Peran Negara dalam Menyejahterakan Lansia
Tulisan dari Eka Dwiningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Di sini justru saya bahagia, tidak menyusahkan orang, ya saya senang di sini. Dari pada saya merepotkan, mendingan saya di sini. Makan tinggal makan, minum tinggal minum”
Begitu kira-kira jawaban yang diberikan kakek Loli saat diwawancarai Kompas TV. Kakek Loli lansia yang berusia 78 tahun tinggal di rumah susun khusus lansia Cibubur, Jakarta Timur. Kakek Loli pun tidak sendiri banyak lansia yang dengan senang hati memilih tinggal di rumah susun lantaran tidak ingin merepotkan pihak keluarga atau dengan alasan lain. Mereka merasa nyaman tinggal di sana dikarenakan fasilitas yang memadai, dilengkapi dengan pelayanan penunjang yang baik termasuk layanan kesehatan yang baik pula. Bagi penanggung jawab para lansia ini harus menyiapkan biaya sekitar empat sampai enam juta rupiah tiap bulan yang harus dibayarkan ke yayasan.
Berbeda dengan jawaban Kakek Loli, jawaban dari salah satu nenek yang tinggal di panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 2, Cengkareng, Jakarta Barat ini membuat hati teriris:
“Kecewa dengan anak, anak saya kecewa, saya kecewa. Dengan suami saya mereka bercerita saya sudah meninggal…”. Menyedihkan bukan? Mungkin salah satu dari kita juga pernah mendengar hal serupa.
Lansia yang tinggal di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 2 tidak dipungut biaya, mereka mengandalkan santunan dari pemerintah, layanan yang tidak sebaik rumah susun lansia di kota Cibubur, dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas panti yang seharusnya 300 lansia, namun yang tinggal sekitar 336 lansia dengan satu perawat membawahi 10 lansia.
Sementara itu masih banyak para lansia di luar sana yang terlantar, hidup sendiri tanpa pengurusan yang layak, bahkan banyak dari mereka yang masih berjuang mencari penghidupan sendiri di usia senjanya. Betapa sedih hati ini menyaksikannya, usia senja dengan fisik yang lemah yang seharusnya dijunjung dan dihormati, namun mereka tidak mendapatkannya.
Menurut data Badan Pusat Statistik 2021 jumlah lansia di Indonesia mencapai 29,3 juta jiwa (10,82% dari total penduduk). Penerima program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Lanjut Usia hanya sekitar 56.588 orang saja. Sementara penerima Program Keluarga Harapan sekitar 11,86%. Sedangkan untuk Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan non tunai hanya 24,20%. (Kamis, 2 Juni 2022, program pemerintah untuk lansia - ANTARA News Manado - Berita Infografis Manado)
Di lapangan banyak kasus korupsi yang dilakukan oknum penyalur bantuan. Seperti kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk lansia di kota Mempawah, Kalimantan Barat, lansia yang seharusnya mendapatkan bansos sejumlah 2,7 juta nyatanya yang sampai kepada mereka hanya 2 juta hingga 2,2 juta saja. Kasus yang tidak terlapor pasti banyak dari daerah lain. Sampai-sampai masyarakat jengah dan menganggap biasa. Wajah khas sistem kapitalis, selalu ada celah korupsi.
Disinilah peran Negara harus dipertaruhkan. Menggali dengan detail mengapa masih banyak lansia terlantar. Negara sebagai pengurus urusan masyarakat harus memastikan:
1. Wali dan penanggung jawab lansia. Jika lansia tersebut memiliki anak atau sanak saudara yang mampu merawat, maka negara harus mampu memaksa mereka agar mau menjalankan kewajibannya untuk merawat orang tua mereka karena itu adalah perintah agama. Sebagai bagian dari pendidikan negara untuk rakyat. Mengajarkan kepada mereka tentang adab kepada orang tua, membimbing mereka pada kesabaran dan mengajak mereka kepada ketakwaan kepada Allah SWT. Agar tidak ada lagi anak yang sengaja menelantarkan orang tua mereka, atau saudara mereka. Namun bagaimana jika anak keturunan lansia tersebut miskin juga? Maka,
2. Negara harus memastikan lapangan pekerjaan untuk keluarga lansia dan kesejahteraan bagi mereka. Biaya hidup yang terjangkau, pendidikan yang murah dan berkualitas. Karena banyaknya lansia yang terlantar bisa disebabkan karena anak atau saudara mereka miskin juga. Kalaupun bekerja upah mereka hanya cukup untuk makan itupun sering kurang, sehingga tak jarang banyak lansia harus ikut turun bekerja. Kemudian, bagaimana dengan lansia yang sebatang kara? Maka,
3. Negara wajib menjamin kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kesehatan lansia. Membahas kesejahteraan lansia maka juga akan membahas tentang segala aspek yang melingkupinya. Kondisi lansia dengan fisik yang mulai melemah dan sakit-sakitan membuat mereka butuh pengawasan dan pengobatan kesehatan yang lebih. Negara harus mampu menyediakannya dan memastikan semua lansia tanpa terkecuali mendapatkannya. Keberadaan rusun lansia akan sangat membantu, dengan biaya gratis namun dengan kualitas pelayanan yang sangat layak untuk para lansia bukan sebaliknya.
Tiga poin di atas bisa terlaksana oleh negara yang independen, yang mampu mengolah kekayaan alam dan hasilnya hanya untuk rakyat. Kebutuhan rakyat terpenuhi dengan murah bahkan gratis. Bukan oleh negara yang selalu menimbang untung rugi materi pada setiap kebijakannya, bahkan tentang nyawa pun mereka perhitungan.
Padahal Rasulullah telah bersabda bahwa " tidak termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang yang lanjut usia". HR Ahmad dan Tirmidzi. Bentuk penghormatan ini termasuk dalam upaya memenuhi hak-hak mereka yang berarti adalah kewajiban kita.
Begitulah Islam mengatur segala urusan manusia dari urusan diri sendiri hingga urusan pemerintahan. Karena hanya sistem Islam yang langsung dibuat oleh sang Pencipta Allah SWT, yang paling tau dengan ciptaannya. Al Quran, Al Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai pedoman penerapannya. Dengan sistem sanksi yang begitu tegas guna mendisiplinkan pelaku-pelaku aniaya.
Wallahu'alambissawab.

