Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
HAM dan Kesenjangan Kesehatan: Upaya Mewujudkan Kesetaraan Pelayanan Kesehatan
9 Januari 2025 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nadhia Pramasita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
ADVERTISEMENT
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Hak ini secara alami melekat pada diri manusia dan menjadi syarat utama untuk kehidupan yang bermartabat. Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, komunitas, atau negara.
ADVERTISEMENT
Kesenjangan Hak Kesehatan yang Semestinya Harus Dipenuhi
Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 pasal 4 yang menegaskan hak setiap individu untuk menjalankan kehidupan sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial; memperoleh informasi dan pendidikan kesehatan yang aman dan sesuai standar; memiliki akses terhadap alat kesehatan; serta menentukan pelayanan kesehatan secara mandiri.
Dampak Kesenjangan Hak Kesehatan terhadap Masyarakat
Kesenjangan hak atas kesehatan yang seharusnya terpenuhi memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah meningkatnya angka kematian, terutama di kawasan terpencil atau miskin, di mana akses terhadap pelayanan kesehatan sangat terbatas. Selain itu, ketidaksetaraan sosial semakin memburuk, yang dapat memicu ketegangan atau bahkan konflik antar kelompok masyarakat. Kesenjangan ini juga berkontribusi pada penurunan produktivitas masyarakat, yang pada gilirannya memperburuk kemiskinan yang terus berlanjut. Dampak lainnya adalah menurunnya kualitas hidup, baik secara fisik, mental, maupun sosial, yang menyebabkan individu kesulitan untuk berkembang dan meningkatkan taraf hidup mereka. Hal ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputuskan, karena akses yang terbatas terhadap pelayanan kesehatan berkualitas menjadi hambatan besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Dampak-dampak ini menunjukkan pentingnya pemenuhan hak atas kesehatan sebagai faktor kunci dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang Dilanggar Jika Tidak Memenuhi Hak Atas Kesehatan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pada ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap individu berhak untuk hidup dalam keadaan tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera baik secara fisik maupun mental.” Pernyataan ini menekankan pentingnya perhatian serius terhadap yang dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun masyarakat yang sehat dan tangguh dalam konteks HAM.
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang tersebut mengatur bahwa “fasilitas pelayanan kesehatan merupakan alat, sarana, atau lokasi yang digunakan untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat.”
Solusi untuk Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
ADVERTISEMENT
Mewujudkan kesetaraan dalam layanan kesehatan adalah tantangan besar yang memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat perlu bahu-membahu untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada. Dengan demikian, hak asasi manusia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dapat benar-benar terpenuhi, tanpa memandang lokasi geografis.
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Airlangga