Mandalika Mendunia, Rakyatnya Merdeka?

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Jember
·waktu baca 15 menit
Tulisan dari Nadita Putri Alya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di balik kemegahan pariwisata internasional, masih ada pertanyaan tentang tanah, penghidupan, dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Pendahuluan: Ketika Kemegahan Pembangunan Menyisakan Pertanyaan
Dunia mengenal Mandalika melalui keindahan pantainya, kawasan pariwisata yang terus berkembang, serta penyelenggaraan ajang balap motor internasional seperti MotoGP. Terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Mandalika menjadi salah satu kawasan yang dikembangkan pemerintah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata Indonesia di tingkat dunia.
Namun, di balik kemegahan tersebut, ada persoalan yang tidak bisa diabaikan: bagaimana nasib masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal, bekerja, dan menggantungkan hidupnya pada tanah di kawasan tersebut?
Pembangunan memang dapat membuka lapangan pekerjaan, menarik investasi, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan daya tarik suatu daerah. Akan tetapi, pembangunan juga perlu dipertanyakan ketika prosesnya menyisakan konflik pertanahan, ketidakpastian pembayaran, perubahan mata pencaharian, hingga persoalan relokasi masyarakat.
Persoalan tersebut terlihat dalam pemberitaan Mongabay Indonesia dan sejumlah penelitian mengenai konflik pengadaan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dalam artikel "Cerita dari Sirkuit Mandalika: Persoalan Lahan Belum Selesai, Warga Terjerat Hukum” yang diterbitkan pada 19 Januari 2024, Fathul Rakhman melaporkan bahwa sejumlah warga masih memperjuangkan penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim belum dibayar. Sementara itu, artikel Moh Tamimi di Mongabay pada 22 Juli 2025 kembali menyoroti konflik lahan, penataan kawasan pesisir Tanjung Aan, dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah keberhasilan pembangunan Mandalika dapat disebut sebagai kemajuan apabila sebagian masyarakat masih memperjuangkan kepastian hak atas tanah dan keberlanjutan penghidupannya?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak pembangunan atau pariwisata. Sebaliknya, pertanyaan ini mengajak kita menilai pembangunan secara lebih menyeluruh. Sebab, kemajuan seharusnya tidak hanya diukur dari megahnya fasilitas, besarnya investasi, atau banyaknya wisatawan, tetapi juga dari kemampuan pembangunan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
1. Mengenal KEK Mandalika: Proyek Pariwisata dan Janji Kemajuan
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dikembangkan sebagai kawasan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, pariwisata, dan pembangunan infrastruktur. Pembentukan KEK Mandalika ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
Pengembangan kawasan ini kemudian berkaitan erat dengan pembangunan fasilitas pariwisata berskala internasional, termasuk Sirkuit Internasional Mandalika. Pemerintah dan pengelola kawasan menempatkan Mandalika sebagai salah satu destinasi yang diharapkan meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
Secara ekonomi, tujuan tersebut dapat dipahami. Daerah yang sebelumnya belum berkembang secara maksimal berpeluang memperoleh investasi baru. Masyarakat juga berpotensi mendapatkan kesempatan bekerja di sektor perhotelan, perdagangan, transportasi, kuliner, dan jasa wisata.
Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti pada tujuan pembangunan. Hal yang juga penting adalah bagaimana proses pembangunan itu berlangsung dan siapa saja yang memperoleh manfaatnya.
Ketika kawasan wisata berkembang, tanah yang sebelumnya digunakan untuk tempat tinggal, pertanian, peternakan, perdagangan kecil, atau akses menuju pesisir dapat mengalami perubahan fungsi. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupannya pada ruang tersebut.
Dengan demikian, pembangunan Mandalika tidak cukup dipahami sebagai proyek infrastruktur dan pariwisata semata. Pembangunan ini juga perlu dilihat sebagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan hak asasi manusia.
Di sinilah persoalan agraria menjadi penting. Tanah bukan hanya benda yang mempunyai harga jual. Bagi masyarakat, tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber pendapatan, ruang sosial, dan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan antargenerasi.
