Pelaku Usaha dalam Bayang-Bayang Perlindungan Konsumen

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Pamulang, Selain kuliah saat ini saya juga menjalankan Bisnis UMKM
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nadia Liany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika berbicara mengenai perlindungan konsumen, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu pihak, yaitu konsumen. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dalam hubungan transaksi, konsumen kerap berada pada posisi yang membutuhkan perlindungan karena adanya ketidakseimbangan informasi maupun posisi tawar dengan pelaku usaha.
Atas dasar itu, negara menghadirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu instrumen hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Namun, di tengah kuatnya narasi mengenai perlindungan konsumen, ada satu pertanyaan yang menurut saya layak diajukan: di mana ruang perlindungan hukum bagi pelaku usaha?
Pertanyaan tersebut tentu bukan berarti konsumen tidak perlu dilindungi. Perlindungan terhadap konsumen tetap merupakan hal yang penting. Akan tetapi, hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha pada dasarnya merupakan hubungan antara dua pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Apabila hukum hanya dipandang dari perspektif perlindungan terhadap konsumen, terdapat risiko bahwa pelaku usaha hanya ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen sendiri telah mengakui adanya hak bagi pelaku usaha.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan sejumlah hak kepada pelaku usaha, antara lain hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan, memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa, serta memperoleh rehabilitasi nama baik apabila kerugian yang dialami konsumen tidak disebabkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Artinya, secara normatif, pelaku usaha bukanlah pihak yang sama sekali tidak memiliki perlindungan hukum.
Namun, persoalan yang menarik justru terletak pada konstruksi hukumnya. Hak pelaku usaha tersebut berada dalam sebuah undang-undang yang secara keseluruhan dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perlindungan terhadap pelaku usaha sudah cukup apabila hanya ditempatkan sebagai bagian dari rezim perlindungan konsumen?
Kasus Bibi Kelinci dan Persoalan Keseimbangan
Peristiwa yang terjadi di restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, dapat menjadi salah satu contoh untuk melihat persoalan tersebut.
Pada September 2025, terjadi perselisihan antara pemilik restoran dan sepasang konsumen. Pemilik restoran melaporkan pasangan tersebut terkait dugaan pencurian. Di sisi lain, pemilik restoran kemudian menghadapi perkara berbeda yang berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Kepolisian menyatakan bahwa kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dan ditangani oleh unit kepolisian yang berbeda.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah pemilik restoran diberitakan berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan CCTV.
Yang menarik bagi saya bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pertanyaan hukumnya justru lebih luas: ketika seorang pelaku usaha merasa dirugikan, sejauh mana hukum memberikan ruang kepadanya untuk membela diri?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin kompleks ketika pembelaan dilakukan melalui media sosial dan melibatkan rekaman CCTV.
Rekaman CCTV dapat bersinggungan dengan persoalan data pribadi serta ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, termasuk kewajiban untuk melindungi data dari pengungkapan yang tidak sah. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai alat pemroses data visual serta pengecualian tertentu dalam konteks pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum.
Karena itu, hak pelaku usaha untuk membela diri tentu bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas untuk menyebarluaskan data atau informasi mengenai konsumen.
Sebaliknya, perlindungan terhadap konsumen juga tidak semestinya dimaknai bahwa pelaku usaha kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami kerugian.
Di sinilah prinsip keseimbangan menjadi penting.
Hukum Seharusnya Melindungi Kedua Belah Pihak
Menurut saya, hukum yang adil bukanlah hukum yang secara otomatis memberikan kemenangan kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Hukum harus menyediakan mekanisme agar kedua pihak dapat mempertahankan haknya melalui cara yang sah.
Pelaku usaha memang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik, menyediakan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan, serta menghormati hak konsumen. Namun, pada saat yang sama, konsumen juga memiliki kewajiban untuk beritikad baik dan mengikuti penyelesaian sengketa secara patut.
Bahkan, kewajiban konsumen tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, perlindungan konsumen seharusnya tidak dipahami sebagai perlindungan yang menempatkan konsumen selalu berada pada posisi yang benar.
Begitu pula, perlindungan terhadap pelaku usaha bukan berarti memberikan kekebalan kepada pelaku usaha dari hukum.
Keduanya harus berjalan secara seimbang.
Perlukah Payung Hukum yang Lebih Khusus?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah Indonesia membutuhkan regulasi yang secara lebih khusus mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha.
Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa saat ini pelaku usaha tidak memiliki perlindungan hukum. Faktanya, berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan hak dan mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha.
Namun, secara konseptual, menarik untuk mempertanyakan apakah pengaturan yang ada saat ini sudah cukup komprehensif untuk menghadapi persoalan dunia usaha yang semakin kompleks.
Pelaku usaha saat ini tidak hanya berhadapan dengan konsumen dalam transaksi secara langsung. Mereka juga berhadapan dengan ulasan digital, media sosial, rekaman CCTV, penyebaran informasi, platform perdagangan elektronik, serta berbagai bentuk sengketa yang dapat berkembang dengan sangat cepat di ruang digital.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu terus mengevaluasi apakah kerangka hukum yang ada telah mampu menciptakan keseimbangan perlindungan bagi konsumen sekaligus pelaku usaha.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya membuat undang-undang baru, melainkan bagaimana memastikan bahwa hukum yang sudah ada dapat memberikan perlindungan yang efektif, proporsional, dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Keadilan Bukan Hanya untuk Konsumen
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata sebagai pertentangan antara konsumen dan pelaku usaha.
Lebih dari itu, persoalan ini merupakan pertanyaan mengenai bagaimana keadilan diwujudkan dalam hubungan hukum.
Jika konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.
Jika konsumen memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, pelaku usaha juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pembelaan.
Dan jika pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab atas tindakannya, konsumen pun tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya apabila terbukti melanggar hukum.
Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menentukan siapa yang berada di pihak konsumen dan siapa yang berada di pihak pelaku usaha.
Tujuan hukum adalah menciptakan keseimbangan kepentingan dan memberikan kepastian bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan serta kesempatan untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme yang sah.
Mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya:
“Bagaimana melindungi konsumen?”
Tetapi juga bertanya:
“Bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha secara bersamaan?”
Sebab dalam sebuah hubungan hukum, keadilan seharusnya tidak menempatkan satu pihak sebagai pihak yang selalu harus dilindungi dan pihak lainnya sebagai pihak yang selalu harus bertanggung jawab.
Keadilan seharusnya hadir untuk keduanya.
