Memerangi Hoaks Tanpa Membungkam Kritik

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nadhratil Irfan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali hoaks merebak, reaksi pertama kita hampir selalu sama yaitu tuntut tautan yang lebih keras. Pemerintah bergerak, polisi bersiaga, dan pasal-pasal pidana kembali dibicarakan. Sayangnya, hoaks tidak pernah benar-benar surut. Yang sering ikut serta terseret justru warga yang sekadar mengkritik.
Hoaks memang bukan persoalan yang sepele. Berdasarkan studi oleh Vosoughi, Roy, dan Aral dalam Jurnal Science (2018) terhadap data Twitter menemukan bahwa berita bohong 70 persen mungkin diteruskan ketimbang berita benar, dan butuh waktu sekitar enam kali lebih singkat untuk menjangkau1500 orang. Kebohongan menyebar lebih cepat karena ia sering dirancang untuk memancing emosi. Oleh karena itu, keinginan negara untuk turun tangan bisa dipahami.
Persoalan ada pada cara kita mendefinisikan sasaran. Claire Wardle dan Hossein Derakhshan, dalam laporan Information Disorder untuk Dewan Eropa (2017), membedakan tiga hal, yaitu misinformasi (salah tetapi disebarkan tanpa niat jahat), disinformasi (salah dan sengaja disebarkan untuk menipu), dan malinformasi (benar tetapi dipakai untuk merugikan). Hukum pidana hanya cocok menyasar yang kedua, itu pun dengan batas yang ketat. Jika semua dicampur, orang yang keliru meneruskan pesan berantai di grup keluarga bisa diperlakukan sama dengan penyebar propaganda terorganisasi.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahayanya batas yang kabur. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancamannya, menurut pasal 45A ayat (3), pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Karena itulah Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, menegaskan bahwa kerusuhan dalam pasal itu adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kegaduhan di ruang digital. MK menekankan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta, yaitu hukum pidana harus tertulis, jelas dan ditafsirkan sempit.
Pada hari yang sama, MK juga memutuskan perkara Pasal 27A tentang pencemaran nama baik (Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024). Mahkamah menyatakan bahwa “orang lain” dalam pasal itu tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, maupun jabatan. Artinya, kritik terhadap pemerintah atau institusi tidak boleh serta-merta dipidana sebagai pencemaran nama baik. Pencemaran juga harus diadukan langsung oleh korban perseorangan, bukan dilaporkan oleh pihak lain atas nama lembaga.
Putusan-putusan itu mengoreksi kecenderungan lama, dan sejalan dengan sikap MK sebelumnya. Dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun q946 tidak lagi berkekuatan hukum mengikat karena multitafsir dan membatasi kebebasan berekspresi, sebagaimana dirangkum ICJR. Namun, koreksi itu belum tuntas. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bsru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mulai berlaku pada 2026, masih memuat ketentuan tentang berita bohong di Pasal 263 dan 264, dan ICJR mendesak agar pasal-pasal itu dikaji kembali mengingat putusan MK tersebut.
Di titik ini, argumen etisnya perlu dijernihkan. John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) berpendapat pembatasan atas ekspresi hanya sah bila mencegah bahaya nyata bagi orang lain. Konstitusi kita sejalan dengan itu, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi, dan pembatasannya baru dibenarkan menurut Pasal 28J ayat (2) sepanjang diterapkan undang-undang dengan tujuan yang sah. Dengan kata lain, negara boleh menindak disinformasi, tetapi bebannya ada pada negara untuk membuktikan bahaya nyatanya.
Maka resep memerangi hoaks seharusnya lebih luas dari sekadar pasal pidana. Penegak hukum perlu memakai pasal hoaks hanya untuk disinformasi yang sengaja dan berdampak nyata, dengan tafsir yang mengikuti putusan MK. Platform digital perlu dituntut transparan soal cara mereka menurunkan dan melabeli konten. Dan literasi digital harus diperlakukan sebagai kebijakan inti, bukan program tambahan. Warga yang terbiasa memeriksa sumber sebelum membagikan adalah pertahanan pertama yang tidak bisa digantikan oleh pasal apa pun.
Hoaks memang harus dilawan. Tetapi negara hukum diukur dari kemampuannya melawan kebohongan tanpa mengorbankan hak warganya untuk bertanya, mengkritik, dan salah bicara sesekali. Kalau tidak, kita hanya mengganti satu masalah dengan masalah lain yang lebih sunyi.