Ketika tanah menjadi bagian dari proyek pembangunan berskala besar, persoalan yang muncul bukan sekadar berapa nilai tanah tersebut, melainkan juga apakah hak masyarakat telah diakui, apakah prosesnya berlangsung secara adil, dan apakah kehidupan mereka setelah pembangunan tetap terjamin.
2. Ketika Tanah Menjadi Sumber Konflik
Salah satu persoalan utama dalam pengembangan KEK Mandalika adalah konflik mengenai status, penguasaan, dan pembayaran tanah.
Dalam penelitian berjudul "Konflik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Proyek Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)". Ari Gustini membahas konflik pengadaan tanah dalam pembangunan kawasan tersebut. Penelitian ini menempatkan persoalan pertanahan sebagai masalah yang tidak dapat dilepaskan dari proses pembangunan dan hubungan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan.
Persoalan seperti ini dapat muncul ketika terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, ketidakjelasan dokumen, perbedaan pemahaman tentang status lahan, serta perbedaan pandangan mengenai penyelesaian pembayaran.
Perlu dipahami bahwa tidak semua tanah yang disengketakan otomatis merupakan tanah yang dirampas, dan tidak semua klaim kepemilikan otomatis membuktikan hak secara hukum. Setiap bidang tanah memerlukan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, dan bukti dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, ketika masyarakat menyatakan bahwa tanah mereka belum dibayar atau hak mereka belum diselesaikan, klaim tersebut tidak seharusnya diabaikan begitu saja. Pemeriksaan yang terbuka dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Persoalan ini terlihat dalam laporan Fathul Rakhman di Mongabay Indonesia pada Januari 2024. Ia memberitakan perjuangan sejumlah warga yang menuntut penyelesaian lahan di kawasan Sirkuit Mandalika. Salah satu kasus yang diangkat adalah Muhaibul dan Ahmad Sahul, dua bersaudara yang memasang spanduk protes berkaitan dengan lahan keluarga mereka.
Menurut keterangan warga dan pendamping yang dikutip Mongabay, mereka menganggap persoalan pembayaran lahan belum selesai. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada penangkapan dengan dugaan membawa senjata tajam. Dalam laporan yang sama, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai tindakan pengamanan yang dilakukan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa konflik pertanahan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terutama ketika upaya masyarakat menyampaikan tuntutan bertemu dengan proses penegakan hukum.
Tentu, kasus tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan aparat atau setiap proses hukum pasti tidak adil. Namun, peristiwa itu menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana memastikan bahwa persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan secara transparan, sementara masyarakat tetap memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keberatan?
Pembangunan seharusnya tidak hanya mempunyai kepastian hukum bagi pengelola kawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim mempunyai hak atas tanah di dalamnya.
Apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui pemeriksaan bukti, dialog yang bermakna, mediasi yang adil, atau mekanisme hukum yang tersedia. Dengan begitu, penyelesaian konflik tidak bergantung pada siapa yang mempunyai kekuasaan atau sumber daya lebih besar.
3. Tanah Belum Dibayar, Kehidupan Masyarakat Ikut Terdampak
Konflik tanah bukan hanya persoalan dokumen dan angka dalam transaksi. Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan manusia yang dapat terdampak ketika status atau penggunaannya berubah.
Dalam laporan Mongabay berjudul “Cerita dari Sirkuit Mandalika: Persoalan Lahan Belum Selesai, Warga Terjerat Hukum” (19 Januari 2024), Fathul Rakhman menggambarkan keluhan warga yang merasa penyelesaian lahan mereka belum tuntas. Warga yang diwawancarai berharap persoalan pembayaran dapat diselesaikan secara jelas dan adil.
Apabila seseorang kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini digunakan untuk mencari penghasilan, dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Pendapatan keluarga dapat terganggu, kegiatan ekonomi harus berubah, dan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat meningkat.
