Konten dari Pengguna

Misi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Pemerataan SDM Kesehatan, Kapan Terwujud?

Nadhifa Almira
Medical Student at the Faculty of Medicine, Airlangga University
3 Januari 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadhifa Almira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah kalian mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai di daerah terpencil? Atau mungkin kalian pernah berpikir bahwa tenaga kesehatan maupun medis melimpah di kota besar, sedangkan di pedesaan atau daerah lainnya sangat kekurangan? Pemerataan tenaga kesehatan sudah bukan lagi isu yang kecil, dan kini, ada harapan besar melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang hadir dengan misi besar yaitu mewujudkan pemerataan SDM kesehatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, sejauh mana hal ini dapat terwujud? Kapan misi ini akan menjadi kenyataan?
Source: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Source: unsplash.com

Pemerataan SDM Kesehatan Menjadi Isu Krusial

Sulitnya menemukan tenaga kesehatan atau medis yang memadai di daerah terpencil, menyebabkan banyak pasien harus menempuh perjalanan jauh demi mendapat pengobatan dasar. Di sisi lain, kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta justru dibanjiri tenaga kesehatan dan juga tenaga medis.
Pemerataan SDM kesehatan bukan hanya tentang mewujudkan keadilan, namun juga memastikan setiap orang mendapatkan hak atas kesehatannya dimanapun mereka berada yaitu hidup sehat. Hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 merupakan langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada, juga memastikan sistem kesehatan yang berjalan secara inklusif dan adil.
UU kesehatan No. 17 tahun 2023 tidak hanya membicarakan sebuah harapan, melainkan memberi langkah-langkah nyata, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pendidikan Kesehatan yang Merata
Pemerintah akan memperluas akses pendidikan kedokteran dan kesehatan di seluruh Indonesia dengan dibukanya lebih banyak sekolah kedokteran dan kesehatan di daerah.
2. Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil.
Undang-undang ini memberikan insentif menarik bagi tenaga kesehatan maupun medis yang bersedia bekerja di lokasi-lokasi sulit yaitu berupa tunjangan besar, fasilitas hidup yang lebih baik, dan penghargaan lainnya.
3. Redistribusi Tenaga Kesehatan dari Kota ke Desa
Undang-Undang ini mendorong adanya redistribusi tenaga kesehatan maupun medis yang menumpuk di kota-kota besar ke desa-desa yang kekurangan SDM kesehatan.
Namun, pemerataan SDM kesehatan tidak selalu berjalan dengan mudah. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai di daerah-daerah terpencil sehingga kurang mendukung pendidikan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, dengan insentif yang diberikan, bekerja di daerah terpencil tetaplah tidak mudah. Mulai dari kualitas hidup hingga fasilitas yang terbatas menjadi hambatan bagi SDM kesehatan untuk menetap di daerah-daerah tersebut. Oleh karena itu, dukungan serta fasilitas yang baik sangat diperlukan.
ADVERTISEMENT

Kapan Misi Ini Bisa Terwujud?

Mewujudkan pemerataan SDM Kesehatan tentu tidak bisa secara instan. Akan ada banyak proses adaptasi bahkan transformasi apabila diperlukan. Pendidikan yang merata, insentif yang tepat, serta redistribusi tenaga medis memerlukan waktu dan koordinasi yang matang. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, menumbuhkan harapan nyata bahwa dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia bisa mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adil dan merata.
Perubahan ini tidak akan terjadi dalam sekali jentikan jari, perlu adanya sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga medis, hingga masyarakat. Kini saatnya kita beraksi dan berharap bahwa misi ini akan segera menjadi kenyataan.