Konten dari Pengguna

Ketika Orang Memilih Diam: Self-Censorship di Tengah Demokrasi Indonesia

Nadwa Aulia

Nadwa Aulia

Mahasiswa S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FISH UNJ

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nadwa Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Self-Censorship. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Self-Censorship. Foto: Generated by AI

Demokrasi menempatkan kebebasan sebagai fondasi utama, yang ditandai dengan jaminan atas hak berbicara, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan berekspresi menjadi penting karena memungkinkan diskursus publik berjalan sehat, membuka ruang kritik, serta menjadi sarana pengawasan terhadap pemerintahan.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh adanya ruang untuk berbicara, tetapi oleh sejauh mana masyarakat merasa aman dan berani menggunakan ruang tersebut.

Namun di tengah ruang demokrasi yang terbuka muncul fenomena yang justru bertolak belakang, semakin banyaknya invididu yang memilih diam. Fenomena ini dikenal sebagai self-cencorship atau sensor diri. Individu secara sadar menahan atau menyaring pendapatnya sendiri. Fenomena ini bukan bentuk pembatasan secara langsung, tetapi muncul dari rasa khawatir dari dalam diri.

Dalam literatur sosial, hal ini sering disebut sebagai Chilling Effect atau efek gentar, konsep ini digunakan untuk menjelaskan ketakutan masyarakat yang timbul akibat ambiguitas hukum atau perundangan. Chilling effect dapat memberikan dampak negatif yang mengancam kebebasan berpendapat, di mana masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapatnya kecuali mereka yakin akan kebenaran informasi yang disampaikan.

Fenomena ini mendorong masyarakat melakukan self-censorship, sehingga mereka cenderung menahan diri untuk mengekspresikan pendapatnya. Masyarakat mulai melakukan self-censorship (sensor mandiri), karena takut akan konsekuensi hukum atau resiko yang tidak terduga yang menimbulkan efek gentar dan membuat individu ragu untuk berbicara atau bertindak secara bebas.

Fenomena self-censorship ini dapat dijelaskan melalui teori Spiral of Silence oleh Noelle-Neumann. Ketika individu merasa pendapatnya tidak sejalan dengan arus dominan, ia cenderung memilih diam. Pola ini membuat opini yang dominan semakin sering muncul, sementara yang berbeda semakin jarang terdengar, sehingga satu pandangan tampak lebih kuat dan yang lain melemah meskipun belum tentu demikian. Dalam hal ini, opini publik dipahami sebagai pandangan yang dapat diungkapkan secara terbuka tanpa takut sanksi, sementara pendapat yang berlawanan berisiko menimbulkan pengucilan sosial.

Dalam konteks Indonesia fenomena ini muncul salah satunya di latar belakangi oleh adanya regulasi UU ITE yang menimbulkan kekhawatiran. Data dari Amnesty Internasional Indonesia selama 2019 hingga 2024 terdapat setidaknya 527 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE kepada sedikitnya 560 warga sipil dari berbagai latar belakang. Akibatnya individu enggan menyampaikan pendapatnya secara terbuka, sehingga sensor tidak lagi hanya datang secara vertikal, tetapi juga bersifat horizontal, dilakukan oleh masyarakat itu sendiri sebagai sesama warga negara.

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai lebih dari 200 juta orang di Indonesia menurut APJII, kini media sosial menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk berekspresi. Namun ruang digital dalam praktiknya belum menjadi ruang yang bebas, platform digital justru sering menjadi ruang pengawasan, perundungan, dan polarisasi.

Situasi ini juga diperparah dengan munculnya metode represi modern di ruang digital. Kebebasan berpendapat kian terancam oleh keterlibatan aktor digital seperti buzzer yang merupakan seseorang atau sekelompok orang yang secara terstuktur menyebar pesan, opini atau informasi tertentu untuk mempengaruhi opini publik, serta serangan siber berupa doxing (penyebaran data pribadi) dan peretasan akun.

Perbandingan antara self-censorship dan sensor langsung juga menunjukkan bahwa keduanya memiliki dampak yang berbeda. Sensor yang datang dari negara masih dapat dikenali dan dipersoalkan secara terbuka. Sebaliknya, ketika pembatasan itu tumbuh dari dalam diri masyarakat, ia menjadi tidak terlihat dan jauh lebih sulit untuk diatasi.

Hal ini tidak berarti setiap orang harus selalu berbicara tanpa pertimbangan. Perlu dibedakan antara diam sebagai bentuk refleksi dan diam yang muncul dari rasa takut. Diam yang reflektif merupakan pilihan sadar, sedangkan diam karena takut mencerminkan adanya tekanan yang membatasi kebebasan berekspresi.

Kombinasi antara potensi konsekuensi hukum dan tekanan sosial menciptakan kondisi di mana banyak individu memilih untuk “aman” yakni diam. Fenomena ini pada akhirnya mengarah pada democratic backsliding atau kemunduran demokrasi, ketika prinsip checks and balances tidak lagi berjalan optimal karena ruang berpendapat semakin tertekan oleh rasa takut.

Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika self-censorship menciptakan kesan stabilitas. Berkurangnya kritik dapat membuat pemerintahan tampak seolah tidak menghadapi penolakan atau perbedaan pandangan. Kondisi tersebut belum tentu mencerminkan persetujuan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian atau kekhawatiran. Padahal demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang publik yang bebas untuk berdebat dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Self-censorship bukan masalah individu semata, tetapi merupakan ceminan dari kualitas demokrasi. Demokrasi pada dasarnya selalu memberikan ruang untuk perbaikan. Kebebasan berpendapat bukan hanya membutuhkan keberanian individu untuk bersuara, tetapi juga harus ada komitmen kolektif di masyarakat untuk menciptakan ruang yang aman untuk berpendapat.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak setiap warga negara bahwa hukum bukan menjadi alat pemadam demokrasi melainkan menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat juga perlu membangun diskusi yang sehat dimana perbedaan pendapat dapat saling dipahami.

Demokrasi akan hidup apabila kebebasan berpendapat dirasakan sebagai suatu yang nyata, aman dan setara bagi semua warga negara. Suara dari masyarakat bukan merupakan ancaman, tetapi merupakan fondasi bagi keberlangsungan demokrasi, sebab melalui pendapat dan kritik, masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun dan menghasilkan keputusan publik yang baik.