Konten dari Pengguna

Usaha Peningkatan Local Taxing Power Pemprov Melalui Opsen Pajak MBLB

Nadia Najiba
ASN Kemenkeu
6 Februari 2025 10:58 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadia Najiba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MENGENAL PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB) : USAHA PENINGKATAN LOCAL TAXING POWER PEMPROV MELALUI OPSEN PAJAK MBLB
ADVERTISEMENT
Sebagian dari kita, mungkin masih merasa asing dengan jenis pajak yang satu ini. Atau bahkan baru mengerti bahwa terdapat pajak daerah atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Karena pajak ini bukan yang berdampingan langsung dengan masyarakat. Hanya pihak tertentu yang bersinggungan langsung dengan bidang ini yang mengetahui.
Sumber : dokumentasi pribadi penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : dokumentasi pribadi penulis
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) merupakan salah satu objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD). Pajak MBLB adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang bersumber dari alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Berbeda dengan mineral logam yang mengandung unsur logam yang dapat menghantarkan panas dan atau arus listrik, mineral bukan logam adalah zat yang tidak mengandung unsur logam yang memiliki fungsi tersebut. Contoh mineral bukan logam antara lain asbes, marmer, pasir, tanah liat, tawas, belerang, batu apung, batu kapur, dan MBLB lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pajak MBLB diatur kembali pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan adanya penambahan objek pajak baru yaitu sulfur dan MBLB ikutan, serta adanya penambahan frasa untuk menekankan pengecualian objek Pajak MBLB. Pengecualian objek pajak meliputi pengambilan untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan, keperluan pemancangan tiang listrik, penanaman kabel, penanaman pita, yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah, juga bagi MBLB ikutan hasil pertambangan yang tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dijual, serta ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Pihak yang mengambil MBLB baik orang pribadi maupun badan, dapat ditetapkan sebagai subjek dan wajib pajak MBLB. Dimana dasar pengenaan pajak ini adalah nilai jual hasil pengambalian yang dihitung berdasarkan pada harga patokan tiap jenis sesuai wilayah daerah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Pada UU HKPD, tarif Pajak MBLB diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing yang ditetapkan paling tinggi sebesar 20% untuk setiap daerah (yang sebelumnya ditetapkan paling tinggi 25% pada UU PDRD) dan 25% khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, misalnya Jakarta.
Berdasarkan UU PDRD, Pajak MBLB adalah Pajak Kabupaten/Kota yang selama ini hanya terutang dan dipungut pada daerah tempat pengambilan MBLB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menyebutkan terdapat jenis pajak baru yang berkaitan dengan Pajak MBLB Kabupaten/Kota, yaitu Opsen Pajak yang membagi hasil pendapatan Pajak MBLB ke Pemerintah Provinsi.
Opsen Pajak MBLB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritahan Daerah (UU HKPD) mengatur adanya penyederhanaan pajak dan juga perluasan basis pajak yang baru. Mengutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pada intinya terdapat tiga poin kunci PDRD dalam UU HKPD tersebut, yaitu menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Salah satunya adalah perluasan basis pajak dengan penambahan objek pajak Opsen Pajak. Dalam hal ini, Opsen Pajak yang diatur dalam UU HKPD merupakan upaya pemerintah melakukan perluasan basis pajak dalam rangka penguatan kewenangan perpajakan daerah sebagai penggantian skema bagi hasil tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP). Perluasan basis pajak kabupaten/kota melalui objek Opsen Pajak PKB dan BBNKB serta Opsen Pajak MBLB sebagai pajak provinsi berlaku sejak 5 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Objek Pajak pada UU PDRD dan UU HKPD
Sumber : diolah penulis
Adanya basis pajak baru di pemerintah provinsi berupa Opsen Pajak MBLB sebagai sumber penerimaan, diharapkan mampu menimbulkan sense of belonging atau rasa kepemilikan bagi pemerintah terkait. Rasa kepemilikan ini akan memercikkan tanggung jawab atas keberhasilan dari upaya pemungutan, pengawasan, maupun penagihan objek pajak MBLB. Yang awalnya hanya menjadi milik pemerintah kabupaten/kota, kini juga menjadi bagian dari pemerintah provinsi di atasnya. Hal ini menunjukkan bahwa adanya Opsen Pajak MBLB mampu mendorong percepatan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan dan pemerintah daerah provinsi juga memperoleh bagiannya sesuai dengan potensi daerah yang ada.
