Konten dari Pengguna

Bunga Tinggi di Atas Batas LPS: Waspada Modus Tabungan Berisiko

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nadya Nur Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Artificial Intelligence
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Artificial Intelligence

Modus tabungan bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS berisiko tidak dijamin. Kenali ciri, prinsip 3T LPS, dan cara mewaspadainya lewat contoh kasus CU Paroki Aek Nabara.

Tawaran bunga tabungan yang jauh di atas bank pada umumnya selalu terdengar menggiurkan. Namun, di balik janji itu ada risiko yang sering luput dari perhatian: simpanan dengan bunga melebihi batas yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak masuk dalam penjaminan. Kasus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara adalah salah satu contohnya. Dana sekitar Rp28 miliar milik sekitar 1.900 anggota diduga dihimpun lewat produk yang menjanjikan bunga 8 persen per tahun, lebih dari dua kali lipat rata-rata bunga deposito saat itu yang sekitar 3,7 persen. Menurut BNI, produk tersebut bukan produk resmi dan tidak tercatat di sistem bank. Meski dananya akhirnya dikembalikan, tidak semua kasus berakhir seperti itu. Karena itu masyarakat perlu lebih waspada sebelum tergiur.

Mengenal Tingkat Bunga Penjaminan dan Prinsip 3T

LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, penjaminan itu tidak otomatis. Simpanan harus memenuhi tiga syarat yang dikenal sebagai 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

TBP adalah batas maksimum bunga simpanan agar tetap dijamin. Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,25 persen. Bunga yang jauh melampaui angka itu berarti simpanan berada di luar perlindungan penjaminan.

Dari sudut pandang ekonomi moneter, TBP berfungsi sebagai rambu agar persaingan bank memperebutkan dana tidak berlangsung dengan bunga yang tidak sehat. Bagi nasabah, rambu ini juga menjadi sinyal: semakin tinggi bunga yang melampaui TBP, semakin besar risikonya. Di sinilah informasi asimetris bekerja. Pihak penawar tahu apakah produknya benar-benar resmi, sementara nasabah hanya melihat janji imbal hasil.

Pola Modus yang Perlu Dikenali

Modus seperti ini jarang muncul sebagai penipuan yang terang-terangan. Beberapa pola yang sering terlihat adalah:

  • Menggunakan kepercayaan. Tawaran datang dari individu yang akrab atau memiliki posisi yang tinggi, sehingga pelanggan merasa aman. Dalam kasus Aek Nabara, pelaku diduga merupakan mantan kepala kantor kas sebuah lembaga perbankan.

  • Produk yang tampak resmi. Nama dan dokumennya dibuat menyerupai produk bank. Kuasa hukum CU Paroki menyebut adanya bilyet deposito palsu.

  • Dana tidak masuk jalur resmi. Uang diduga ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening bank, sehingga tidak tercatat di sistem.

  • Imbal hasil kecil untuk membangun kepercayaan. Sebagian kecil "bunga" dibayarkan agar korban merasa aman.

Dampak bagi Nasabah dan Sistem Keuangan

Kerugian langsung dirasakan nasabah. Pada kasus Aek Nabara, anggota CU disebut mayoritas buruh dan petani yang menabung puluhan tahun, sehingga kehilangan dana berarti hilangnya rasa aman.

Dampak yang lebih besar berkaitan dengan tingkat kepercayaan. Operasional sistem perbankan bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa uang mereka aman dan dapat ditarik kembali, sehingga satu peristiwa yang terkenal dapat menimbulkan keraguan terhadap seluruh sektor perbankan. Dalam situasi ini, BNI mengungkapkan bahwa mereka telah mengembalikan uang sekitar Rp28 miliar, sedangkan proses hukum terus berlanjut. Namun, pengembalian oleh bank adalah langkah bank, bukan jaminan yang bisa diandalkan nasabah di setiap kasus.

Cara Mewaspadai Tawaran Serupa

  1. Pastikan produknya resmi. Konfirmasikan lewat kanal resmi bank (kantor cabang, call center, atau aplikasi), bukan hanya lewat satu orang.

  2. Periksa rekening tujuan. Setoran harus masuk ke rekening resmi atas nama bank, bukan rekening pribadi pegawai.

  3. Bandingkan bunga dengan TBP LPS. Bunga yang jauh di atas TBP adalah tanda bahaya, dan simpanan dengan bunga melebihi TBP tidak dijamin.

  4. Cek saldo dan mutasi secara berkala melalui kanal resmi, jangan hanya mengandalkan dokumen dari satu pihak.

  5. Jangan hanya percaya jabatan atau kedekatan. Keduanya tidak menjamin keaslian produk.

  6. Laporkan jika menemukan tawaran mencurigakan kepada bank terkait atau OJK. Masyarakat juga dapat memahami peran OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan agar lebih waspada terhadap penawaran yang berisiko.

Bunga tinggi bukan sekadar keuntungan, melainkan sinyal risiko. Di tengah banyaknya tawaran yang menggiurkan, TBP LPS dan prinsip 3T bisa menjadi pegangan sederhana bagi masyarakat. Literasi keuangan bukan hanya soal mengenal produk, tetapi juga berani bertanya dan memverifikasi sebelum menitipkan uang.

Referensi

kumparanBISNIS. (2026, 19 April). BNI: Kasus KCP Aek Nabara di luar sistem resmi BNI. https://kumparan.com/kumparanbisnis/bni-kasus-kcp-aek-nabara-di-luar-sistem-resmi-bni-27EiBPRDnyY

kumparanBISNIS. (2026, 30 September). LPS tahan bunga penjaminan bank 3,75 persen hingga Januari 2027. https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/bni-kasus-kcp-aek-nabara-di-luar-sistem-resmi-bni-27EiBPRDnyY