Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara: Konsep dan Penerapannya
16 Oktober 2024 8:28 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nadya Indah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Diskresi dapat diartikan sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan ini diberikan karena tidak semua situasi dapat diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, diskresi merupakan suatu kewenangan yang bersifat situasional dan membutuhkan pertimbangan yang matang dari pejabat yang bersangkutan. Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara merupakan suatu konsep yang menarik dan kompleks. Ia memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara gamblang oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan diskresi ini tidaklah tanpa batas dan harus dilakukan secara hati-hati serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Diskresi dalam hukum administrasi negara merujuk pada kebebasan bertindak atau mengambil keputusan oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan penilaian dan pendapat mereka sendiri. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Keputusan yang diambil berdasarkan diskresi harus didasarkan pada alasan-alasan yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan diskresi harus bertujuan untuk mencapai tujuan yang sah dan sesuai dengan kepentingan umum serta tidak boleh menyebabkan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif. Diskresi tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ada batasan dan aturan yang harus diikuti agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting bagi pejabat publik untuk memahami dan menerapkan diskresi dengan bijak.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana contoh penerapan diskresi itu sendiri?
Penentuan besaran sanksi administratif
Sanksi administratif adalah tindakan hukum yang dijatuhkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang kepada individu atau entitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum dan mendorong perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda, pencabutan izin, atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk mengatasi pelanggaran. Besaran sanksi administratif umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Ada beberapa faktor yang dapat memperberat atau meringankan besaran sanksi, seperti seringnya melakukan pelanggaran, adanya unsur kesengajaan, atau adanya upaya untuk memperbaiki kesalahan.
Pemberian dispensasi
Dispensasi adalah suatu keputusan yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memberikan pengecualian dari suatu aturan atau ketentuan yang berlaku umum. Dalam konteks hukum administrasi negara, dispensasi seringkali diberikan dalam situasi di mana penerapan aturan secara kaku dapat menimbulkan ketidakadilan atau menghambat pencapaian tujuan tertentu. Pemberian dispensasi umumnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam pembuatan peraturan. Dasar hukum pemberian dispensasi dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengambilan keputusan dalam keadaan darurat
Salah satu situasi yang paling sering memunculkan penggunaan diskresi adalah dalam keadaan darurat. Keadaan darurat, seperti bencana alam, pandemi, atau gangguan keamanan yang serius, menuntut tindakan cepat dan tepat dari pemerintah. Namun, tindakan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa diskresi dalam keadaan darurat digunakan secara tepat, diperlukan pengawasan yang ketat. Pengawasan dapat dilakukan baik secara internal oleh lembaga pemerintahan maupun secara eksternal oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman. Diskresi dalam keadaan darurat merupakan alat yang penting bagi pemerintah untuk mengatasi situasi krisis. Namun, penggunaan diskresi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan melakukan pengawasan yang ketat, diskresi dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Meskipun diskresi memberikan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun penggunaan diskresi juga perlu diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa diskresi digunakan untuk kepentingan umum. Pengawasan itu dapat berupa, Pengawasan internal: Setiap instansi pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan bahwa penggunaan diskresi oleh pejabatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan eksternal: Lembaga pengawas seperti Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Judicial review: Keputusan yang diambil berdasarkan diskresi dapat diajukan keberatan ke pengadilan tata usaha negara.