Persoalan menjadi lebih berat apabila masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status tanahnya, tahapan penyelesaian, atau waktu penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi membuat masyarakat sulit merencanakan masa depan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan persoalan tanah pada saat ini, tetapi juga dengan pertanyaan tentang pekerjaan, tempat tinggal, dan kehidupan keluarga pada masa mendatang.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria perlu memperhatikan dua hal sekaligus: kepastian mengenai hak atas tanah dan pemulihan dampak sosial-ekonomi yang dialami masyarakat.
Jika persoalan hanya dipandang sebagai urusan administrasi, pengalaman masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan berisiko tidak terlihat. Padahal, ukuran keadilan tidak cukup berhenti pada tersedianya dokumen atau keputusan administratif. Pelaksanaannya juga harus diperiksa: apakah hak yang telah ditetapkan benar-benar dipenuhi dan apakah masyarakat memperoleh penyelesaian yang layak?
Dalam hal ini Mandalika, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pengembangan kawasan berlangsung di wilayah yang sebelumnya telah menjadi ruang hidup masyarakat.
4. Relokasi dan Perubahan Mata Pencaharian: Apakah Masyarakat Benar-Benar Diuntungkan?
Persoalan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan warga yang memperjuangkan status tanah atau pembayaran. Masyarakat yang dipindahkan dari tempat tinggalnya juga menghadapi tantangan tersendiri.
Dalam penelitian Ari Gustini, persoalan pengadaan tanah dan relokasi dibahas sebagai bagian dari konflik pembangunan KEK Mandalika. Penelitian tersebut menyoroti keluhan mengenai kompensasi, tempat tinggal sementara, dan kondisi kehidupan setelah pemindahan.
Sementara itu, laporan Moh Tamimi di Mongabay Indonesia, “Masalah Muncul Sejak Awal saat KEK Mandalika Datang” (22 Juli 2025), memuat keterangan dari warga, pendamping masyarakat, dan pihak pengelola mengenai konflik lahan serta dampak penataan kawasan terhadap kegiatan ekonomi lokal.
Laporan tersebut menyoroti empat persoalan yang disampaikan oleh pihak pendamping masyarakat, yakni konflik lahan, pemukiman kembali, kompensasi bagi warga terdampak, serta pemulihan penghidupan sosial-ekonomi.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara tempat tinggal dan mata pencaharian. Bagi masyarakat yang bekerja sebagai nelayan, petani, peternak, pedagang kecil, atau pelaku usaha wisata, lokasi tempat tinggal sangat berkaitan dengan kemampuan mereka mendapatkan penghasilan.
Perpindahan tempat tinggal dapat membawa konsekuensi apabila lokasi baru lebih jauh dari tempat bekerja, akses menuju laut menjadi lebih sulit, atau kegiatan ekonomi yang sebelumnya dilakukan tidak lagi dapat berjalan dengan cara yang sama.
Sebagai contoh, seorang pedagang kecil di kawasan wisata tidak hanya membutuhkan rumah untuk ditinggali. Ia juga memerlukan akses menuju tempat berjualan, pelanggan, transportasi, dan ruang usaha. Jika ia dipindahkan tanpa solusi yang memadai untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, tersedianya rumah baru belum tentu berarti kehidupannya telah pulih.
Hal serupa berlaku bagi nelayan dan petani. Kompensasi uang atau penyediaan tempat tinggal perlu disertai perhatian terhadap akses menuju sumber penghidupan. Jika tidak, masyarakat dapat mengalami penurunan pendapatan meskipun secara fisik sudah menempati lokasi baru.
Dengan demikian, relokasi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau jumlah keluarga yang dipindahkan. Penilaian juga perlu melihat apakah masyarakat dapat kembali menjalankan kegiatan ekonominya, memperoleh akses terhadap fasilitas dasar, dan mempertahankan kehidupan sosialnya.
Rumah yang tersedia belum tentu berarti kehidupan telah pulih. Kompensasi yang diberikan juga belum tentu cukup apabila sumber penghidupan masyarakat ikut hilang.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan hidup mereka.
5. Tanjung Aan: Ketika Penataan Pariwisata Berhadapan dengan Ekonomi Rakyat
Persoalan lain yang disoroti dalam pemberitaan Mongabay adalah penataan kawasan pesisir Tanjung Aan.
Dalam artikel “Masalah Muncul Sejak Awal saat KEK Mandalika Datang”, Moh Tamimi melaporkan dampak penataan kawasan terhadap pelaku usaha lokal. Artikel tersebut menyebut adanya 186 warung kecil, UMKM, dan pedagang keliling di Tanjung Aan yang menjual berbagai barang, makanan, serta aksesori.
Keberadaan usaha-usaha tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi pariwisata tidak hanya dijalankan oleh perusahaan besar atau hotel. Di dalamnya terdapat pedagang kecil yang mengandalkan kunjungan wisatawan untuk memperoleh pendapatan.
Bagi mereka, kawasan wisata bukan sekadar lokasi yang akan dikembangkan. Kawasan tersebut merupakan tempat bekerja, bertemu pelanggan, dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Mongabay memuat keterangan Ella Nurlela Raia, seorang pedagang di Tanjung Aan, yang mengkhawatirkan dampak penataan kawasan terhadap mata pencaharian warga. Dalam laporan tersebut, Ella menyampaikan bahwa dirinya tidak menolak penataan yang memperbaiki fasilitas, tetapi berharap penataan tidak menghilangkan kesempatan warga untuk tetap menjalankan usaha.
Pandangan ini penting karena memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai pembangunan tidak selalu sesederhana masyarakat menolak atau mendukung pariwisata. Warga dapat mendukung perbaikan fasilitas dan pengembangan wisata, tetapi pada saat yang sama menolak kebijakan yang dianggap mengancam sumber penghidupan mereka.
Masyarakat dapat menginginkan jalan yang lebih baik, lingkungan yang bersih, fasilitas yang tertata, dan jumlah wisatawan yang meningkat. Namun, mereka juga membutuhkan kepastian mengenai tempat berjualan, akses terhadap pelanggan, dan perlindungan terhadap kegiatan ekonomi yang telah mereka jalankan.
Dalam laporan yang sama, pihak ITDC memberikan penjelasan bahwa penataan dilakukan sebagai bagian dari rencana pengembangan jangka panjang kawasan. ITDC menyatakan bahwa penataan dilaksanakan berdasarkan status hak pengelolaan lahan yang dimilikinya dan menyebut adanya sosialisasi serta pemberitahuan kepada pelaku usaha. Perusahaan juga menyampaikan rencana penyediaan zona bagi pelaku usaha kecil.
Penjelasan pihak pengelola tersebut perlu dicatat agar persoalan ini tidak dibahas hanya dari satu sudut pandang. Akan tetapi, keberadaan dasar hukum dan rencana penataan tetap perlu dinilai bersama pelaksanaannya di lapangan, termasuk apakah warga mendapatkan informasi yang memadai, bagaimana keberatan mereka ditangani, dan apakah solusi yang disediakan benar-benar memungkinkan mereka mempertahankan penghidupan.
Di sinilah ukuran keberhasilan penataan kawasan perlu diperjelas. Kawasan yang lebih tertib dan menarik bagi wisatawan memang penting, tetapi penataan juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini ikut menghidupkan kegiatan ekonomi pariwisata.
Jika pedagang kecil kehilangan ruang usaha tanpa mendapatkan alternatif yang layak, pembangunan berisiko menciptakan kawasan yang semakin menarik bagi pengunjung tetapi semakin sulit diakses oleh sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
Oleh karena itu, penataan pariwisata semestinya tidak dipertentangkan dengan keberadaan ekonomi rakyat. Pemerintah dan pengelola perlu mencari bentuk pengelolaan yang dapat memperbaiki fasilitas sekaligus memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal.
