Konten dari Pengguna

Trend Fashion: Bagaimana Pandangan Islam Tentang Anting pada Laki-Laki?

Nadia Abiyanti

Nadia Abiyanti

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UIN Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nadia Abiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Pexels.com

Kalian tahu tidak apa itu fashion? Fashion merupakan istilah yang akrab didengar dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat sering mengidentikkan fashion dengan busana atau pakaian, padahal sebenarnya yang dikatakan fashion adalah segala sesuatu yang sedang menjadi pusat perhatian dan sering digunakan oleh masyarakat. Hal ini mencakup busana, selera makan, hiburan, barang-barang konsumsi dan lain-lain. Jadi sebenarnya fashion bisa mencakup apa saja yang diikuti oleh banyak orang dan menjadi trend (Asmita & Erianjoni, 2019).

Seperti di era modern yang terus berkembang ini, banyak trend fashion yang terus berkembang. Seperti laki-laki yang menggunakan perhiasan, seperti anting. Dahulu hanya perempuan saja yang identik mengenakan anting, kini penggunaan anting pada laki-laki sudah menjadi hal umum dan diterima secara luas dalam berbagai budaya. Banyak laki-laki yang menindik daun telinganya untuk mengikuti tren kekinian agar terlihat lebih fashionable dan kekinian. Adapula yang mengenakan anting sebagai ekspresi diri mereka.

Bagi laki-laki khususnya kalangan remaja, penggunaan anting ini dianggap sebagai revolusi dari fashion. Mereka tidak malu lagi untuk menggunakan anting, tren fashion di era modern ini tidak terikat oleh gender lagi. Penggunaan anting pada laki-laki yang sudah menjadi hal yang lumrah ini, menjadi perbincangan oleh sebagian masyarakat tentang pandangan Islam mengenai hal tersebut.

Sumber foto: Pexels.com

Lalu, Bagaimana pandangan Islam mengenai penggunaan anting pada laki-laki?

Pada dasarnya dalam islam, laki-laki dilarang menggunakan perhiasan emas apalagi anting, seperti yang dijelaskan pada hadis berikut ini:

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa beliau melihat Nabi Muhammad SAW mengambil sutra dan meletakkan di sebelah kanan dan emas di sebelah kiri beliau kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua ini haram atas kaum pria umatku.” (HR Abu Dawud). Berdasarkan hadist di atas para ulama sepakat mengharamkan emas dan sutera untuk dipakai oleh laki-laki, sedangkan pada perempuan diperbolehkan (Hasan & Hamdi, 2022).

Terdapat pandangan yang bervariasi dari para ulama dan mahzab mengenai penggunaan anting pada laki-laki, tetapi sebagian besar ulama mengatakan bahwa penggunaan anting pada laki-laki hukumnya haram. Walaupun hanya digunakan untuk wadah mengekspresikan diri ataupun menggunakan anting yang berbahan dasar bukan dari emas, tetap saja tidak diperbolehkan untuk laki-laki menggunakan anting. Karena anting merupakan perhiasan yang cenderung digunakan oleh perempuan.

Jika laki-laki menggunakan anting sama saja mereka dinilai menyerupai perempuan. Dalam Islam seorang laki-laki dilarang berpenampilan menyerupai perempuan. Karena hal yang menyerupai suatu kaum dalam agama islam disebut dengan tasyabbuh.

Kalian tahu apa itu Tasyabbuh?

Menurut Imam Muhammad Al-Ghazi Ash-Syafi: "Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan keinginan seseorang untuk menyerupainya baik dalam pakaian atau karakteristiknya, menciptakan tingkah yang dibuat-buat yang dia inginkan dan dia lakukan. Al-Munawi dalam menjelaskan hadis: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian darinya”

Yang tekstualnya adalah untuk berdandan untuk mencoba menyamakan diri dengan mereka, untuk berperilaku seperti akhlaq mereka, jalan mereka, meniru mereka dalam berpakaian dan beberapa amalan, yaitu bertasyabbuh yang hakiki terletak pada apa yang dinginkan dari segi lahir maupun batin (Muzakki et al., 2023). Ada tasyabbuh yang diperbolehkan dan ada tasyabbuh yang dilarang. Dan laki-laki yang menyerupai perempuan merupakan tasyabbuh yang dilarang.

Jadi, jika dilihat dalam segi agama Islam menggunakan anting pada laki-laki termasuk tindakan yang tidak sesuai atau tidak lazim. Karena termasuk pada perilaku tasyabbuh. Sementara itu, jika dilihat dari beberapa segi budaya masyarakat hal tersebut merupakan sebagai ekspresi pribadi yang sah dan tidak ada larangan bagi yang menggunakannya. Penting untuk saling memahami norma dan nilai dalam lingkungan budaya atau agama setiap orang.

Di Indonesia yang penduduknya sebagian besar beragama Islam, masalah ini menjadi salah satu tantangan penting yang ada di masyarakat. Tak hanya tantangan dari segi agama saja, dalam lingkungan sosial juga laki-laki yang menggunakan anting akan dihadapkan dengan tekanan sosial. Karena stigma masyarakat di lingkungannya yang identik dengan anting yang seharusnya digunakan pada perempuan. Dan menganggap penggunaan anting pada laki-laki adalah hal yang tidak umum.

Kita tidak bisa menahan perkembangan fashion yang akan masuk ke Indonesia. Karena seiring perkembangan jaman, budaya pun akan ikut berkembang dan masyarakat lama kelamaan akan terbuka terhadap perubahan dalam aspek budaya, fashion, dan gaya hidup. Tetapi, tetap saja setiap individu memiliki pandangan dan persepsi yang berbeda-beda mengenai hal tersebut. Apalagi di Indonesia terdapat berbagai macam agama dan budaya yang berbeda-beda.

Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus bisa mengatasi perkembangan trend fashion ini dengan bijak. Sebagai umat Islam yang hidup di tengah-tengah perkembangan zaman yang makin hari kian berubah ini, umat Islam harus cermat dalam mengatasi segala trend fashion yang masuk ke Indonesia dengan memahami ajaran Islam lebih dalam. Tahu apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam, tidak hanya sekadar ikut-ikutan trend fashion saja agar terlihat kekinian.

Disamping itu juga umat Islam tetap harus menghargai segala sesuatu yang sudah menjadi keputusan masyarakat lainnya yang ingin mengikuti fashion di era modern ini. Bukan malah mengucilkan atau memberi tekanan, karena semua masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang berbeda-beda. Jadi, sebagai umat Islam yang cermat kita harus bisa menghargai segala perkembangan budaya yang masuk dengan tetap memegang teguh dan tidak melupakan segala nilai-nilai agama dalam Ajaran Islam.

Sumber Bacaan:

Asmita, D., & Erianjoni. (2019). Perilaku Konsumtif Mahasiswi dalam Mengikuti Trend Fashion Masa Kini. Jurnal Kajian Sosiologi Dan Pendidikan, 2(2), 91–96.

Hasan, A. S., & Hamdi, B. (2022). Perkembangan dan Tantangan Halal Fashion Indonesia Dalam Menjadi Produsen Utama Industri Halal Global. Journal of Islamic Economics, 4(2), 71–83.

Muzakki, A. S., Muhid, & Andris Nurita. (2023). Tasyabbuh Mengenai Gaya Rambut Laki-laki di Era Modern Perspektif Hadis Riwayat Abu Daud Nomor Indeks 4031. Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 7(1), 60–71.