Pajak Sudah Digital, tapi Siapkah Semua Wajib Pajak?
Tulisan dari Nadya Nurul Hasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak kini bisa dibayar hanya lewat ponsel. Tidak perlu antre, tidak perlu datang ke kantor pajak. Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan melalui berbagai sistem seperti pendaftaran NPWP online, e-filing, hingga e-billing. Perubahan ini membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat dan praktis. Namun, kemudahan ini tidak dirasakan oleh semua orang. Di balik digitalisasi pajak, masih ada wajib pajak yang justru tertinggal karena keterbatasan akses dan pemahaman teknologi.
Digitalisasi perpajakan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Berbagai aplikasi pajak elektronik memungkinkan proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dilakukan secara online dengan lebih efisien dan akurat. Wajib pajak tidak lagi bergantung pada proses manual yang memakan waktu dan biaya. Dari sisi pemerintah, sistem digital juga membantu pengawasan dan pencatatan pajak menjadi lebih terstruktur.
Dari perspektif penerimaan negara, digitalisasi pajak juga memiliki dampak positif. Proses yang lebih sederhana dan efisien dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian menunjukkan bahwa kemudahan dalam sistem digital perpajakan berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan pajak, karena mengurangi hambatan administratif yang sebelumnya dirasakan wajib pajak.
Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses dan menggunakan teknologi digital. Sebagian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan wajib pajak di daerah dengan akses internet terbatas, masih menghadapi kesulitan dalam menggunakan sistem perpajakan digital. Alih-alih mempermudah, sistem yang serba online justru bisa menjadi hambatan baru.
Di sinilah muncul persoalan kesenjangan digital. Digitalisasi pajak berpotensi menciptakan perbedaan antara wajib pajak yang siap secara teknologi dan yang tidak. Kelompok yang sudah terbiasa dengan teknologi akan merasakan kemudahan, sementara yang lain justru semakin tertinggal. Jika kondisi ini tidak diperhatikan, tujuan awal digitalisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak bisa tidak tercapai secara merata.
Selain itu, kualitas sistem juga menjadi faktor penting. Sistem yang sulit diakses, sering mengalami gangguan, atau kurang user-friendly dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Padahal, kepercayaan publik terhadap pemerintah merupakan faktor penting dalam mendorong kepatuhan pajak. Ketika masyarakat merasa sistem tidak membantu, motivasi untuk patuh juga bisa menurun.
Digitalisasi pajak juga tidak bisa dilepaskan dari aspek edukasi. Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi tidak memahami cara menggunakan sistem digital dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dengan menyediakan teknologi, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu melihat digitalisasi pajak secara lebih menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pengembangan sistem, tetapi juga pada kesiapan masyarakat sebagai pengguna. Edukasi yang masif, peningkatan kualitas sistem, serta pemerataan akses internet menjadi langkah penting agar manfaat digitalisasi pajak dapat dirasakan oleh semua wajib pajak.
Pajak yang sudah digital memang membawa banyak kemudahan. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan juga oleh kemampuan semua wajib pajak untuk mengakses dan memanfaatkannya. Jika tidak, digitalisasi justru berisiko menciptakan kesenjangan baru dalam sistem perpajakan.

