Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Ekonomi Sirkular: Bukan Jalan Pintas Indonesia Menuju Bebas Sampah Dan Limbah
11 Desember 2022 16:12 WIB
Tulisan dari Nafa Almaushofia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![sumber: https://www.freepik.com/free-photo/close-up-environment-sign-collection_12976401.htm#query=circular%20economy&position=21&from_view=keyword](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gkznyw6gzrapmt70yyxn4580.jpg)
Pengelolaan serta manajemen sampah dan limbah masih menjadi tugas besar bagi seluruh negara di dunia, baik itu negara berkembang maupun negara maju. Seolah mengetahui bahwa kehadirannya sering dianggap sebagai hal yang tidak penting, seiring dengan adanya perjalanan waktu, sampah dan limbah pada realitanya menimbulkan dampak negatif terhadap segala aspek kehidupan. Hal ini menjadi pengingat bahwa kehadirannya kini tidak bisa lagi dianggap sepele. Terlebih, bagi negara yang memiliki tingkat dan jumlah populasi tinggi seperti Indonesia. Dengan populasi penduduk yang semakin tinggi, maka jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan pun akan semakin besar.
ADVERTISEMENT
Ketika masyarakat di seluruh dunia mulai menyadari bahwa sampah dan limbah memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan maupun kehidupan, berbagai cara mulai diupayan untuk mengurangi dan menekan produksi sampah yang dihasilkan setiap tahun, bahkan setiap harinya demi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pada level negara sebagai lembaga pemegang legitimasi kekuasaan, posisinya digunakan untuk membuat regulasi yang dapat menekan laju produksi sampah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pemberlakuan sejumlah peraturan mengenai pengelolaan sampah dan limbah, yaitu dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Menteri (PERMEN) nomor 63 tahun 2016 tentang penimbunan, PERMEN LHK nomor 70 tahun 2016 tentang mutu emisi usaha kegiatan pengolahan sampah, PERMEN LHK nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan yang terbaru, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021).
ADVERTISEMENT
Namun, melihat keadaan dari produksi sampah dan limbah yang tidak kunjung berkurang dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan bahwa aturan yang telah dibentuk tersebut tidak cukup untuk mengurangi produksi sampah dan limbah. Dibutuhkan pendekatan lain agar upaya dalam mewujudkan lingkungan yang lestari serta bebas dari sampah dan limbah dapat terlaksana dengan efektif. Salah satunya ialah dengan cara memperbaiki sistem ekonomi yang tengah berjalan.
Ekonomi sirkular sebagai sebuah strategi pengurangan produksi sampah dan limbah
Di Indonesia, pendekatan lain yang digunakan untuk mengurangi produksi sampah dan limbah ialah melalui penerapan strategi skema ekonomi berbasis sirkular. Konsep ini merupakan langkah dan upaya perbaikan dari konsep ekonomi linear (beli-pakai-buang) yang diterapkan sebelumnya dan dinilai membawa banyak dampak buruk terhadap lingkungan karena tumpukan sampah yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Ekonomi sirkular merupakan sebuah sistem ekonomi yang menggunakan pendekatan closed loop (lingkaran tertutup) dimana bahan baku, komponen serta produk dijaga agar tetap berguna dan berharga dalam jangka waktu yang lama, sehingga jumlah limbah yang tidak digunakan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang (Kementerian PPN/Bappenas, Kedutaan Besar Denmark, UNDP Indonesia , 2021). Dalam praktiknya, ekonomi sirkular menggunakan prinsip 5R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunaan kembali), Recycle (mendaurulang), Refurbish (memanufaktur ulang) dan Renew (memperbarui). Dengan melibatkan peran 5 sektor utama ekonomi, yakni makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, perdagangan grosir dan eceran serta peralatan listrik dan elektronik, skema ekonomi sirkular diharapkan dapat membentuk sebuah pola sirkularitas dan berkelanjutan di tengah masyarakat. Kemudian dari prinsip yang telah ditentukan tersebut, masing-masing sektor dapat menentukan prioritas dan peluang yang dapat dilakukan berdasarkan dampak paling besar yang dihasilkan terhadap produksi sampah dan limbah. Misalkan dalam sektor tekstil, peluang sirkularitas yang dapat dilakukan ialah reduce, reuse, recycle dan renew. Sedangkan sektor makanan dan minuman, reduce dan recycle. Selain itu, berdasarkan analisis yang dilakukan, implementasi ekonomi sirkular juga diperkirakan dapat mengurangi limbah sampai 50% pada tahun 2030 (dibandingkan dengan skenario bussiness as usual) dengan rincian sebagai berikut
Berbagai tantangan dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular
ADVERTISEMENT
Terlepas dari prediksi yang dihasilkan dari analisis atas berkurangnya sampah dan limbah yang begitu signifikan ketika ekonomi sirkular berjalan dengan baik, bukan berarti dalam tahap penerapannya selalu berjalan dengan sempurna dan dapat mencapai hasil yang diharapkan secara instan. Dalam jangka waktu 2 tahun sejak pertama kali skema ekonomi sirkular diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi prioritas dalam Rencana Jangka Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) sebagai bagian dari realisasi visi Indonesia 2045 (Kementerian PPN/Bappenas, Kedutaan Besar Denmark, UNDP Indonesia , 2021), pelaksanaan ekonomi sirkular di Indonesia menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Terlebih penerapan ekonomi sirkular berkaitan erat dengan usaha mentransformasikan kebiasaan masyarakat sebagai konsumen dari pola-pola lama yang linier menuju sebuah pola baru dengan skema sirkularitas. Dalam keseluruhan skema sirkularitas yang ada, kesadaran masyarakat selaku konsumen memiliki peran paling penting untuk menjamin keberlanjutan dalam pola konsumsinya. Namun sayangnya pengetahuan mengenai sistem ekonomi sirkular yang hanya berhenti dan tersebar di sebagian kecil kalangan masyarakat, menjadi kendala paling besar dalam upaya perubahan kebiasaan masyarakat yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti sampai disitu, pengimplementasian skema sirkularitas juga sering kali terkendala dari segi fasilitas dan infrastruktur. Misalnya saja, ketika masyarakat sudah berupaya untuk memilah sampah yang akan dibuang agar dapat diolah sebagaimana mestinya, banyak masyarakat yang bingung lantaran lahan dan fasilitas untuk pendaur ulangan hanya tersedia di beberapa tempat saja dan cenderung sulit untuk diakses. Akhirnya tidak sedikit yang memutuskan untuk kembali membuang sampah dengan cara-cara lama, yaitu tidak memilahnya terlebih dahulu. Selain itu dari sektor alat elektronik, barang-barang elektronik yang semestinya masih bisa diperbaiki dan digunakan, karena keterbatasan tenaga ahli maupun fasilitas yang dimiliki juga membuat masyarakat banyak yang memilih untuk membuang dan mengganti alat elektroniknya dengan cepat.
