Konten dari Pengguna

Keadilan Tanpa Dendam: Presiden dan Tindakan Beradab Negara

Nafiatul Ummah

Nafiatul Ummah

Presidium Formaci

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nafiatul Ummah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar Prabowo, Hasto dan Tom Lembong / ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar Prabowo, Hasto dan Tom Lembong / ChatGPT

Aristoteles dalam buku politics (1998), menulis “The state comes into existence for the sake of life and continues to exist for the sake of the good life.” Kalimat klasik Aristoteles ini mengingatkan bahwa negara lahir bukan sekadar untuk menjaga keberlangsungan hidup, tetapi untuk menghadirkan kehidupan yang baik (the good life).

Namun, dalam praktik politik modern, negara kerap tergelincir dari ideal ini. Negara sering kali terjebak dalam logika kekuasaan dan kalkulasi pragmatis, bukan nilai keadilan. Karena itu, ketika sebuah negara melalui presidennya berani mengambil keputusan yang mendekati nilai keadilan substantif, langkah itu layak diapresiasi.

Keputusan Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan menghapus tuntutan hukum (abolisi) terhadap Tom Lembong bukan sekadar manuver politik, melainkan ujian moral negara. Langkah ini memicu pro dan kontra. Sebagian menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politik, sementara yang lain melihatnya sebagai koreksi terhadap praktik kriminalisasi yang telah menggerogoti demokrasi.

Jika kita gali lebih dalam, tindakan ini mencerminkan prinsip luhur. Dalam sistem hukum modern, keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman, melainkan dengan pemulihan, pertimbangan moral, dan kewarasan negara dalam membaca konteks.

Mengembalikan Akal Sehat Demokrasi

Sebagian besar masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami apa itu amnesti dan abolisi. Amnesti adalah pengampunan terhadap tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap, sementara abolisi menghentikan proses hukum terhadap seseorang, biasanya karena ada pertimbangan politik atau etika yang lebih besar.

Keduanya adalah tindakan politik konstitusional yang punya sejarah panjang dalam sistem negara demokrasi. Bahkan di Amerika Serikat, Presiden bisa memberikan grasi atau abolisi atas nama keadilan moral. Di Indonesia sendiri, Presiden pernah memberikan amnesti kepada aktivis Papua Filep Karma, atau amnesti umum dalam reformasi 1999.

Perlu digarisbawahi di sini adalah preseden moral dan politik. Maksudnya negara tidak menutup mata ketika ada warga yang terancam oleh penyalahgunaan hukum, entah karena motif kekuasaan, tekanan kepentingan, atau bahkan mispersepsi publik.

Hak Istimewa yang Dijamin Konstitusi

Amnesti bukan barang baru dalam konstitusi Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) memberikan Presiden Republik Indonesia hak prerogatif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ini bukanlah kekuasaan absolut tanpa dasar, melainkan mekanisme checks and balances yang dirancang untuk mengoreksi atau meluruskan sistem hukum bila terjadi ketimpangan, kekeliruan, atau penyalahgunaan proses hukum demi kepentingan politik.

Apresiasi ini semakin sah secara epistemik bila merujuk pada pandangan para otoritas di bidang hukum dan HAM. Profesor Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK 2003-2008, pernah menyatakan bahwa amnesti dan abolisi harus dilihat sebagai “instrumen kemanusiaan konstitusional, bukan pengampunan semata.” Dalam situasi di mana motivasi politik membayangi penegakan hukum, hak prerogatif presiden menjadi alat untuk menjaga netralitas hukum dari persekusi politik.

Begitu pula, Komnas HAM dalam berbagai pernyataan resminya menekankan pentingnya perlindungan terhadap proses hukum yang adil dan bebas dari kriminalisasi tokoh politik atau oposisi. Jika dalam kasus Lembong dan Hasto terbukti bahwa proses hukum sarat dengan keganjilan dan ketidakadilan struktural, maka intervensi Presiden merupakan koreksi etik yang sah dan pantas diapresiasi.

