Green Colonialism dalam Transisi Energi Global dan Ancaman Keamanan Manusia

Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Nafisa Permata Shani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah meningkatnya kesadaran dunia terhadap perubahan iklim, negara-negara berlomba mengembangkan transisi energi global dan teknologi ramah lingkungan. Kendaraan listrik menjadi salah satu simbol utama dari transformasi tersebut. Berbagai negara dan perusahaan otomotif berinvestasi dalam pengembangan kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Namun, di balik narasi tentang masa depan yang lebih hijau, terdapat persoalan yang tidak kalah penting tentang “siapa yang sebenarnya menanggung biaya lingkungan dari transisi energi global?”
Indonesia menjadi salah satu aktor strategis dalam fenomena ini. Sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi penting dalam rantai pasok mineral kritis yang digunakan untuk memproduksi berbagai jenis baterai kendaraan listrik.
Permintaan global terhadap nikel membuka peluang ekonomi melalui investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri pengolahan dalam negeri. Pemerintah Indonesia pun mendorong hilirisasi agar sumber daya alam tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Meskipun keuntungan ekonomi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang muncul di wilayah pertambangan. Ekspansi industri nikel di Sulawesi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai deforestasi, pencemaran lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang. Situasi ini memperlihatkan sebuah paradoks industri yang mendukung transisi menuju energi lebih bersih justru dapat menghasilkan ancaman ekologis dan sosial di wilayah tempat bahan bakunya diekstraksi.
Persoalan ini bukan sekadar persoalan lingkungan domestik. Dalam perspektif Hubungan Internasional, kondisi tersebut dapat dibaca melalui konsep green colonialism, yaitu situasi ketika agenda transisi hijau berpotensi mempertahankan ketimpangan kekuasaan dan distribusi manfaat antara pihak-pihak yang terlibat dalam ekonomi global.
Dengan demikian, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh Indonesia dari industri nikel, melainkan juga apakah transisi energi global telah memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat di wilayah penghasil mineral.
Transisi Energi Hijau dan Paradoks Industri Nikel
Kendaraan listrik sering dipandang sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Akan tetapi, proses pembuatannya tetap membutuhkan ekstraksi sumber daya alam. Nikel digunakan dalam sejumlah jenis baterai kendaraan listrik, khususnya baterai berbasis nikel yang memiliki kepadatan energi tinggi.
Meski demikian, tidak semua baterai kendaraan listrik menggunakan nikel, karena terdapat pula teknologi baterai seperti lithium iron phosphate (LFP). Meningkatnya kebutuhan terhadap mineral kritis telah menjadikan Indonesia semakin strategis dalam rantai pasok global. Perusahaan-perusahaan internasional, terutama dari Tiongkok, berinvestasi dalam industri pengolahan nikel dan produksi material baterai di Indonesia.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transisi energi tidak dapat dipisahkan dari persaingan ekonomi dan geopolitik antarnegara untuk mengamankan akses terhadap sumber daya strategis tapi nyatanya pertumbuhan industri ini juga menyimpan persoalan. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal One Earth pada November 2024 menganalisis 7.721 desa di Sulawesi selama periode 2011–2018. Penelitian tersebut menemukan bahwa deforestasi di desa-desa pertambangan nikel hampir dua kali lipat.
Meskipun terdapat perbaikan pada beberapa aspek kesejahteraan, penurunan kualitas lingkungan tetap menjadi persoalan yang signifikan. Temuan ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan industri ekstraktif tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian melalui investigasi The Guardian pada 16 Oktober 2026. Investigasi itu menelusuri hubungan sejumlah konsesi pertambangan nikel di Sulawesi dengan rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Analisis tersebut mengaitkan pertambangan di wilayah berhutan yang dihuni masyarakat adat Tolaki dengan deforestasi yang luas.
Temuan ini memperlihatkan bahwa dampak lingkungan di tingkat lokal dapat berkaitan dengan proses produksi dan konsumsi yang berlangsung lintas negara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sebuah produk dapat sepenuhnya disebut ramah lingkungan apabila proses produksinya berpotensi merusak hutan, mengganggu ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat di wilayah penghasil bahan bakunya?
Green Colonialism dan Ketimpangan Kekuasaan Global
Konsep green colonialism membantu menjelaskan mengapa agenda lingkungan yang terlihat progresif tetap dapat menghasilkan ketidakadilan. Dalam konteks industri nikel, persoalannya bukan semata-mata keberadaan investasi asing, melainkan bagaimana manfaat ekonomi, kendali atas rantai pasok, serta risiko lingkungan dan sosial didistribusikan di antara berbagai pihak. Negara penghasil mineral seperti Indonesia menyediakan sumber daya alam yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi hijau.
Di sisi lain, perusahaan internasional memiliki peran penting dalam pembiayaan, teknologi pengolahan, produksi material baterai, dan akses ke pasar otomotif global. Hubungan ini dapat menciptakan ketergantungan apabila negara penghasil mineral tidak memiliki kendali dan daya tawar yang memadai atas seluruh proses produksi.
