Membangun Desa melalui Koperasi Merah Putih

Pemerhati Kebijakan Publik. ASN pada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Lutfiana Nadzroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan desa merupakan salah satu prioritas strategis dalam agenda nasional yang tertuang dalam Asta Cita. Prioritas ini diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa serta membangun dari desa dan dari bawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan membawa perubahan positif bagi perekonomian desa. Desa akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri, tidak hanya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dilakukan melalui 3 (tiga) strategi utama, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, dan merevitalisasi koperasi yang dinilai belum optimal. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan melaksanakan kegiatan, antara lain kantor koperasi, toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan (cold storage), dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik desa, potensi desa, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa.
Kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia memang masih terbilang kecil, namun potensinya dapat dioptimalkan. Dalam RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan peningkatan peran atau kontribusi koperasi terhadap PDB nasional. Kontribusi koperasi terhadap PDB ditargetkan pada 2029 naik menjadi 1,20 persen terhadap PDB. Sementara, di tahun 2045 diharapkan kontribusi koperasi akan meningkat pesat menjadi 5 persen. Dari sisi rasio volume usaha koperasi sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi diharapkan meningkat menjadi 10 persen di tahun 2029. Kehadiran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bukti nyata pemerintah untuk meningkatkan peran dan kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Upaya pemerintah ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.
Dukungan Pendanaan secara Proper Due Diligence
Pemerintah memberikan dukungan likuiditas sesuai tata kelola yang baik kepada empat perbankan yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui dukungan ini, Bank Penyalur dapat memberikan pinjaman kepada Koperasi Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6 persen. Penyaluran dana dilakukan dengan prinsip “proper due diligence” yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi dan agar benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik.
Melalui PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah memberikan afirmasi penjaminan sebagai dasar hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan. Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman. Hal ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini.
Transparansi dan Akuntabilitas: Fondasi Utama Keberlanjutan Koperasi Merah Putih
Saat acara peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (21/7), Presiden Prabowo menginginkan adanya “obat gratis” untuk rakyat miskin melalui apotek desa maupun klinik desa. Hal ini makin menegaskan komitmen pemerintah bahwa program ini memiliki tujuan yang sangat mulia untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, bukan menguntungkan sejumlah pihak.
Hal yang wajar apabila terdapat opini pro dan kontra terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam perjalanannya, koperasi di Indonesia pernah mengalami berbagai dinamika dan fase yang kurang baik. Namun, hal ini justru menjadi tantangan bagi kita semua untuk berkolaborasi menghadapi tantangan yang berpotensi muncul, meliputi risiko kegagalan koperasi seperti gagal bayar, opportunity cost yang ditanggung perbankan, mismanagement, hingga potensi penyimpangan dan penyelewengan atas dana kredit dari perbankan. Pemerintah harus dapat menjaga tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi harus dapat menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa koperasi adalah usaha kebangsaan, usaha untuk seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah akan menerapkan pengawasan yang ketat dengan memanfaatkan teknologi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus dapat menjadi lokomotif perekonomian Indonesia. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Selain memberikan dukungan pendanaan, pemerintah harus dapat memastikan tata kelola pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus diperkuat baik dari sisi pembinaan maupun pengawasan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, dan Pemda melalui dinas-dinas terkait, serta perangkat desa untuk terlibat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Audit secara berkala juga harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak dapat dipungkiri, lemahnya pengawasan koperasi dapat menimbulkan kasus-kasus penyimpangan dan penyelewengan sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat. Selain memperkuat tata kelola koperasi, dalam seleksi pengelola/pengurus koperasi, pemerintah juga dapat membuat persyaratan tertentu agar koperasi dapat diisi oleh SDM yang profesional dan andal, diutamakan pengurus bersertifikat kemampuan mengelola koperasi, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang baik, termasuk memberdayakan peran generasi muda produktif di desa dan mempertimbangkan masukan masyarakat. Hal ini untuk memitigasi potensi risiko keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah berikutnya, pemerintah dapat terus memperkuat jumlah dan kualitas pengawas serta dukungan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, mewajibkan koperasi untuk menyampaikan pelaporan berkala sebagai early warning system jika terjadi permasalahan, hingga dapat memberikan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak-pihak yang tidak kompeten dan/atau melakukan penyimpangan maupun penyelewengan.
Guna mengoptimalkan potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dapat membangun database terintegrasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mekanisme monitoring dan evaluasi sehingga keberlanjutan dan tingkat kesehatan koperasi tersebut dapat dimonitor dengan baik. Apabila terjadi permasalahan dapat dideteksi sejak dini dan dilakukan tindakan penanganannya secara cepat.
Membangun Ekosistem Koperasi Penta-Helix
Keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dapat diupayakan dengan membangun ekosistem koperasi penta-helix untuk koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan mendukung swasembada pangan nasional. Keterlibatan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, keterlibatan masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media mutlak untuk diupayakan bersama.
Dengan keseluruhan langkah ini, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terus berkembang, tumbuh lebih kuat, inovatif, dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi solusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta berkontribusi positif bagi perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir bukan sekadar wadah usaha, tapi simbol kemandirian, pemerataan, dan keadilan sosial di seluruh penjuru negeri. Mari dukung gerakan ini demi mewujudkan pembangunan yang merata, kemerdekaan yang semakin nyata!
Ditulis oleh: Lutfiana Nadzroh, pemerhati kebijakan publik dan ASN pada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
*) Tulisan ini merupakan pendapat penulis pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja
