Konten dari Pengguna

APBN Tangguh dan Berdaya Tahan Hadapi Tekanan Global

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiana Nadzroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Konferensi Pers Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global. Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
zoom-in-whitePerbesar
(Konferensi Pers Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global. Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah secara resmi telah meluncurkan 8 (Delapan) Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Hemat Energi. Serangkaian program kebijakan ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja nasional.

Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap tenang, terus produktif, dan berpartisipasi aktif dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan hemat energi.

Pemerintah terus memantau secara cermat dinamika geopolitik global akibat konflik di Timur Tengah, serta berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. Dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa malam (31/3) secara virtual, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali bahwa APBN berkesinambungan dan defisit terkendali meski harga minyak dunia mengalami kenaikan. Pemerintah memiliki bantalan fiskal yang memadai. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu panik, karena pemerintah akan terus menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi.

Resiliensi ekonomi domestik menjadi modal kuat di tengah situasi global yang dinamis. Berbagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional akan terus diperkuat dengan APBN tetap dijaga kesehatannya dan defisit tetap terkendali dalam batas aman di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB). APBN menjadi shock absorber yang menjaga ketahanan fiskal tetap siap, tangguh, dan berdaya tahan tinggi dalam menghadapi gejolak global untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.

Transformasi Budaya Kerja dan Kebijakan Hemat Energi: Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Nasional

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menjelaskan mengenai 8 (Delapan) Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional. Kebijakan ini merupakan bentuk perubahan perilaku secara adaptif untuk transformasi budaya kerja yang lebih efisien. Langkah mitigasi dan antisipasi perkembangan dan dinamika global dilakukan dengan memanfaatkan momentum untuk melakukan transformasi dan perubahan.

8 (Delapan) Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional

Pertama. Di tengah dinamika global yang tengah menguji rantai pasok dunia, Indonesia kembali menunjukkan dirinya sebagai bangsa yang adaptif dan tangguh. Situasi saat ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang lebih modern dan efisien.

Pemerintah menekankan bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. Masyarakat agar tenang dan terus produktif.

Kedua. Sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini mencakup beberapa langkah utama sebagai berikut:

a. Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di Instansi Pusat dan Daerah: yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui SE Menteri PAN-RB dan Surat Edaran Mendagri. Termasuk dalam skema WFH ini diatur:

• mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital

• efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik

• efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%

• Khusus daerah ada himbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas car-free day sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

b. Penerapan WFH bagi sektor swasta yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan SE Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

c. terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

d. sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, kompetisi prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek.

Ketiga. Himbauan Umum bagi Seluruh Masyarakat

a. Efisiensi energi: Masyarakat agar menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja

b. Mobilitas cerdas: Memprioritaskan penggunaan transportasi publik

c. Masyarakat diminta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

Keempat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pengaturan teknis akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Kelima. Potensi penghematan dari kebijakan WFH yang berdampak langsung ke APBN sebesar Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM. Sementara secara total belanja BBM masyarakat akan berpotensi hemat sebesar Rp59 triliun.

Keenam. Pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non operasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera. Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja K/L serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritisasi dan refocusing anggaran K/L mencapai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.

Ketujuh. Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi nasional, pemerintah menetapkan kebijakan:

a. Kebijakan B50: Mulai berlaku 1 Juli 2026. Pertamina siap mengimplementasikan. Berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebesar 4 juta kilo liter senilai Rp48 Triliun.

b. Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari, tetapi tidak berlaku bagi kendaraan umum untuk orang dan barang. Pengaturan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Kedelapan. Selain langkah-langkah di atas, pemerintah juga mendorong optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari efisiensi. Program MBG diarahkan untuk penyediaan makanan segar (fresh food) selama 5 hari dalam seminggu, dengan tetap memperhatikan pengecualian untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi penghematan dari kebijakan bisa mencapai Rp25 triliun.

Melalui 8 butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Hemat Energi ini diharapkan dapat memperkuat etos kerja, meningkatkan produktivitas, serta membangun budaya kerja yang adaptif, inovatif dan berdaya saing, serta efisien. Peran serta seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi perubahan perilaku yang lebih modern dan efisien.

Secara khusus, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasanya. Gerakan hemat energi melalui aksi nyata ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk masa depan yang berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah akan terus menjaga fiskal tetap berkesinambungan, defisit terjaga, dan ketahanan ekonomi akan terus diperkuat.

Ditulis oleh: Lutfiana Nadzroh, pemerhati kebijakan publik dan ASN pada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

*) Tulisan ini merupakan pendapat penulis pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja