Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pelanggaran Etik: Membuat Konten saat Menangani Pasien
8 Januari 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nadia Zahra Rose tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena penggunaan media sosial di kalangan tenaga kesehatan, terutama di platform seperti TikTok, semakin mencuri perhatian. Beberapa tenaga medis, termasuk bidan dan perawat, kerap mengunggah video konten yang menampilkan mereka berjoget atau melakukan aksi lainnya di depan pasien yang sedang dalam kondisi kritis, seperti proses persalinan atau menjalani prosedur medis. Meskipun mereka mengklaim sudah meminta izin dari pasien, tindakan ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap merendahkan martabat pasien dan mengabaikan etika profesional. Hal ini pun berdampak buruk pada citra profesi medis dan menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran etika kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kasus yang melibatkan Bidan Wayan Agustini yang mengunggah video joget di depan pasien yang sedang melahirkan memicu kritik tajam karena dianggap mengeksploitasi momen sensitif demi kepentingan pribadi, meskipun izin telah diberikan. Kejadian ini menyoroti pentingnya etika dan hukum dalam profesi medis untuk melindungi hak pasien dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebagai respons, Bidan Wayan dan rekannya dipanggil oleh Dinas Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk klarifikasi, serta diberikan pembinaan etika profesi. Ini menjadi pengingat pentingnya edukasi etika dalam profesi medis agar pelayanan kesehatan tetap adil, bermartabat, dan berkualitas.
Tindakan Bidan Wayan juga melanggar beberapa peraturan yang telah mengatur mengenai hak pasien, khususnya privasi dan kerahasiaan informasi medis. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap informasi kesehatan pribadi dirinya. Selain itu, Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 Pasal 33 mengatur bahwa rumah sakit dan tenaga medis wajib memberikan pelayanan kesehatan yang bermartabat, menghormati hak pasien, serta menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu adanya pendekatan yang melibatkan berbagai pihak. Pendidikan etika profesi harus dimulai sejak tingkat pendidikan dasar dan diperkuat melalui pelatihan berkelanjutan. Regulasi yang jelas dan sanksi tegas perlu diterapkan untuk mengatur penggunaan media sosial dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran tentang privasi pasien dan etika pelayanan. Institusi kesehatan harus lebih proaktif dalam menetapkan kebijakan internal, memantau, dan mendukung tenaga kesehatan. Terakhir, kolaborasi antara pemerintah, institusi kesehatan, tenaga kesehatan, masyarakat, dan platform media sosial sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi pasien.
Etika dalam penggunaan media sosial sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, saling menghormati, dan positif. Prinsip-prinsip etika ini mencakup sikap, tindakan, dan komunikasi yang dianggap pantas dan bertanggung jawab saat berinteraksi secara online. Dengan adanya etika yang jelas, diharapkan dapat terbentuk ruang digital yang aman bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan menawarkan potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan etis, seperti perlindungan data pasien yang belum sepenuhnya aman. Selain itu, transparansi dalam penggunaan AI juga penting, karena seringkali AI dipandang sebagai "kotak hitam" yang membuat keputusan tanpa kejelasan, yang berpotensi mengurangi kepercayaan pasien. Kesenjangan dalam akses teknologi dapat memperburuk ketimpangan sosial, sehingga perlu ada kebijakan yang memastikan teknologi kesehatan dapat diakses secara adil oleh semua kalangan. Penting pula untuk menjaga otonomi pasien, di mana mereka tetap memiliki hak untuk menyetujui atau menolak keputusan yang diambil oleh AI dalam perawatan mereka.
Etika digital dalam konteks kesehatan mencakup prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan teknologi dalam layanan medis, seperti komunikasi, berbagi informasi, mengunggah konten, dan perlindungan data pribadi. Penerapan etika digital bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga martabat pasien. Hal-hal penting dalam etika kesehatan digital meliputi informed consent, aksesibilitas yang adil, kritis terhadap informasi, serta registrasi dan izin praktik medis yang sesuai. Keempatnya penting untuk memastikan bahwa teknologi dalam dunia medis digunakan dengan integritas dan menghormati hak pasien.
ADVERTISEMENT
Kecerdasan buatan (AI) terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan kemampuannya. AI terbatas, yang dirancang untuk tugas spesifik seperti asisten virtual (Siri, Google Assistant) dan sistem rekomendasi (Netflix, Amazon). AI umum, yang mirip dengan kecerdasan manusia, dapat memahami dan belajar dalam berbagai bidang, seperti robot asisten pribadi dan sistem medis cerdas. Sedangkan AI super, yang melebihi kecerdasan manusia dalam kreativitas dan pemecahan masalah, seperti AI yang menciptakan seni atau mengatasi masalah global seperti perubahan iklim. Dalam penerapannya di dunia kesehatan, penting untuk memastikan bahwa AI digunakan secara etis, tidak hanya dalam keakuratan, tetapi juga dalam cara teknologi yang dapat mempengaruhi kehidupan dan keputusan medis.
Dengan mempraktikkan etika yang baik, kita dapat menghindari penyalahgunaan data, melindungi privasi pasien, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan digital.
ADVERTISEMENT