Dalam laporan tahunannya pada 2025, U.S.-China Economic and Security Review Commission menyoroti dominasi perusahaan Tiongkok dalam kapasitas pemurnian nikel Indonesia. Laporan tersebut memperkirakan bahwa perusahaan Tiongkok menguasai sekitar 75 persen kapasitas pemurnian nikel Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya alam saja tidak otomatis menjamin kendali penuh atas industri hilir dan rantai pasok global.
Meskipun Indonesia telah mengembangkan kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah domestik, ketergantungan terhadap modal, teknologi, dan jaringan produksi internasional tetap menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Karena itu, keberhasilan industri nikel tidak cukup diukur melalui besarnya investasi atau volume ekspor.
Kemampuan Indonesia menentukan arah pembangunan industri, memperoleh manfaat ekonomi yang adil, dan melindungi masyarakat terdampak juga harus menjadi bagian dari penilaian. Dari perspektif postkolonial, situasi ini mengingatkan bahwa hubungan kekuasaan yang timpang tidak selalu berakhir dengan berakhirnya kolonialisme formal. Ketimpangan dapat bertahan melalui struktur ekonomi global yang menempatkan sebagian wilayah sebagai pemasok bahan mentah, sementara kendali teknologi, pembiayaan, dan pasar terkonsentrasi pada aktor tertentu.
Kondisi tersebut tidak berarti bahwa setiap investasi asing merupakan bentuk kolonialisme baru. Indonesia tetap memiliki kapasitas untuk menetapkan kebijakan, menegosiasikan persyaratan investasi, dan mengembangkan industri nasional. Persoalan utamanya adalah apakah kapasitas tersebut benar-benar digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan industri tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dari Kerusakan Lingkungan Menuju Ancaman Keamanan Manusia
Dampak pertambangan nikel tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Ketika pencemaran air dan udara, perubahan penggunaan lahan, serta kerusakan ekosistem mengganggu kehidupan masyarakat, persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan keamanan manusia. Konsep human security menempatkan manusia sebagai pusat keamanan.
Keamanan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara mempertahankan wilayah dari ancaman militer, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk hidup dengan sehat, memperoleh air bersih, mempertahankan mata pencaharian, dan menjalani kehidupan tanpa ancaman yang merusak kesejahteraannya.
Dalam konteks ini, masyarakat di sekitar pertambangan dapat menghadapi berbagai risiko. Petani dan nelayan, misalnya, berpotensi mengalami gangguan terhadap sumber penghidupan ketika perubahan lingkungan memengaruhi lahan pertanian, kualitas perairan, atau ketersediaan sumber daya alam. Masyarakat adat juga dapat menghadapi persoalan ketika ekspansi industri bersinggungan dengan wilayah adat dan hubungan budaya mereka dengan hutan.
Laporan Climate Rights International pada Juni 2025 mengenai industri nikel di Indonesia mendokumentasikan dugaan pencemaran, deforestasi, persoalan hak atas tanah, serta dampak terhadap masyarakat lokal di kawasan industri nikel, terutama di Halmahera. Meskipun kasus tersebut berada di luar Sulawesi, laporan itu menunjukkan bahwa risiko terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat merupakan persoalan yang lebih luas dalam pengembangan industri nikel Indonesia.
Ancaman terhadap keamanan manusia juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan politik ketika masyarakat merasa kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, tidak memperoleh kompensasi yang layak, atau tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan. Apabila mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik tidak berjalan efektif, ketidakpuasan tersebut berpotensi memperbesar ketegangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Pada titik ini, isu nikel menjadi relevan bagi kajian keamanan internasional. Industri tersebut terhubung dengan rantai pasok lintas negara, kebijakan transisi energi, investasi internasional, dan persaingan penguasaan mineral kritis. Dampak yang muncul di tingkat lokal tidak dapat sepenuhnya dipahami tanpa melihat hubungan ekonomi dan politik yang menghubungkan Indonesia dengan pasar global.
Dengan kata lain, keamanan internasional tidak hanya membicarakan ancaman perang atau konflik antarnegara. Keamanan juga berkaitan dengan bagaimana sistem ekonomi global memengaruhi keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Ketika transisi energi menciptakan manfaat bagi banyak pihak, tetapi risiko ekologisnya terkonsentrasi pada masyarakat tertentu, muncul persoalan keadilan yang perlu mendapat perhatian internasional. Dalam pandangan saya kerja sama internasional perlu mendorong rantai pasok mineral yang bertanggung jawab melalui daur ulang baterai, efisiensi penggunaan mineral, dan pengembangan teknologi alternatif.
Pada akhirnya, transisi energi yang adil bukan hanya tentang mengganti bahan bakar fosil dengan energi hijau, tetapi juga memastikan bahwa proses produksinya tidak mengorbankan manusia dan lingkungan, sehingga negara-negara perlu lebih fokus akan isu keamanan manusia, tidak hanya meninjau dari segi keuntungan ekonomi saja.
