BPOM Temukan 14 Produk Kecantikan Berbahaya, Mengandung Merkuri-Hidrokuinon

Sebanyak 14 produk kecantikan teridentifikasi memiliki kandungan berbahaya dan/atau dilarang dari hasil pengawasan triwulan 2 tahun 2026 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari temuan tersebut, terdapat 11 produk lokal yang dibuat oleh pihak yang tidak berhak, satu produk impor, dan dua produk tidak memiliki izin edar.
Peluang pengedaran kosmetik berbahaya ini dipicu oleh tingginya minat masyarakat terhadap produk perawatan kecantikan serta mudahnya memasarkan produk melalui media sosial dan e-commerce. Berdasarkan data Kalodata, platform analisis data dan market intelligence yang dirancang khusus untuk pelaku bisnis di e-commerce, nilai produk kecantikan dan skincare di TikTok Shop capai Rp 35,61 triliun.
“Kondisi tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal,” ujar Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM saat Konferensi Pers pada Senin (13/7), di Kantor BPOM.
Pada pengawasan triwulan 2 tahun ini, BPOM menemukan enam bahan berbahaya pada 14 produk, yaitu asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna Merah K10, dan merkuri.
"Merkuri dapat mengakibatkan munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal. Sementara itu, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk organ janin pada wanita hamil," ujar Taruna.
"Hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea. Klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit. Adapun pewarna Merah K10 berpotensi menyebabkan kanker dan mengganggu kesehatan," lanjutnya.
Daftar 14 produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang
STK Cosmetic by Sartika Deasy – Premium Night Cream (mengandung merkuri)
STK Cosmetic by Sartika Deasy – Night Cream (mengandung asam retinoat dan hidrokuinon)
STK Cosmetic by Sartika Deasy – Premium Face Tone (mengandung asam retinoat dan hidrokuinon)
AF Ayufaskin.id – Night Cream Booster with DNA Salmon (mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat)
Fallin Beauty – Bright & Glow Daily Sunscreen (mengandung merkuri)
Fallin Beauty – Bright & Glow Night Repair Cream (mengandung merkuri)
Mallvira Skin – Luxury White Body Serum (mengandung merkuri)
RNC WBeauty – Body Lotion Whitening Booster 10x Niacinamide (mengandung merkuri)
R Saraskin Cosmetic – Ultimate Whitening Night Cream (mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat)
Yantiynk Beauty – Night Cream Whitening Acne (mengandung asam retinoat)
Al-Latif – Henna Kutek Ravishing Red (mengandung Pewarna Merah K10)
Marshwillow – Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (mengandung Pewarna Merah K10)
Clariderm – Astringent AHA + Licorice (mengandung hidrokuinon)
Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty – Glowing Night Treatment (mengandung hidrokuinon)
Pengawasan yang dilakukan BPOM setiap tiga bulan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya yang dapat mengancam kesehatan. Apabila sebuah produk ditemukan mengandung bahan berbahaya, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Taruna pun mengimbau masyarakat untuk melakukan cek KLIK—metode dari BPOM untuk mengecek produk kecantikan dengan cara melihat kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membelinya. Ia juga mengingatkan Ladies agar berhati-hati dengan produk yang memiliki klaim berlebihan.
“(Jangan) gunakan kosmetik tanpa izin edar yang jelas. Serta waspada terhadap klaim (produk) yang berlebihan,” pesan Taruna.
