Ketika Hak Cuti Pekerja Berhadapan Dengan Kepentingan Operasional Perusahaan

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Pamulang, Selain kuliah saat ini saya juga menjalankan Bisnis UMKM
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nadia Liany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Secara hukum, pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Pelaksanaan cutinya memang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti sering kali dianggap sebagai sebuah permintaan dari pekerja kepada perusahaan. Seolah-olah ketika seorang pekerja ingin mengambil cuti, ia sedang meminta sebuah “izin” yang sepenuhnya bergantung pada keputusan atasannya. Padahal, dalam hubungan kerja, cuti bukan semata-mata bentuk kemurahan hati perusahaan. Cuti merupakan bagian dari hak pekerja yang telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Bukan semata-mata permintaan pekerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Pelaksanaan cuti tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, dalam praktiknya, persoalan tidak selalu sesederhana apa yang tertulis dalam peraturan.
Bayangkan seorang pekerja yang telah memenuhi masa kerja dan memiliki hak cuti. Ia kemudian mengajukan cuti kepada atasannya. Akan tetapi, permohonannya selalu dihadapkan pada alasan seperti, “Toko sedang sepi orang”, “Tidak ada yang menggantikan”, atau “Kalau kamu cuti, siapa yang akan menjaga toko?”
Di sinilah muncul persoalan hukum yang menarik.
Apakah kebutuhan operasional perusahaan dapat menjadi alasan untuk menghilangkan atau secara tidak wajar membatasi hak cuti pekerja?
Menurut saya, kepentingan operasional perusahaan memang merupakan sesuatu yang sah untuk dipertimbangkan. Perusahaan tentu membutuhkan pengaturan jadwal agar kegiatan usaha tetap berjalan. Karena itu, aturan perusahaan mengenai prosedur pengajuan dan penjadwalan cuti bukanlah sesuatu yang otomatis bertentangan dengan hukum.
Namun, pengaturan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi mekanisme yang pada akhirnya membuat pekerja tidak dapat menggunakan hak cutinya.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengatur sumber daya manusianya. Jika sebuah toko hanya memiliki jumlah pekerja yang sangat terbatas sehingga setiap kali satu pekerja mengambil cuti operasional menjadi terganggu, persoalannya tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada pekerja. Perusahaan juga perlu memikirkan bagaimana mengatur jadwal, pengganti, atau pembagian pekerjaan agar hak pekerja tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Dengan kata lain, hak cuti pekerja dan kepentingan operasional perusahaan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang harus saling mengorbankan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika alasan operasional digunakan secara terus-menerus sehingga pekerja pada akhirnya memiliki hak secara tertulis, tetapi kesulitan menikmati hak tersebut secara nyata. Bahkan terkadang hilang begitu saja.
Menurut saya, di sinilah hukum seharusnya memberikan keseimbangan. Pekerja memang memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur pengajuan cuti yang berlaku di perusahaan. Tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Jangan sampai hak cuti hanya menjadi sebuah angka dalam peraturan perusahaan: pekerja memiliki hak 12 hari, tetapi ketika ingin menggunakannya selalu muncul alasan bahwa kondisi toko tidak memungkinkan.
Sebab, sebuah hak yang secara hukum diakui tetapi secara praktik terus-menerus dibuat sulit untuk digunakan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum tersebut benar-benar dirasakan oleh pekerja.
Pada dasarnya, hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Di dalamnya juga terdapat kewajiban untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan pemenuhan hak-hak pekerja.
Di satu sisi, keberadaan pekerja memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Namun, di sisi lain, pekerja tetap membutuhkan waktu untuk beristirahat agar dapat menjaga kesehatan serta memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Oleh karena itu, pemberian kesempatan untuk mengambil cuti seharusnya dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja, bukan sekadar urusan administratif perusahaan.
Jangan sampai hak cuti hanya tercantum dalam peraturan atau dokumen ketenagakerjaan, tetapi pada praktiknya pekerja justru tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk menggunakannya. Sebab, keberadaan hukum tidak cukup hanya dilihat dari aturan yang tertulis, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak pekerja dalam praktik.