6. Apa Kata Penelitian tentang Hak Masyarakat?
Persoalan di Mandalika tidak hanya muncul dalam pemberitaan media. Penelitian akademik juga menempatkan konflik pengadaan lahan sebagai masalah yang perlu dikaji dari sisi hukum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu penelitian yang relevan adalah karya Rian Rusmana Putra, Nidya Chandra Sekar Sari, Aisyah Chairil, dan Saidil Adri berjudul “Perlindungan HAM Masyarakat Pesisir dalam Sengketa Pengadaan Lahan di KEK Mandalika dalam Perspektif Hukum Indonesia”, yang diterbitkan dalam jurnal PETITA, Vol. 8 No. 1, Juni 2026, halaman 284–310.
Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung studi kepustakaan.
Para penulis menjelaskan bahwa tanah bagi masyarakat pesisir tidak hanya mempunyai nilai ekonomi. Tanah juga berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, akses menuju laut, nilai sosial dan budaya, serta keberlanjutan komunitas.
Penelitian tersebut menyoroti sejumlah aspek hak masyarakat yang perlu diperhatikan dalam sengketa pengadaan lahan, meliputi hak atas tanah, hak untuk berpartisipasi, hak memperoleh informasi, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas penghidupan, hak atas rasa aman, dan hak atas kepastian hukum.
Para penulis juga menekankan bahwa keberadaan aturan hukum belum otomatis menjamin perlindungan yang efektif dalam pelaksanaan. Karena itu, mereka mendorong penguatan penerapan hukum, partisipasi masyarakat yang bermakna, kompensasi yang adil, dan pemulihan hak masyarakat pesisir.
Temuan ini membantu menjelaskan mengapa konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat apakah sebuah proyek memiliki dasar hukum atau apakah pembangunan fisiknya telah selesai.
Persoalan yang juga perlu dijawab adalah apakah hak masyarakat yang terdampak telah dipenuhi dan apakah mereka memiliki kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi, serta memperjuangkan penyelesaian.
Dalam hal tersebut, partisipasi masyarakat bukan sekadar mengundang warga menghadiri sosialisasi. Partisipasi yang bermakna menuntut adanya informasi yang jelas, kesempatan menyampaikan keberatan, pertimbangan serius terhadap masukan masyarakat, dan penjelasan mengenai keputusan yang diambil.
Apabila warga hanya menerima keputusan tanpa memahami prosesnya atau tidak mengetahui bagaimana keberatan mereka akan diselesaikan, partisipasi berisiko menjadi formalitas belaka.
Pembangunan yang adil seharusnya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak dan kepentingan, bukan sekadar sebagai kelompok yang perlu menyesuaikan diri dengan perubahan kawasan.
7. Siapa yang Sebenarnya Menikmati Hasil Pembangunan?
Pengembangan KEK Mandalika diharapkan menghasilkan investasi, meningkatkan kunjungan wisatawan, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian daerah. Tujuan tersebut memiliki arti penting bagi pembangunan nasional maupun masyarakat setempat.
Namun, manfaat ekonomi tidak otomatis terbagi secara merata.
Sebagian orang mungkin memperoleh peluang usaha baru, pekerjaan, atau pendapatan dari meningkatnya aktivitas wisata. Pada saat yang sama, sebagian masyarakat lainnya mungkin menghadapi ketidakpastian status tanah, kehilangan tempat berjualan, perubahan pekerjaan, atau kesulitan mengakses sumber penghidupan.
Kedua keadaan ini dapat terjadi dalam kawasan yang sama. Karena itu, keberhasilan sebuah proyek tidak cukup dinilai berdasarkan manfaat agregat, seperti nilai investasi atau peningkatan kegiatan ekonomi, tanpa memperhatikan kelompok yang menanggung dampaknya.
Misalnya, peningkatan jumlah wisatawan dapat menguntungkan hotel dan usaha tertentu. Akan tetapi, pedagang kecil belum tentu memperoleh manfaat yang sama apabila lokasi berjualannya ditertibkan tanpa alternatif yang layak. Begitu pula, pembukaan lapangan kerja belum tentu sepenuhnya menggantikan pendapatan masyarakat yang sebelumnya diperoleh dari tanah atau kegiatan ekonomi mandiri.