Hal lain yang menjadi tantangan dari penerapan ekonomi sirkular ialah dari segi ekonomi itu sendiri. Skema ekonomi sirkular memiliki manfaat lain selain mencegah produksi sampah dan limbah, yakni dapat membuka peluang lahan pekerjaan dan bisnis baru. Namun di balik hal tersebut, perlu diperhatikan juga bahwa ada beberapa sektor yang kemungkinan berpotensi untuk mengalami penurunan bahkan hilang karena berkurangnya permintaan untuk produksi dari konsumen. Sehingga dibutuhkan peran serta perencanaan yang matang dari berbagai pihak, baik pemangku kepentingan untuk merumuskan sejumlah regulasi yang mendukung pola sirkularitas, pelaku usaha, peneliti, akademisi maupun masyarakat untuk mengatasi kendala-kendala yang ada.
ADVERTISEMENT
Menerapkan ekonomi sirkular melalui gaya hidup minimalis dan decluttering
Setelah mengetahui realita bahwa upaya dalam proses pengurangan sampah dan limbah melalui skema ekonomi sirkular masih banyak terkendala dari berbagai sisi, hal ini semakin memperkuat argumen bahwa sinergitas yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Tidak hanya lembaga negara, produsen suatu barang, komunitas, dan kelompok tertentu yang bisa melakukan prinsip-prinsip ekonomi sirkular, akan tetapi kita sebagai konsumen juga bisa mengambil bagian dan merefleksikan bersama mengenai hal-hal yang bisa dilakukan untuk ikut andil dalam proses pengimplementasian skema sirkularitas tersebut. Karena pada dasarnya pelaksanaan skema ekonomi sirkular ini bersangkutan dengan banyak sektor dan seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya sederhana yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dalam menerapkan ekonomi sirkular ialah dengan memulai gaya hidup minimalis melalui perilaku bijak berkonsumsi. Misalnya membeli suatu barang dengan memberlakukan beberapa ketentuan, seperti tingkat keperluan dan kebutuhan yang tinggi atas barang tersebut, tingkat ketahanan suatu produk untuk menghindari kerusakan yang lebih dini serta menghindari berbagai macam diskon yang membuat perilaku konsumsi impulsif terhadap suatu produk muncul secara tiba-tiba. Selain itu, gaya hidup minimalis juga dapat dilakukan melalui kegiatan decluttering. Decluttering merupakan upaya menyortir barang-barang pribadi seperti pakaian, koleksi pribadi hingga alat-alat rumah tangga yang tidak diperlukan dan dipakai. Alih-alih menimbun barang tak terpakai di rumah, melalui penyortiran, kita dapat mengalih fungsikan barang yang tak terpakai tersebut dengan memberinya kepada saudara kita, mendonasikannya kepada orang-orang yang membutuhkan, atau bahkan menjualnya kembali apabila barang tersebut masih layak pakai. Sedangkan untuk barang-barang yang sudah rusak sebagian, kita dapat mencoba memperbaikinya untuk kemudian dapat digunakan kembali. Dengan begitu, kita dapat mengurangi penimbunan barang-barang disekitar kita, mereduksi sampah, sekaligus menuai manfaat baru yang didapatkan dari skema sirkularitas yang terbentuk.
ADVERTISEMENT
Daftar Referensi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . (2022, September 26). Berita : Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah. Retrieved from Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40924/t/Ditjen+PSLB3+KLHK+Didesak+Miliki+Langkah+Terukur+Tangani+Volume+Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Nasional. Retrieved from Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, : https://pslb3.menlhk.go.id/portal/peraturan-nasional
Kementerian PPN/Bappenas, Kedutaan Besar Denmark, UNDP Indonesia . (2021). Ringkasan Bagi Pembuat Kebijakan: Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Dari Ekonomi Sirkular di Indonesia. Jakarta .