Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Al-Khiyar dan Implementasinya dalam Jual-Beli Online
25 Juni 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nadia Jannatul M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, khiyar didefiniskan sebagai hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya. Atau lebih jelasnya khiyar adalah “Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan kontrak untuk meneruskan atau tidak meneruskan kontrak dengan mekanisme tertentu”.
ADVERTISEMENT
Model transaksi jual beli di dunia maya saat ini berkembang sangat pesat. Sarana transaksi juga menggunakan berbagai sarana yang ada dalam dunia maya. Transaksi online umumnya menggunakan media sosial, antara pihak yang bertransaksi tidak bertemu langsung, akan tetapi dapat berkomunikasi baik secara audio, visual, ataupun audio visual.
E-commerce merupakan salah satu implementasi dari bisnis online. Berbicara mengenai bisnis online tidak terlepas dari transaksi, seperti jual beli via internet. Transaksi inilah yang kemudian dikenal dengan istilah e-commerce. E-commerce merupakan aktivitas pembelian, penjualan, pemasaran dan pelayanan atas produk dan jasa yang ditawarkan melalui jejaring computer.
Adanya hubungan yang secara langsung antara jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang implementasi khiyar pada transaksi bisnis atau jual beli online ditemukan sangat sedikit. Sebagai contoh yaitu penjual biasanya terdapat keterangan dengan memberikan catatan bahwa barang yang sudah dipesan tidak bisa dikembalikan, atau dengan catatan “membeli berarti setuju”, atau “tidak melayani komplain”, dan redaksi lainnya yang menjelaskan bahwa hak khiyar tidak ada lagi. Penjual tidak mau melayani pembeli yang komplain terhadap mutu barang yang telah dibeli atau berbeda dengan yang diinginkan dan tidak mau menerima atau mengganti barang tersebut, padahal untuk khiyar aib perjanjian hak khiyar tidak mesti diungkapkan pada waktu akad atau hak khiyar aib melekat pada transaksi ini secara langsung. Begitu juga dengan khiyar ru’yah yang terdapat pada transaksi jual beli, jika barang yang dilihatnya sesuai dengan pesanan dan kriteria yang disepakati saat jual beli, maka pembeli dapat melanjutkan akad, tetapi jika barang yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dipesan maka pembeli memiliki hak khiyar ru’yah yaitu hak untuk melanjutkan dan menerima cacat barang atau membatalkannya dan mengambil kembali harga yang telah diberikan kepada penjual. Pembeli sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau pergantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
Penjual lebih memilih melayani pembeli yang komplain terhadap mutu barang atau terdapat cacat pada barang yang diketahui pembeli setelah jual beli berlangsung hanya dalam bentuk penukaran atau pergantian dengan barang lain, sedangkan untuk bentuk pengembalian uang atau pembatalan jual beli karena merasa dirugikan pembeli kebanyakan tidak mau melayani pembeli dalam hal ini. Penjual yang merasa tidak ingin direpotkan dengan pengembalian atau ganti rugi bagi barang yang cacat atau tidak sesuai dengan pemesanan membuat hak khiyar ini tidak terlaksana dan menjadikan pembeli untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak menyesal ketika telah terjadi akad jual beli.