Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Semenjak dilantik pada Oktober lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan sejumlah perubahan peraturan di DKI Jakarta. Perubahan peraturan itu berupa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan pada pemerintahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan (kumparan.com) telah merangkum Pergub yang telah direvisi oleh Anies selama 2 bulan pemerintahannya.
1. Pergub Monas
Monumen Nasional atau Monas selama ini dilarang untuk kegiatan umum dan merupakan kawasan steril berdasarkan Pergub Nomor 160 Tahun 2017. Dalam Pergub itu, yang menjadi poin inti ada pada pasal 10 poin B yang menyebutkan bahwa area Monas hanya diperuntukkan untuk kepentingan negara.
Anies kemudian merevisinya dengan menerbitkan Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Pada pergub hasil revisi tersebut, kegiatan kebudayaan diperbolehkan diselenggarakan kembali di Monas.
Pergub itu juga memperbolehkan diselenggarakannya kegiatan keagamaan di Monas yang sebelumnya dilarang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Nasional Medan Merdeka (Monumen Nasional). Diizinkannya kegiatan keagamaan di Monas ditandai dengan diselenggarakanya kirab dan tausiyah kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada Minggu (26/11) yang lalu.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Monas juga digunakan sebagai tempat diselenggarakannya Reuni 212 pada Sabtu (2/12) yang lalu. Anies juga telah mengizinkan perayaan Natal digelar di Monas. Namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan karena adanya beberapa pertimbangan.
2. Pergub TGUPP
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebelumnya hanya berjumlah 15 orang. Namun di masa pemerintahan Anies, jumlah anggota TGUPP bertambah menjadi total 73 orang.
"TGUPP pergubnya hari ini sudah dibuat. Pak Gubernur pesankan 73 orang," kata Sekretaris Daerah Saefullah tanpa menyebutkan nomor surat peraturan di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Jumlah anggota TGUPP ini mengalami peningkatan karena TGUPP tingkat kota/kabupaten dilebur menjadi satu dengan provinsi. TGUPP juga terbagi dalam lima bidang, yakni Bidang Pengelolaan Pesisir, Ekonomi Pembangunan Kota, Harmonisasi dan Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, serta Percepatan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
Selain soal jumlah anggotanya yang meningkat tajam, hal lain yang membuat TGUPP menjadi sorotan adalah anggaran yang dikeluarkan. Dalam Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI, Pemprov menganggarkan Rp 28 miliar untuk tim tersebut.
Tim Gubernur ini direncanakan mulai aktif bekerja pada Januari 2018.
3. Pergub Pakaian Dinas
Anies juga telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 23 Tahun 2016.
Tidak ada perubahan yang cukup berarti dari Pergub tersebut. Perubahan aturan itu hanya mengganti jadwal penggunaan pakaian khas Betawi, yaitu Sadariah, dari hari Kamis menjadi Jumat.
"Pergub Pakaian Dinas sudah ditandatangani Pak Anies, Jadi insyaallah kita melakukan perubahan bahwa pakaian sadariah itu dipakai sesuai aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov. Bahwa baju sadariah itu memang baiknya dipakai hari Jumat, dan itu di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di dalam revisi Pergub itu sendiri tak mengubah soal aturan penggunaan sepatu dan ikat pinggang yang wajib digunakan oleh pejabat Pemprov DKI. Padahal diketahui, Sandi sempat meminta diskresi terhadap Pergub tersebut, lantaran ia selalu memakai sepatu kets dan tak berikat pinggang saat bekerja.
Menurut Sandi, revisi Pergub soal penggunaan sepatu itu tak perlu dilakukan, karena ia sendiri saat ini sudah membiasakan diri untuk menggunakan sepatu pantofel. "Sekarang nih hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Enggak masalah," lanjutnya.
Sekadar informasi, dalam pasal 3 Pergub Nomor 126 Tahun 2016 dijelaskan aturan soal penggunaan sepatu dan ikat pinggang sebagai berikut:
PDH Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah terdiri dari:
ADVERTISEMENT
a. PDH bagi laki-laki dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. kemeja lengan pendek dengan ciri :
a) berlidah bahu;
b) kerah kemeja biasa;
c) dua saku di depan dengan lidah saku;
d) lubang kancing dengan lis; dan
e) kancing terlihat dari luar.
2. celana panjang dengan ciri :
a) tidak ada rampel di pinggang;
b) ujung bawah tidak dilipat balik;
c) saku dua di depan miring; dan
d) saku dua belakang tanpa lidah saku.
3. kelengkapan terdiri dari:
a) ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala
berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya";
b) kaos kaki warna hitam, dan
c) sepatu warna hitam dengan model pantofel.