Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Menyempurnakan Ibadah Haji
6 Juni 2022 19:21 WIB
Tulisan dari Nadia Azani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Haji merupakan rukun islam kelima yang dilaksanakan oleh umat muslim sekali dalam seumur hidup bagi yang sudah mampu dan pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan bagi wanita dalam melaksanakan ibadah adalah berkaitan dengan fitrah wanita itu sendiri yang di mana tidak dimiliki oleh laki-laki seperti masalah haid. Yang diharamkan bagi wanita haid adalah semua yang diharamkan pada orang yang junub, baik menyentuh Alquran, berdiam diri dalam masjid, salat, puasa, menjatuhkan talak, dan tawaf.
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita setiap bulannya dalam keadaan sehat dan menandakan wanita tersebut sudah balig (dewasa), yang artinya dia sudah wajib menjalankan perintah agama. Haid biasanya berlangsung selama enam hari sampai tujuh hari dan batas minimal yaitu satu hari satu malam, dan batas maksimal lima belas hari lima belas malam.
Dalam melaksanakan ibadah haji pada wanita subur apabila didapati haid maka hal itu akan menjadi penghalang baginya untuk menyempurnakan ibadah haji terkhusus dalam pelaksanaan tawaf.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haid tersebut?
Pada zaman Rasulullah saw belum ada obat penunda haid agar dapat melaksanakan amalan-amalan ibadah maupun lainnya. Sehingga menurut hukum islam, tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan boleh atau tidaknya menunda kedatangan haid.
Menurut Yusuf al-Qardawi hukum mengonsumsi obat penunda haid dalam ibadah haji sejauh tidak ada nash yang khusus yang menjelaskan penunda haid tersebut maka hukumnya boleh.
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, penggunaan obat penunda haid tersebut diperbolehkan, namun dengan syaratnya, pertama tidak membahayakan dirinya dan kedua harus seizin suaminya.
Dalam kajian fikih boleh apabila bertujuan untuk menyempurnakan ibadah haji, makruh apabila bertujuan untuk mencegah haid atau menyedikitkan darah haid itu, dan haram jika tujuannya untuk mencegah kehamilan
ADVERTISEMENT
Apakah aman menggunakan obat penunda haid tersebut?
Obat penunda haid merupakan obat perangsang yang dipakai untuk mengatur haid pada wanita tergantung keinginannya dengan cara memajukan atau menunda haid tersebut.
Secara medis mengonsumsi obat penunda haid aman dilakukan, tetapi harus dibatasi karena obat tersebut dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi obat penunda haid untuk melakukan ibadah haji boleh asalkan harus izin suami dan konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter.