Konten dari Pengguna

Pentingnya Kebersihan Kawasan Pariwisata desa Ngindeng Oleh KKN Untag Surabaya

Nadia Zahra
mahasiswa untag
24 Januari 2023 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadia Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian masyarakat yang di lakukan oleh mahasiswa Universitas 17 Agusutus 1945 Surabaya atau bisa disebut dengan istilah Kuliah Kerja Nyatra (KKN). Kegiatan tahunan yang sudah menjadi salah satu kegiatan wajib di kampus dan tahun ini yang bertema “Smart Village” dimana membangun desa sebagai desa yang kompeten serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih maju. Saya sendiri mengangkat tema dengan “Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Hukum Tentang Kebersihan Lingkungan Kawasan Wisata Bendo Ponorogo.”
ADVERTISEMENT
Untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan setempat. Saya sendiri Etnandia Amallia Az – Zahra selaku mahasiswa program studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Surabaya di bawah bimbangan Dr. Achmad Yanu Alif Fianto, ST., selaku dosen pembimbing lapangan berbagi wawasan mengenai dasar hukum tentang kebersihan lingkungan. Kegiatan KKN ini di lakukan di Desa Ngindeng Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo.
poster membuang sampah
zoom-in-whitePerbesar
poster membuang sampah
Kegiatan penyuluhan ini di laksanakan pada hari di hari minggu tanggal 8 di balai Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Acara di mulai pukul 08.30-11.30 dengan sangat meriah dan dengan adanya doorprize yang menarik menjadi masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan. Dengan adanya penyuluhan ini membuat masyarakat menjadi lebih peka untuk membuang sampah pada tempatnya yang telah di sediakan. Pengabdian ini di lakukan dalam 3 sesi yaitu penyuluhan, tanya jawab dan doorprize. Dimulai dari digitalisasi kemudian komersial di lanjut dengan edukasi. Edukasi sendiri juga ada tiga bagian yaitu mengudukasi masyarakat tentang pengembangan desa dan mengedukasi tentang lingkungan yang ada sekitar desa Ngindeng. Materi yang di sampaikan adalah bahgaimana cara membuang sampah denga benar dan memilah sampah. Hal pertama yang harus di lakukan adalah membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya hal ini merupakan contoh kecil dari Tindakan yang bisa kita lakukan. Membuang sampah secara sembarangan dapat berakibat menyumbat saluran air yang pada akhirnya akan menyebabkan genangan air yang mengakibatkan banjir ,seperti saat musim hujan seperti sekarang ini. Dengan membuang sampah di tempat yang seharusnya, akan meminimalisir terjadinya penumpukan sampah dan penyumbatan saluran air akibat endapan sampah. Pengenalan mengenai pentingnya membuang sampah berdasarkan undang – undang no.18 tahun 2008 tentang “UU pengelolaan sampah” Pasal 29: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan dan menurut perda no.5/2011 tentang ketertiban dan ketentreman masyarakat pasal 9 ayat 5 dengan ancaman pidana kurungan paling lama (enam puluh ) hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kabupaten Ponorogo.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan KKN ini di harapkan semua warga yuang berada di Desa Ngindeng mampu memahami dan menerapkan dengan membuang sampah pada tempatnya dan saling menjaga kebersihan linmgkungan desa Ngindeng yasng menjadi salah satu obyek wisata yang mempunyai Monumen Panglima Jenderal Sudrirman yang merupak tempat pesinggahan di masa penjajahan
www.untag-sby.ac.id
#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #KampusKompeten
penyuluhan mengenai pentingnya membuang sampah
pembelajaran mengenai membuang sampah KKN UNTAG SBY
foto bersama setelah penyuluhan