Dana yang didapat pemerintah provinsi yang berasal dari penerimaan Opsen Pajak MBLB digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mengenai proses izin, monitoring (pengawasan), dan pengendalian di kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Sinergi pemungutan opsen pajak daerah yang diharapkan terjadi mencakup sinergi pendanaan, pendataan bersama, penagihan bersama, rekonsiliasi penerimaan, dan sosialisasi bersama. Sinergi juga merupakan perwujudan dari sense of belonging karena pemerintah provinsi harus memiliki hubungan dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki objek pajak MBLB. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat membantu peningkatakan penerimaan dengan melakukan intensifikasi atau ekstensifikasi. Penerimaan Pajak yang meningkat akan menjadi sumber dana bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan di daerah masing-masing. Perluasan basis pajak juga didukung dengan adanya penambahan objek pajak MBLB baru yaitu sulfur dan MBLB ikutan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Perhitungan Opsen Pajak MBLB
Berbeda dengan Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Opsen Pajak MBLB merupakan jenis pajak self assessment yang dipungut sendiri oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan atas transaksi yang telah dilakukannya. Opsen Pajak MBLB adalah perkalian antara DPP Opsen (Pajak MBLB terutang) x tarif Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan : Kabupaten Z menetapkan bahwa tarif Pajak MBLB sebesar 25%. Namun sejak berlakunya UU HKPD, tarif Pajak MBLB turun menjadi 20% yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Wajib Pajak A melakukan penjualan mineral non logam dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000.000. Tarif Opsen Pajak MBLM yang berlaku adalah sebesar 25%. Berapa besar pajak daerah yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak A?
Sebelum UU HKPD
Pajak MBLB : Tarif Pajak MBLB x Nilai Jual
: 25% x 500.000.000
: Rp125.000.000
Pehitungan UU HKPD
Pajak MBLB : Tarif Pajak MBLB x Nilai Jual
: 20% x 500.000.000
: Rp100.000.000
Opsen Pajak MBLB : Tarif Opsen Pajak MBLB x DPP Opsen Pajak MBLB
ADVERTISEMENT
: 25% x Pajak MBLB Terutang
: 25% x 100.000.000
: Rp25.000.000
Total Pajak yang harus dibayar wajib pajak : Pajak MBLB + Opsen Pajak MBLB
: 100.000.000 + 25.000.000
: Rp125.000.000
Berdasarkan hitungan sebelum dan sesudah berlakunya Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Wajib Pajak tidak memiliki beban tambahan. Opsen Pajak MBLB yang merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan terhadap objek Pajak MBLB untuk memisahkan secara langsung penerimaan daerah kabupaten/kota dan provinsi. Perhitungan dan pelaporan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan perhitungan dan pelaporan Pajak MBLBnya. Opsen juga dilakukan bersamaan dengan pembayaran untuk kemudian bank melakukan split payment ke rekening masing-masing Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam hal ini, mekanisme split payment dilakukan langsung pada saat WP membayar. Dimana Pajak MBLB masuk ke RKUD Kabupaten/Kota dan Opsen Pajak MBLB masuk ke RKUD Provinsi.
ADVERTISEMENT
Peran Opsen Pajak MBLB sesuai Pilar UU HKPD
Terdapat empat pilar utama UU KHPD yang merupakan dasar atau penopang untuk mewujudkan tercapainya tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI dan alokasi sumber daya nasional efektif dan efisien yang transparan serta akuntabel. Keempat pilar tersebut antara lain: (1) penurunan Ketimpangan Vertikal dan Horizontal; (2) penguatan Local Taxing Power atau Sistem Perpajakan Daerah; (3) peningkatan Kualitas Belanja Daerah; dan (4) harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah. Opsen Pajak MBLB sebagai sumber penerimaan baru di daerah Provinsi mampu menjadi katalisator dalam penguatan Sistem Perpajakan Daerah. Dengan bertambahnya sumber penerimaan baru dengan mekanisme split payment yang langsung terbagi ke RKUD masing-masing, maka diharapkan pemerintah daerah mampu mendukung peningkatkan kualitas belanja daerah.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD)