Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Pesta Pernikahan Suci yang sesuai Perspektif Hadis Dalam Islam
24 April 2024 6:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nadiah Rahadatul Asiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pesta pernikahan dalam Islam, dikenal juga dengan istilah walimatul 'urs, Menurut para ulama Walimatul ‘urs memiliki arti sebagai pesta pernikahan yang dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat pemberian Allah SWT atas terlaksananya suatu perkawinan, juga sebagai informasi atau pemberitahuan bahwa telah terlaksananya pernikahan sehingga sudah menjadi pasangan yang sah.
ADVERTISEMENT
Adapun Pelaksanaan Walimatul 'Urs hakikatnya disandarkan pada sabda Rasulullah Saw :
أعْلِنُوا النِّكَاح
"Umumkanlah pernikahan."
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغَرْبَالِ
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana"
Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda,
"Umumkanlah pernikahan ini, laksanakan di masjid dan pukullah rebana serta hendaknya mengadakan acara walimah sekalipun hanya dengan jamuan seekor kambing. Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan dan telah menyemir rambutnya dengan warna hitam maka hendaknya ia memberitahu dan tidak membohonginya." (HR. Tirmidzi)
Hadis diatas sebuah perintah untuk mengadakan walimah urs. Meski Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah urs hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Pesta pernikahan yang dimaksud bukanlah tentang pesta dan kemewahan, tetapi lebih kepada bagaimana setelah akad dan walimah, yakni membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun, penting untuk dipahami bahwa Islam memiliki tuntunan dalam penyelenggaraan walimah yang sesuai dengan syariat islam.
Berikut adalah hal yang dituntunkan dalam menyelenggarakan pesta pernikahan yang sesuai syariat islam :
ADVERTISEMENT
1. Mempercepat Pesta Pernikahan (Walimatul ‘Urs) Setelah Akad Pernikahan Dilangsungkan.
Mempercepat penyelenggaraan walimah setelah pernikahan dilangsungkan itu akan lebih baik, karena pernikahan akan semakin cepat diketahui oleh orang banyak, dan hal tersebut akan lebih menghindarkan fitnah.
2. Menyelenggarakan Pesta Pernikahan Sesuai Dengan Kemampuannya.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari Manshur bin Shofiyah dari ibunya Shofiah binti Syaibah dan dari Anas bahwa Rasulullah pernah menyelenggarakan walimah dengan hanya menghidangkan dua mud gandum dan bubur Haisah.
Hal itu mengindikasikan bahwa penyelenggaraan walimah tidak mesti dengan menyembelih kambing, penyelenggaraan walimah disesuaikan dengan kemampuan, dan bagi yang memiliki kemampuan tidak bersikap berlebih lebihan dan senantiasa menghindari sikap tabdzir (perbuatan boros).
3. Menghidangkan Makanan Dan Minuman Yang Halal dan Baik
ADVERTISEMENT
Hendaklah menghidangkan makanan yang halal dan baik, dan tidak menghidangkan makanan yang syubhat terlebih makanan yang haram. Sebagaimana firman Allah :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan, karena setan adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (QS Al-Baqarah 168)
4. Mengundang Orang- Orang Sholeh Terutama Dari Kerabat
Saat menyelenggarakan walimah hendaklah mengundang orang-orang shaleh dari kerabat, kenalan atau sahabat, dan tetangga baik yang kaya maupun yang miskin. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah mengecam walimah yang tidak mengundang fakir dan miskin :
ADVERTISEMENT
“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, dimana yang diundang hanya orang kaya saja sementara orang miskin tidak diundang”. (HR Bukhari Muslim)
5. Menghormati Tamu Undangan
Yang juga harus diperhatikan oleh penyelenggara walimah adalah mempersiapkan tempat duduk tamu undangan secukupnya dan jangan sampai ada diantara tamu undangan yang makan dan minum dengan berdiri karena kekurangan tempat duduk. Rasulullah Bersabda:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, janganlah menyakiti tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tamu.” (HR Bukhari Muslim).
6. Memisahkan Tempat Duduk Tamu Pria Dan Wanita Jika Dikhawatirkan Adanya Fitnah
Apabila dikhawatirkan terjadinya ikhtilath yang dapat memunculkan fitnah maka hendaklah memisahkan tempat duduk tamu pria dan tamu wanita atau memasang hijab. Dalam putusan Majelis Tarjih Sidoarjo dikatakan bahwa hijab itu bisa berujud tabir maupun tidak berujud tabir dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, waktu dan tempat.
ADVERTISEMENT
7. Tidak Bermegah-Megahan atau Berlebih-Lebihan
Hendaklah tidak bermegah-megahan yang mengarah kepada pemborosan dan pemubaziran. Sebagaimana firman Allah :
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (israf) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (QS Al-Isra : 29).
Menyelenggarakan pesta pernikahan yang syar'i bukan hanya tentang mengikuti tradisi, tetapi juga tentang membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Dengan memahami tuntunan Islam dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, kita dapat mewujudkan pesta pernikahan yang penuh makna dan berkah.
Ingatlah bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang pesta dan kemewahan, tetapi lebih kepada membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Jadikanlah pesta pernikahan sebagai momen untuk memperkuat iman dan ketakwaan, menjalin silaturahmi antar keluarga dan kerabat, serta menyebarkan syiar Islam.
ADVERTISEMENT
Semoga artikel ini dapat menjadi panduan bagi para calon pengantin untuk menyelenggarakan pesta pernikahan yang syar'i dan penuh makna.
Wallahu a'lam bishshawab
Daftar Pustaka
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Tuntunan Walimah (Yogyakarta, 2015)
Tihami, Fikih Munakahat, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada. 2009)
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz 9, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985) Timahi, M.A. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018)