Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN UNDIP Tingkatkan Literasi Digital Bermedia Sosial Sesuai UU ITE

nadyakinanti
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro
12 Agustus 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari nadyakinanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tingkatkan Literasi Digital Melalui Pelatihan Etika Bermedia Sosial Sesuai Dengan Undang-Undang ITE

ADVERTISEMENT
Boyolali, Jawa Tengah – Perkembangan era digital yang semakin pesat memudahkan semua orang dalam melakukan aktivitas, terutama untuk berkomunikasi. Kemudahan berkomunikasi di era digital menyebabkan peningkatan penggunaan media sosial di kalangan masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif jika media sosial tidak digunakan secara bijak. Menyadari pentingnya literasi digital, Nadya Kinanti, mahasiswa lmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro (UNDIP) angkatan 2021 berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bermedia sosial secara bertanggung jawab. Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik, mulai dari pemahaman dasar tentang UU ITE, etika bermedia sosial, hingga cara menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Mahasiswa UNDIP beri pelatihan literasi digital bermedia sosial sesuai dengan UU ITE
Pada kegiatan edukasi ini, mahasiswa KKN UNDIP menggunakan berbagai metode seperti presentasi, workshop, dan simulasi untuk melakukan pelaporan konten yang tidak layak tayang di media sosial. Pelatihan diawali dengan presentasi oleh mahasiswa KKN UNDIP mengenai pentingnya literasi digital di era perkembangan teknologi. Selanjutnya, para peserta diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai isu terkait media sosial. Peserta diajak untuk menganalisis jenis-jenis konten positif dan konten negatif. Selanjutnya peserta diberi penjelasan mengenai jenis-jenis konten negatif, termasuk berita hoax, ujaran kebencian, dan penyebaran konten pornografi beserta dampak buruknya. Kegiatan selanjutnya adalah workshop peningkatan kesadaran hukum bagi para peserta yang bertujuan agar masyarakat menjadi lebih memahami aturan yang berlaku di dunia maya. Peserta juga diberi pemahaman dasar-dasar hukum bermedia sosial yang berlandaskan pada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pendampingan pemblokiran akun sosial media yang menyebarkan hoax
Pelatihan ini mengakomodasi peserta dengan memberikan pendampingan langsung untuk melakukan pemberantasan akun yang menyebarkan hoax di sosial media dengan melakukan pemblokiran dan pelaporan akun. Tujuannya adalah dari pemblokiran ini adalah untuk menghentikan penyebaran informasi palsu dan memberantas penipuan online. Kegiatan ini disambut dengan antusiasme peserta yang langsung mencoba melakukan pemblokiran dan pelaporan akun media sosial yang berpotensi/sudah menyebarkan informasi negatif di media sosial. Pemahaman literasi digital diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
Literasi digital menjadi semakin krusial di era di mana informasi menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial. Sayangnya, tidak semua pengguna memahami etika dan aturan yang berlaku di dunia maya. Akibatnya, seringkali terjadi pelanggaran hukum seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Dengan literasi digital dan pemahaman UU ITE, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara bijak bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang positif.