DNDF dan Bauran Kebijakan Moneter BI sebagai Stabilisasi Rupiah

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Nadine Rachma Auliani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pergerakan nilai tukar rupiah merupakan salah satu indikator kepercayaan penting terhadap perkenonomian Indonesia. Pergerakan rupiah dapat mempengaruhi harga barang impor, beban utang luar negeri, keputusan investasi, sehingga gejolak pada nilai tukar rupiah yang signifikan dapat merambat kepada inflasi dan stabilitas pasar keuangan. Sebagai otoritas yang independen, Bank Indonesia (BI) memiliki kewajiban dalam menjaga stabilitas rupiah melalui berbagai bauran kebijakan, seperti suku bunga, intervensi valas pada pasar spot, dan pengelolaan likuiditas. Namun, stabilitas nilai tukar rupiah tidak hanya bergantung pada langkah bank sentral, sebab investor yang menghadapi risiko terhadap kurs rupiah juga memerlukan sarana untuk melindungi diri. Disinilah peranan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dibutuhkan. Melalui instrumen ini memungkinkan investor asing untuk menguci kurs untuk transakksi di masa depan melalui pasar dalam negeri, tanpa perlu bergantung pada pasar offshore. Bagi BI, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) memiliki beragam manfaat terutama dalam membantu investor asing dalam melindungi nilai tukar, sekaligus dapat melindungi nilai tukar rupiah tanpa perlu menggerus cadangan devisa.
Lindung Nilai Valas Memahami DNDF
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki masalah terutama ketika arus modal asing keluar dan permintaan US dolar meningkat, hal tersebut menjadi salah satu tekanan tersendiri bagi rupiah. Investor asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk memaksimalkan keuntungan mereka dalam bentuk US dolar, sehingga memerlukan mitigasi tambahan terhadap mata uang rupiah yang dinilai kurang stabil. Investor membutuhkan sarana untuk mengunci kurs agar biaya mereka tidak membengkak saat rupiah melemah.Sebelum hadirnya Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), sebagian besar lindung nilai pada valas dilakukan di pasar offshore Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, yang harganya sulit dipantau dan dipengaruhi oleh BI. Akibatnya, gejolak di pasar offshore dapat menular ke kurs domestik tanpa bisa dikendalikan. Kondisi inilah yang mendorong BI meluncurkan DNDF sejak 2018 sebagai instrumen lindung nilai di dalam negeri.
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) merupakan kontrak forward valuta asing terhadap rupiah yang ditransaksikan di dalam negeri dan diselesaikan secara tunai dalam rupiah. Tidak ada pertukaran dolar AS secara fisik saat jatuh tempo, hanya ada selisih antara kurs kontrak dan kurs acuan yang dibayarkan. Kurs acuan yang dipakai adalah JISDOR, yang ditetapkan oleh BI sehingga mampu meningkatkan transparansi dan sulit dimanipulasi. Kontrak ini tersedia dalam berbagai tenor, mulai dari hitungan bulan hingga sekitar satu tahun. Peserta utamanya adalah bank di dalam negeri yang melayani nasabah korporasi, serta BI yang dapat bertransaksi dengan bank. Dengan karakter ini, DNDF mudah diakses, murah, dan tidak membutuhkan penyediaan US dolar saat penyelesaian. Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) berbeda dari instrumen valas lain terutama dalam beberapa hal penting, bila dibandingkan pada transaksi spot, DNDF tidak mengharuskan pelaku usaha membeli dolar AS sekarang, sehingga tidak langsung menambah permintaan di pasar spot. Dibandingkan forward biasa yang diserahkan secara fisik, DNDF lebih sederhana karena hanya selisih kurs yang diselesaikan. Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa DNDF dipandang sebagai jembatan antara kebutuhan lindung nilai rupiah bagi investor dan kepentingan stabilisasi BI.