Kita hidup di era ketika publik sering menganggap proses hukum sebagai kemenangan. Namun dalam filsafat hukum modern, keadilan tak selalu berarti menghukum, dan negara tidak selalu mulia saat menghukum sebanyak mungkin.

Filsuf hukum Amerika, Ronald Dworkin, dalam bukunya Law's Empire (1986), menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar soal prosedur legal. “Law must serve integrity where the moral principle guides the application of law to protect individuals from arbitrary power.” Artinya, integritas hukum muncul ketika negara berani berkata: “Hukum ini salah sasaran.”

Dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Lembong yang dianggap menjadi korban kriminalisasi politik atau proses hukum yang bias, Presiden menunjukkan keberanian yang jarang terlihat, yakni menjaga hukum dari penyimpangan hukum itu sendiri.

Negara yang Beradab Adalah Negara yang Bisa Membebaskan

Menurut filsuf Jerman G.W.F. Hegel, negara bukan sekadar instrumen hukum, melainkan manifestasi aktual dari ide etis (die Wirklichkeit der sittlichen Idee), yaitu moralitas yang mewujud dalam bentuk institusi dan struktur sosial. Dalam Elements of the Philosophy of Right (1820), Hegel menulis "The state is the actuality of the ethical Idea. It is ethical mind developed into the substantial will... The state is the divine idea as it exists on earth."

Dalam kerangka ini, negara tidak boleh hanya menjadi mesin penindak, tetapi harus tampil sebagai pelindung nilai moral dan integritas warganya, termasuk dari kemungkinan penyalahgunaan hukum oleh rezim yang tengah berkuasa.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dalam konteks ini dapat dilihat sebagai tindakan dialektis. Hal ini merupakan wujud dari kerangka pemikiran Hegelian, yakni sebuah lompatan dari prosedur hukum formal menuju ke substansi keadilan yang lebih tinggi. Presiden, dengan demikian, menempati posisi sebagai roh etis negara, yang menyelamatkan hukum dari kecenderungan untuk menjadi tiranik, kaku, atau kehilangan sisi kemanusiaan.

Keputusan presiden ini juga diperkuat dalam pemikiran Amartya Sen, peraih Nobel bidang ekonomi dan filsuf kebebasan dalam bukunya The Idea of Justice (2009), Sen menegaskan bahwa keadilan harus berangkat dari rasa kebebasan dan keberanian untuk memperbaiki ketimpangan nyata, bukan hanya memperdebatkan teori abstrak.

Presiden, dalam langkahnya, terlihat mengamini hal itu. Ia tidak menunggu proses hukum usai lalu memaafkan, melainkan membaca dengan jernih situasi yang mulai menyimpang dan bertindak cepat untuk mengembalikan keseimbangan. Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain, tetapi membela prinsip bahwa hukum harus digunakan dengan benar, bukan untuk membenarkan kekuasaan.

Akhirnya, apresiasi terhadap keputusan ini bukan hanya bersandar pada rasa simpati terhadap individu yang mendapat amnesti atau abolisi, melainkan pada nilai luhur yang dikandung dalam kebijakan tersebut. Presiden menunjukkan bahwa dalam hiruk-pikuk kontestasi kekuasaan, masih ada ruang bagi nurani negara untuk berbicara.

Seperti dikatakan Mahatma Gandhi dalam All Men Are Brothers (1958), "Justice that proceeds out of love, yields more and exacts less than justice that proceeds out of fear." Artinya "Keadilan yang lahir dari cinta memberi lebih banyak dan menuntut lebih sedikit dibandingkan keadilan yang lahir dari rasa takut."

Dan dalam langkah ini, Presiden memilih memberikan keadilan yang berakar pada belas kasih dan keberanian moral, bukan sekadar hukum yang menghukum. Sebuah keputusan yang layak diapresiasi, karena ia mencerminkan bukan hanya kekuasaan, tapi kematangan moral dalam bernegara.