Konten dari Pengguna

Parkir di Trotoar: Gangguan Nyata dan Pelanggaran Hukum

Nadya Fauziah
kegiatan di hari Senin s/d Jumat bekerja di Kantor Notaris sebagai staff karyawan, kegiatan di hari Sabtu, saya seorang Mahasiswa kuliah di Universitas Pamulang, Studi Hukum, Prodi Ilmu Hukum S1.
29 Mei 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadya Fauziah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada gambar di atas, terlihat motor-motor yang diparkir di trotoar, menghalangi pejalan kaki. (Foto oleh Nadya Fauziah dari Depok-Jawa Barat, Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pada gambar di atas, terlihat motor-motor yang diparkir di trotoar, menghalangi pejalan kaki. (Foto oleh Nadya Fauziah dari Depok-Jawa Barat, Indonesia)
ADVERTISEMENT
Parkir di trotoar telah menjadi kebiasaan yang meresahkan di Indonesia. Terlepas dari alasan seperti minimnya lahan parkir, hal ini jelas melanggar hak pejalan kaki dan menimbulkan berbagai dampak negatif.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Parkir di Trotoar:
1. Hak Pejalan Kaki Terinjak: Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan kendaraan. Parkir di trotoar merampas hak mereka untuk menggunakan ruang dengan aman dan nyaman, terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu dengan kereta bayi.
2. Gangguan Mobilitas dan Keamanan: Terpakirnya kendaraan di trotoar menghambat mobilitas pejalan kaki, terutama saat menyebrang jalan. Hal ini dapat memperlambat perjalanan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Merusak Estetika Kota: Trotoar yang penuh dengan kendaraan parkir mengurangi keindahan kota. Tampilan kota menjadi kumuh dan semrawut, tidak mencerminkan citra kota yang modern dan ramah pejalan kaki.
Sanksi Pelanggaran:
Parkir di trotoar merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dan/atau penilangan.
ADVERTISEMENT
Solusi yang Lebih Baik:
Dibutuhkan upaya bersama untuk mengatasi masalah ini. Solusi yang harus dipertimbangkan:
• Meningkatkan Penyediaan Lahan Parkir: Membangun lahan parkir yang memadai, baik di gedung-gedung maupun di tepi jalan.
• Menerapkan Penegakan Hukum yang Tegas: Melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar yang parkir di trotoar.
• Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak pejalan kaki dan bahaya parkir di trotoar.
• Mendesain Ulang Trotoar: Merancang trotoar yang lebih ramah pejalan kaki dan tidak mudah digunakan untuk parkir.
Mari ciptakan kota yang ramah pejalan kaki dan tertib lalu lintas. Hindari parkir di trotoar, dan hormati hak pengguna jalan lainnya.