikahan terdapat tujuan pasangan yang tidak hanya untuk menikah, tetapi juga untuk menghindari perceraian serta memperoleh keturunan. Perkembangan dan pendidikan anak merupakan tanggung jawab setiap orang tua, karena kerukunan di rumah tangga sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Namun, sudah menjadi kodrat setiap manusia bahwa kebahagiaan, kesengsaraan, penderitaan, suka duka, kerukunan, keharmonisan, dan perselisihan yang merupakan suatu peristiwa yang silih berganti dalam kehidupan manusia.
Menurut teori kebutuhan manusia Abraham Maslow, kebutuhan manusia terwujud dalam bentuk hirarki atau tahapan lainnya. Setiap kebutuhan dapat dipenuhi hanya jika langkah sebelumnya telah diselesaikan. Maslow merumuskan tingkatan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam kehidupan yaitu kebutuhan fisiologis, rasa aman, cinta dan memiliki, harga diri, dan kebutuhan aktualisasi diri (Septiana, 2021). Namun dalam situasi lain, konflik sering muncul di antara keluarga, seperti kasus perselingkuhan rumah tangga. Keadaan keluarga yang tidak harmonis menjadi penyebab terjadinya konflik kedua orang tua. Oleh sebab itu, ketakutan besar bagi seorang anak ialah perceraian orang tua, jika hal itu terjadi maka anak yang akan menjadi korban utama. Orang tua yang bercerai juga harus tetap untuk memikirkan bagaimana caranya untuk anak bisa mengatasi penderitaannya jika perceraian itu benar terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 241
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Perceraian dapat digambarkan sebagai kesimpulan dari berakhirnya hubungan antara keluarga yang telah direstui oleh hukum atau agama (talak), karena tidak ada lagi saling pengertian, penerimaan, atau kerja sama yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga (Ramadhani & Krisnani, 2019). Sebagian besar pemicu perceraian adalah timbulnya rasa ketidakcocokan antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keduanya lalu akan diputuskan oleh hakim.
Meskipun seorang anak tidak terlibat langsung dalam suatu konflik, namun perceraian merupakan suatu kondisi yang harus dihindari baik oleh orang dewasa maupun anak-anak. Konflik utama yang terjadi dalam rumah tangga adalah perselingkuhan. Konflik ini dapat mengurangi kondisi psikologis berbahaya yang muncul ketika anak-anak menjadi korban. Orang tua menganggap itu hanyalah masalah waktu yang dimana anak nantinya akan mulai terbiasa dengan keadaan pola hidup yang baru, rasa kecewa, kehilangan, sedih, dan tidak ada rasa aman yang akan dirasakan anak ketika perceraian terjadi. Mungkin saja beberapa anak dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan keadaan barunya dan menerima reward, namun tidak banyak anak yang akan mengalami kesedihan, kemungkinan setelah perceraian yang dimaksud terjadi selama beberapa tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun dampak perceraian adalah sebagai berikut :
Pertama, dampak perceraian dalam perundang undangan. Dampak perceraian dalam perundang-undangan adalah menurut UU No.1 tahun 1974 apabila putusan pernikahan karena perceraian mempunyai. Dampak hukum terhadap anak, bekas suami/istri dan harta bersama. Dampak hukum terhadap anak adalah apabila terjadi perceraian, maka bapak/ibu tetap berkewajiban memelihara anak dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusan. Dampak hukum terhadap bekas suami Pengadilan dapat mewajibkan kepadanya untuk memberikan biaya penghidupan atau juga menentukan sesuatu kewajiban terhadap bekas istri. Dampak hukum terhadap harta bersama diatur hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat atau hukum yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, dampak cerai dalam hukum adat. Dampak perceraian dari hukum adat adalah pada umumnya menurut hukum adat yang ideal, baik putus pernikahan karena kematian maupun karena perceraian, membawa dampak hukum terhadap kedudukan suami atau istri, terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kedudukan anak, terhadap keluarga dan kerabat terhadap harta bersama, harta bawaan, pemberian, warisan maupun harta peninggalan. Segala sesuatu berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing dan tidak ada kesamaan antara adat satu dengan yang lainnya.
Ketiga, dampak cerai dalam hukum agama. Dampak perceraian dari hukum agama adalah apabila terjadi perceraian menurut hukum agama Islam maka akibat hukumnya yang jelas ialah dibebankan kewajiban kepada suami terhadap istri dan anak-anaknya, yaitu : (1) Memberikan mut’ah yang pantas baik berupa uang maupun barang; (2) Memberikan nafkah hidup, pakaian dan tempat tinggal selama mantan istri masa iddah; (3) Memberi nafkah untuk memelihara dan mendidik anaknya sejak bayi sampai dewasa dan mandiri; (4) Melunasi mas kawin, perjanjian ta’lik talak dan perjanjian lain ketika pernikahan berlangsung dahulu.27
ADVERTISEMENT
Dampak dari perceraian akan berdampak pada perkembangan dan psikologis seorang anak, karena pola asuh orang tua akan berbeda sebelum dan sesudah orangtua bercerai. Sehingga, kebutuhan-kebutuhan dasar seorang anak akan rentan tidak terpenuhi. Selanjutnya, resiko terbesar jika orang tua bercerai adalah perubahan psikologis pada remaja yang akan berdampak pada kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta mabuk-mabukan. Oleh karena itu, jika perceraian terjadi maka peran orang tua ialah memberikan dukungan penuh terhadap anak dan memberikan perhatian yang cukup agar anak masih bisa merasakan kasih sayang orang tua walaupun orang tuanya sudah bercerai dan supaya terhindar dari perubahan sikap dan mental pada remaja
Dalam paradigma psikologi positif, perceraian orang tua tidak selalu memberikan dampak negatif terhadap anak; perceraian orang tua dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan psychological well being anak dan remaja. Beberapa penelitian psikologi menjelaskan tentang data peningkatan kesejahteraan psikologis pada anak dan remaja ketika (1) konflik atau disharmoni relasi suami-istri sebagai orang tua sudah berlangsung lama dan seringkali anak menyaksikan pertengkaran orang tua sebagai bentuk dari konflik atau disharmonisnya relasi suami-istri, maka perceraian dapat mengurangi resiko anak melihat secara langsung pertengkaran orang tua sebagai figur idolanya. (2) orang tua yang bercerai dan menikah kembali, kemudian dapat membangun keluarga baru yang harmonis bersama pasangan baru serta dapat berperan sebagai figur orang tua yang bijak bagi anak. (3) Atau, orang tua yang tidak menikah kembali sesudah bercerai dan mengkonsentrasikan diri pada pengasuhan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Nabilla Kartika Sari dan Zyan Shaqueensya Alyafya Simanungkalit
Daftar Pustaka
Septiana, M. (2021). Makna Keluarga Sakinah Dalam Novel Hati Suhita Karya Khilma Anis (Kajian Psikologi Sastra Perspektif Abraham Maslow). In Digital Repository IAIN Purwokerto.
Ramadhani, P. E., & Krisnani, H. (2019). ANALISIS DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP ANAK REMAJA. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1). DOI:10.24198/focus.v2i1.23126.