Persoalannya bukan bahwa setiap warga harus mendapatkan manfaat yang persis sama. Yang perlu dipastikan adalah bahwa pembangunan tidak membebankan kerugian yang tidak adil kepada kelompok tertentu, terutama mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi proses hukum dan perubahan ekonomi.
8.Apakah Masyarakat Mandalika Sudah Merdeka?
Kata "merdeka" dalam judul tulisan ini bukan berarti masyarakat Mandalika sedang memperjuangkan kemerdekaan politik dari Indonesia. Istilah tersebut digunakan sebagai metafora untuk mempertanyakan apakah masyarakat telah memperoleh kebebasan dan kepastian dalam menikmati hak-haknya di tengah perubahan besar yang terjadi di lingkungan mereka.
Kemerdekaan dalam hal ini berkaitan dengan kemampuan masyarakat mempertahankan kehidupan yang layak, memperoleh kepastian mengenai hak atas tanah, melanjutkan mata pencaharian, mendapatkan informasi, dan menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Masyarakat dapat tinggal di negara yang merdeka, tetapi tetap menghadapi persoalan ketika hak-hak dasarnya belum terpenuhi secara efektif. Karena itu, kemerdekaan secara politik perlu berjalan bersama upaya mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan mengenai kemerdekaan masyarakat Mandalika juga tidak seharusnya dijawab dengan menganggap semua warga memiliki pengalaman yang sama. Ada masyarakat yang mungkin memperoleh manfaat dari berkembangnya pariwisata, sementara warga lainnya masih menghadapi persoalan tanah atau perubahan penghidupan.
Justru karena pengalaman mereka beragam, penyelesaian masalah perlu didasarkan pada kondisi dan bukti setiap kasus.
Apabila masih terdapat klaim tanah yang belum diselesaikan, negara perlu memastikan adanya mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang dapat diakses masyarakat. Apabila ada warga yang berhak menerima pembayaran tetapi belum mendapatkannya, persoalan itu perlu ditangani secara transparan. Apabila relokasi mengganggu sumber penghidupan, pemulihan sosial-ekonomi perlu menjadi bagian dari penyelesaian.
Dengan demikian, pertanyaan “Mandalika Mendunia, Rakyatnya Merdeka?” bukanlah penolakan terhadap kemajuan. Pertanyaan tersebut merupakan kritik terhadap ukuran kemajuan yang terlalu berpusat pada kemegahan proyek dan belum cukup memperhatikan pengalaman masyarakat yang terdampak.
Sebuah kawasan boleh menjadi destinasi internasional. Namun, status tersebut tidak seharusnya membuat persoalan warga dianggap sebagai gangguan terhadap citra pariwisata. Sebaliknya, penyelesaian persoalan warga merupakan bagian penting dari pembangunan yang bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Gustini, Ari. 2025. “Konflik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Proyek Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat.
Mongabay Indonesia. 2024. “Cerita dari Sirkuit Mandalika: Persoalan Lahan Belum Selesai, Warga Terjerat Hukum.” 19 Januari 2024. https://mongabay.co.id/2024/01/19/cerita-dari-sirkuit-mandalika-persoalan-lahan-belum-selesai-warga-terjerat-hukum/
Mongabay Indonesia. 2025. “Masalah Muncul Sejak Awal saat KEK Mandalika Datang.” 22 Juli 2025. https://mongabay.co.id/2025/07/22/masalah-muncul-sejak-awal-saat-kek-mandalika-datang/
Putra, Rian Rusmana, Nidya Chandra Sekar Sari, Aisyah Chairil, dan Saidil Adri. 2026. “Perlindungan HAM Masyarakat Pesisir dalam Sengketa Pengadaan Lahan di KEK Mandalika dalam Perspektif Hukum Indonesia.” PETITA, 8(1): 284–310. https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9334
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
