Konten dari Pengguna

Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Pemblokiran Rekening

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nadila Octavia Ramadhina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi diambil dari Freepik – www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diambil dari Freepik – www.freepik.com

Oleh:

Nadila Octavia Ramadhina Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Ilustrasi diambil dari Freepik - www.freepik.com

Pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Banyak nasabah terkejut karena tidak mendapatkan pemberitahuan apa pun sebelum rekening mereka dibekukan, padahal tidak melakukan transaksi mencurigakan atau aktivitas kejahatan keuangan. Rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan diberlakukan pemblokiran secara otomatis, dengan alasan pencegahan terhadap penyalahgunaan seperti jual-beli rekening, judi daring, dan pencucian uang. Meski langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan, pelaksanaannya yang tiba-tiba dan tanpa notifikasi dinilai merugikan nasabah secara sepihak.

Dalam praktiknya, jumlah rekening yang dibekukan mencapai puluhan juta dengan nilai dana yang juga sangat besar. Namun saldo tetap aman dan tidak disita, hanya akses transaksi yang dihentikan sementara hingga dilakukan proses verifikasi. Masalahnya, tidak semua nasabah menyadari bahwa rekening mereka tergolong dormant, dan ketiadaan peringatan membuat masyarakat panik saat tidak bisa melakukan transaksi mendesak. Proses aktivasi ulang yang mengharuskan kunjungan langsung ke kantor cabang, pengisian formulir, dan antrean panjang memperumit keadaan, terlebih bagi masyarakat lansia, pekerja informal, dan mereka yang tinggal di wilayah terpencil.

Secara hukum, langkah pemblokiran rekening oleh lembaga seperti PPATK seharusnya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 44 ayat (1) memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi apabila terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2) juga menyatakan bahwa penghentian transaksi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti penggunaan rekening untuk kejahatan, dokumen palsu, atau aliran dana ilegal. Artinya, pemblokiran berdasarkan status dormant semata tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Dari perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas produk jasa yang diterima. Selain itu, Undang-Undang Perbankan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap nasabah dalam hal pelayanan dan kerahasiaan data. Oleh karena itu, pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah merupakan bentuk pelayanan yang tidak adil dan tidak transparan.

Ilustrasi diambil dari Freepik - www.freepik.com

Tindakan pemblokiran ini juga dilakukan secara sistemik tanpa mempertimbangkan konteks atau segmentasi nasabah. Banyak masyarakat memiliki rekening utama yang jarang dipakai namun masih aktif secara administratif ikut terdampak. Bahkan ada nasabah yang menyimpan dana pendidikan, dana darurat, atau tabungan pernikahan yang hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu. Ketika rekening tersebut diblokir tanpa alasan yang jelas dan tanpa jalur komunikasi yang efisien, dampaknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga psikologis dan sosial. Kekacauan ini semakin diperparah oleh tidak adanya kanal pengaduan yang cepat dan prosedur pemulihan yang efisien. Nasabah harus mengisi formulir klarifikasi dan menunggu proses verifikasi yang memakan waktu beberapa hari kerja. Dalam situasi darurat, hal ini tentu sangat merugikan. Belum lagi kemungkinan nasabah menghadapi kesulitan mengakses kantor cabang karena terbatasnya jumlah cabang atau jarak geografis yang jauh.

Ilustrasi diambil dari Freepik - www.freepik.com

Karakteristik rekening yang rawan diblokir sebenarnya cukup jelas: tidak adanya transaksi debit atau kredit dalam beberapa bulan, tidak pernah diakses melalui Mobile Banking, tidak digunakan di ATM atau teller, dan kadang menunjukkan pola transaksi mencurigakan setelah lama tidak aktif. Namun, indikator semacam ini seharusnya menjadi bahan pemantauan dan edukasi terlebih dahulu, bukan dasar pemblokiran sepihak.

Berbagai laporan mengenai pemblokiran massal rekening bank yang tidak aktif menimbulkan kegelisahan publik. Banyak nasabah merasa tidak diberi informasi yang cukup, padahal dana mereka penting untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang dan jual beli rekening, pelaksanaannya perlu ditinjau kembali agar tidak merugikan masyarakat. Untuk itu, sejumlah langkah konkret berikut ini perlu segera diambil agar kebijakan bisa berjalan lebih adil:

  1. Kebijakan pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti atau indikasi kuat bahwa rekening tersebut terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, seperti penipuan, judi online, atau pencucian uang.

  2. Tidak semua rekening tidak aktif harus diperlakukan sama. Bank dan otoritas terkait perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko. Misalnya, rekening pelajar, pensiunan, atau UMKM yang jarang digunakan tapi tidak mencurigakan, sebaiknya tidak langsung diblokir.

  3. Nasabah harus diberi tahu jauh hari sebelum rekening dinyatakan dormant dan diblokir. Pemberitahuan bisa dikirim minimal satu bulan dan satu minggu sebelumnya melalui SMS, email, atau notifikasi aplikasi bank.

  4. Jika rekening sudah diblokir, proses untuk mengaktifkan kembali harus bisa dilakukan secara mudah, misalnya lewat aplikasi, call center, atau website tanpa harus datang ke kantor cabang.

  5. OJK dan lembaga pengawas lainnya perlu memastikan bahwa proses pemblokiran dilakukan dengan benar. Mereka juga harus menyediakan layanan pengaduan yang cepat dan mudah diakses jika nasabah merasa dirugikan.

  6. Pemerintah dan perbankan harus menjamin bahwa kebijakan pencegahan kejahatan keuangan dijalankan secara adil, transparan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah.

Ilustrasi diambil dari Freepik - www.freepik.com

Melindungi sistem keuangan dari praktik ilegal memang sebuah kewajiban negara. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat terhadap akses keuangan dan kejelasan informasi. Sistem yang sehat bukan hanya tentang keamanan, tetapi juga tentang kepercayaan. Oleh karena itu, kebijakan seperti pemblokiran rekening dormant harus ditinjau ulang dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari pendekatan hukum dan teknokratis yang diterapkan.