Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Potensi Indonesia dalam Perdagangan Karbon Internasional
9 Mei 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Aisha Nadya Katili tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini perubahan iklim menjadi kekhawatiran dunia karena dampaknya yang sangat masif. Berbagai perjanjian Internasional, kerjasama antar negara, hingga kebijakan nasional pun berusaha untuk memitigasi dampak dari perubahan iklim. Salah satu solusi yang muncul sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim dunia adalah perdagangan karbon internasional.
ADVERTISEMENT
Perdagangan karbon internasional adalah sistem perdagangan dimana kredit karbon diperjual belikan. Perusahaan atau individu dapat menggunakan pasar karbon untuk mengkompensasi emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan dengan membeli kredit karbon dari entitas yang berusaha mengurangi dan menghilangkan emisi gas rumah kaca.
Perdagangan karbon memiliki beberapa keuntungan. Pertama, perdagangan karbon dapat mempercepat tindakan menghadapi perubahan iklim dengan memberikan dukungan finansial kepada entitas yang bergerak dalam penanggulangan perubahan iklim. Kedua, menciptakan insentif ekonomi bagi entitas yang hendak bergerak di bidang penanggulangan perubahan iklim. Ketiga, pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sehingga mendorong investasi terhadap energi terbarukan.
Pada tahun 2023, Indonesia meluncurkan bursa karbon, yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional, dimana hal ini juga merupakan bentuk dari ambisi dan komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim global. Melalui dokumen Enhance Nationally Determined Contribution (ENDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca secara sukarela sebesar 31.89% hingga 43.20% pada tahun 2030. Perdagangan karbon juga diatur melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensial yang cukup besar dalam pasar perdagangan karbon karena luasnya wilayah hutan hujan dan lahan gambut yang dimiliki Indonesia. Nilai ekonomi perdagangan karbon Indonesia dinilai mampu memberikan penghasilan sebesar 51 hingga 180 Miliar Rupiah per tahunnya. Namun, potensi ini juga dibarengi dengan ancaman yang tidak bisa diabaikan oleh Indonesia.
Pertama, Indonesia harus memastikan entitas pembeli kredit karbon merupakan perusahaan yang memiliki komitmen yang nyata, tidak sebatas greenwashing dimana perusahaan tersebut ingin terlihat ramah lingkungan, namun tidak ada perubahan signifikan dalam model bisnisnya. Kedua, Indonesia harus memastikan keuntungan yang didapat melalui mekanisme perdagangan karbon digunakan untuk investasi lebih lanjut terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim dan pengembangan energi terbarukan. Ketiga, Indonesia harus memastikan bahwa keputusan dalam perdagangan karbon tetap berdasar pada kepentingan masyarakat dan keuntungan harus dapat dirasakan oleh masyarakat lokal juga.
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2023 pemerintah telah menjual 2 unit karbon. Pertama adalah Proyek PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Kedua adalah Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang. Dengan jumlah pembeli di bursa karbon yang mencapai 27 perusahaan, Indonesia mampu meraih volume perdagangan karbon hingga 494.254 ton CO2 dengan nilai perdagangan sebesar Rp30,91 Miliar. Melalui contoh tersebut, Indonesia dapat mengukur seberapa besar potensi Indonesia dalam industri ini. Lalu, Indonesia dapat memastikan kebijakan dan infrastruktur yang ada dapat bersinergi dengan baik, sehingga manfaat dari industri ini dapat dirasakan dari pemerintah, hingga masyarakat.