Mekanisme dan Cara Kerja DNDF
Untuk memudahkan pemahaman mengenai alur transaksi DNDF dapat dimulai ketika investor menghubungi bank untuk mengunci kurs pada tenor tertentu. Bank kemudian dapat melakukan transaksi lindung nilai balik dengan pihak lain, termasuk dengan BI, sehingga risiko posisinya tertutup. BI berperan sebagai penyedia likuiditas forward ketika pasar membutuhkan, terutama pada saat permintaan lindung nilai meningkat tajam. Pada tanggal jatuh tempo, selisih antara kurs kontrak dan JISDOR dihitung lalu diselesaikan dalam rupiah. Cara kerja dari kontrak Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dapat dijelaskan dengan contoh perhitungan sederhana. Sebagai asumsi jika saudara adalah seorang importir yang memiliki tagihan sebesar USD 100.000 kemudian jatuh tempo dalam tiga bulan lagi, lalu membeli US dolar forward dengan kurs kontrak Rp16.000. Jika pada saat jatuh tempo JISDOR menjadi Rp16.500, importir menerima selisih Rp500 dikali USD 100.000, yaitu Rp50 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk menutup tambahan biaya akibat dolar yang lebih mahal ketika ia membeli valas untuk membayar tagihan. Sebaliknya, jika rupiah menguat ke Rp15.700, importir membayar selisih Rp30 juta, tetapi biaya impornya tetap setara Rp16.000 per dolar. Tujuannya hadirnya Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) adalah sebagai langkah kepastian atas biaya dan arus kas, bukan sebagai sarana spekulasi. Harga pada kurs forward Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dipengaruhi utamanya oleh selisih antara suku bunga rupiah dan US dikar, serta ekspektasi pasar terhadap pergerakan rupiah. Selisih antara kurs forward dan kurs spot disebut premi, yang mencerminkan biaya atas lindung nilai. Ketika tekanan terhadap rupiah meningkat, permintaan DNDF naik dan premi forward cenderung melebar. BI dapat menjaga agar kenaikan premi tidak berlebihan dengan menyediakan penawaran DNDF di pasar. Sehingga, biaya lindung nilai bagi pelaku usaha tetap terjangkau dan ekspektasi pelemahan rupiah tidak melonjak liar. Mekanisme ini yang menjadikan DNDF sebagai alat yang bekerja pada ekspektasi, bukan hanya pada kurs hari ini.
DNDF Sebagai Instrumen Stabilisasi dan Bauran Kebijakan BI
Bank Indonesia dalam menerapkan bauran kebijakan moneter dapat menggunakan DNDF untuk melengkapi suku bunga, intervensi valas, dan pengelolaan likuiditas. BI mengenal strategi triple intervention, yaitu intervensi di pasar spot, di pasar DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder. Suku bunga menjaga daya tarik aset rupiah, intervensi spot digunakan untuk meredam gejolak harian, dan DNDF diperuntukan guna mengelola kebutuhan lindung nilai atas kurs rupiah. Ketiganya bekerja bersama agar tekanan di pasar valas tidak bertumpu pada satu jalur saja, sehingga motif spekulasi pada nilai tukar rupiah dapat diminimalisir.
Keunggulan utama Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) terlihat jika dibandingkan dengan intervensi di pasar spot. Intervensi spot dilakukan dengan menjual US dolar dari cadangan devisa, sehingga posisi cadangan devisa bisa langsung berkurang. Kontrak DNDF diselesaikan dalam rupiah, sehingga tidak ada dolar yang keluar dari cadangan pada saat jatuh tempo. Sejak awal tahun Bank Indonesia sudah melakukan intervensi pada pasar spot secara langsung hal tersebut langsung tercerminkan pada cadangan devisa yang berkurang sebanyak US$ 10 miliar, oleh karena itu diperlukan bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah dari berbagai arah. Tersedianya DNDF dapat mengurangi dorongan bagi investor untuk memborong dolar di pasar spot, sehingga tekanan permintaan menjadi lebih reda. Dengan demikian, BI dapat meredam gejolak dengan biaya cadangan devisa yang lebih terkendali. Meski bermanfaat, DNDF memiliki keterbatasan yang perlu disadari. Efektivitasnya bergantung pada likuiditas pasar dan pemahaman investor mengenai lindung nilai atas selisih kurs. Biaya forward yang dipengaruhi selisih suku bunga dapat membuat sebagian investor enggan memakainya. DNDF juga tidak mengubah faktor fundamental, seperti defisit transaksi berjalan atau arah kebijakan moneter global. Oleh sebab itu, literasi lindung nilai, perluasan basis peserta, dan konsistensi kebijakan perlu terus diperkuat. Bila didukung bauran kebijakan moneter yang solid, DNDF dapat menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas rupiah secara berkelanjutan.
