Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
20 April 2018 Batas Akhir Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
10 April 2018 23:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Ullank YA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MAKASSAR - Kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Klaster 15, Sulselbar dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, 6 April s.d 8 April 2018. Kegiatan ini merupakan sinergi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan strategi kebudayaan.
Magfirani Nassa Sekertaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang di dampingi Kabid Kebudayaan Hj. Jurhana mengatakan dengan adanya Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota/Kabupaten Klaster 15 terjadi diskusi-diskusi untuk melahirkan gagasan yang dapat menggali potensi dan pemecah masalah kebudayaan. Gagasan dari peserta akan dijadikan sebagai bahan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
ADVERTISEMENT
“lokakarya ini sebagai wujud implementasi Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan oleh Bupati paling lambat tanggal 20 Juli 2018. Jadi rencana Budpar akan mengajukan telaan staf kepada Bupati terkait hal ini, mengingat untuk penetapan pokok pokok pikiran melalui proses dan melibatkan tim ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, tentunya ada konsekuensi anggaran, sedangkan APBD 2018 telah berjalan" Ungkap Magfirani.
Tujuan penyusunan sebagai bagian dari strategi pemajuan kebudayaan nasional dan dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, baik dalam pembangunan jangka panjang, menengah, serta perancangan kerja pembangunan yang menjadi dasar penyusunan strategi kebudayaan
tegasnya.
ADVERTISEMENT