Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kejahatan Cybercrime Meningkat saat Pandemi? Bagaimana Pemerintah Menghadapinya
24 September 2022 16:21 WIB
Tulisan dari Nadia Miftah Maharani Almi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akibat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, beberapa orang kehilangan banyak hal dalam segala aspek kehidupannya. Salah satunya adalah pekerjaan yang merupakan salah satu faktor yang meningkatkan angka kriminalitas. Semenjak awal pandemi hingga sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Faktanya, tidak hanya aktivitas fisik saja, tetapi juga kejahatan di dunia maya atau yang disebut cybercrime telah menjadi jenis kejahatan yang berkembang cukup pesat dan dalam berbagai bentuk, seperti meminta sumbangan atas nama korban pandemi, pencurian data diri (sumber daya infomasi),pembajakan akun, kasus penyebaran virus yang disisipkan di dalam file dan web site serta kode-kode penting dan pelaku kejahatan yang mendapatkan akses ilegal ke rekening bank atau dompet digital korban.
Menurut data dari POLRI, bulan April 2020 sampai di bulan ini, setidaknya ada 937 kasus yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content and hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus
ADVERTISEMENT
Literasi digital masyarakat yang rendah juga menjadi penyebab mengapa kasus cybercrime kian meningkat di Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19 banyak pihak atau oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam menyebarkan informasi tentang keaslian virus corona, efek vaksin, serta adanya isu bahwa virus ini merupakan permainan para petinggi pemerintahan.
Cybercrime adalah kegiatan ilegal oleh penjahat yang menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer untuk menyerang secara langsung teknologi sistem informasi korban. Namun, dalam arti yang lebih luas, cybercrime juga dapat diartikan sebagai segala aktivitas ilegal yang dibantu oleh teknologi komputer. Situasi ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena telah hilangnya privasi dan ancaman kehilangan aset serta kekayaan yang dimiliki.
Keamanan nasional memiliki arti yang lebih luas yaitu termasuk jaminan kemanan data pribadi warga negara termasuk dari berbagai kejahatan siber. Dengan permasalahan cybercrime yang merajalela saat ini pemerintah mengupayakan untuk melindungi kemanan dan kesejahteraan masyarakat
ADVERTISEMENT
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 741 juta anomali traffic atau serangan siber yang terjadi dari bulan Januari hingga Juli 2021. Kemudian, sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021, Kemenkominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, data tersebut menggambarkan betapa pentingnya upaya peningkatan perbaikan tata kelola dan keamanan siber sebagai bagian dari implementasi prinsip perlindungan masyarakat.
"Pemerintah terus berupaya menjawab berbagai tantangan di ruang digital dengan penerapan pendekatan strategi, baik di sisi hulu, tengah maupun hilir," kata Menko Airlangga dalam IDC Proyeksi dan Strategi Akselerasi Bank Digital 2022, Rabu (24/11).
Di sektor hulu, pemerintah fokus pada upaya literasi digital melalui kerja sama dengan lebih 110 institusi yang meliputi komunitas akademisi lembaga pemerintah dan sektor swasta. Pemerintah melaksanakan program literasi digital, antara lain melalui gerakan nasional literasi digital cyber.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang 19 tahun 2016 sebagai payung perlindungan dan isu privasi dalam pelaksanaannya telah diterbitkan 3 peraturan turunan dan pemerintah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan agresif melalui RUU perlindungan data pribadi yang sedang dalam pembahasan dengan DPR," ujarnya
Selain itu, pemerintah juga memusatkan perhatian pada tindakan preventif, antara lain pemblokiran penurunan konten-konten negatif atau hoaks. Ini dilakukan dengan kerja sama 16 K/L terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik.
Upaya optimalisasi berbagai tantangan dalam perkembangan ekonomi digital memerlukan kesiapan infrastruktur, terutama akses layanan publik di seluruh Indonesia, termasuk kawasan 3T.
"Oleh karena itu pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan pembangunan sarana digital termasuk jaringan internet 4G, pengembangan 5G, peluncuran satelit multifungsi Satria serta pengkajian pembuatan pusat data nasional, serta pemanfaatan teknologi low orbit satelit," tutup Menko Airlangga.
ADVERTISEMENT