Konten dari Pengguna

Mari Kenali UU TPKS dan Isinya

Nadya Inayah
Saya adalah Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga dan baru menempuh semester 2. Tertarik dengan isu-isu sosial yang ada dan juga tertarik dengan film dan buku.
8 Juni 2022 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadya Inayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) akhirnya disahkan setelah satu dekade lamanya. UUTPKS ini telah melawati perjalanan yang cukup panjang sebelum akhirnya disahkan pada Selasa, 12 April 2022. RUU TPKS sudah mulai direncakan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012 lalu karena Indonesia dianggap mengalami kedaruratan pada kasus kekerasan seksual. Beberapa masyarakat mungkin hanya tahu tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena itulah nama awal dari UUTPKS saat baru pertama kali dibuat.
ADVERTISEMENT
Draft RUU PKS pertama kali dibuat pada tahun 2014 dan baru pertama kali diberikan dan dibahas oleh DPR pada tahun 2016. RUU ini harus mengalami hambatan yang cukup panjang karena berulang kali keluar masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Pada 25 Mei 2016 DPR RI memutuskan RUU PKS ini masuk ke dalam daftar prioritas Prolegnas. Lalu akhirnya setelah sepuluh tahun RUU PKS akhirnya disahkan menjadi UU TPKS.
Dengan dibuat dan disahkannya UU TPKS ini adalah suatu kemenangan bagi oleh para warga Indonesia karena di Indonesia sendiri sudah darurat untuk masalah kekerasan seksual. Tetapi saat perjalanannya saja UU TPKS ini sudah beberapa kali ditolak oleh berbagai pihak, contohnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena berbau liberal dan tidak sesuai dengan Pancasila maupun agama bahkan menurut mereka UU ini berbau hal-hal LGBT.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu saja disayangkan oleh banyak pihak karena pada sejatinya isi UU TPKS ini justru sangat melindungi perempuan dan melindungi siapapun yang terkena kejahatan seksual selain wanita karena sebenarnya masalah kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada kaum wanita saja, masih banyak kasus-kasus di luar sana di mana pria mengalami kekerasan seksual oleh lawan jenis maupun oleh sesama jenis.
Lalu mengapa kita jarang mendengar berita tentang kekerasan seksual pada pria? Hal itu disebabkan karena sebagian masyarakat masih menganggap hal itu adalah hal yang tidak penting dan menganggap semua pria bisa melawan saat dilecehkan. Hal itu sangat tidak benar karena pria maupun wanita pasti merasakan hal yang sama saat ia dilecehkan oleh orang lain. Saat seseorang dilecehkan, mereka cenderung tidak bisa bereaksi karena sangat terkejut saat hal itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Bukan fraksi PKS saja yang tidak setuju dengan draft RUU yang ada. Ada masyarakat cenderung misunderstanding dengan UU TPKS ini karena menurut mereka sama dengan yang diyakini oleh F-PKS ini yaitu liberal dan keluar dari jalur agama. Padahal sebenarnya isi dari UU TPKS ini sangat melindungi korban dan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Maka dari itu, sebelum meyakini sesuatu kita harus membaca dan memahami betul apa yang sebenarnya ada di dalam UU TPKS ini. Isi dari UU TPKS ini yaitu, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Bisa dilihat dari poin-poin di atas adalah beberapa pasal yang dibahas dalam UU TPKS yang sangat terbaca jelas jika UU ini sangat melindungi korban kekerasan seksual baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak ada poin liberal ataupun mendukung LGBT seperti yang dikatakan oleh orang-orang yang kontra dengan UU ini. Tidak hanya kekerasan seksual saja tetapi juga ada pemaksaan perkawinan yang sebenarnya banyak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita dukung terus dan kawal setiap kasus yang ada agar UU ini tidak sia-sia dan bisa melindungi para korban kekerasan seksual yang banyak terbungkam.
sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1582527/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks
https://katadata.co.id/agung/berita/6257c2bb3c3bd/10-poin-uu-tpks-yang-penting-untuk-diketahui
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220412153417-32-783804/poin-poin-penting-uu-tpks-yang-disahkan-dpr